Dalam melakukan penagihan, Â pihak dari tenaga penagih wajib menggunakan kartu identitas resmi yang dikeluarkan pihak lain yang bekerja sama dengan Penyelenggara, yang dilengkapi dengan foto diri yang bersangkutan
Diharapkan ketika pihak penagih dari perusahaan pinjol langsung atau pihak ketiga yang ditunjuk wajib menunjukkan identitas resmi atau surat penunjukkan resmi di dalam melaksanakan kewajiban penagihan kepada pihak tertagih, agar proses penagihan berjalan sesuai mekanisme yang ada.
Tidak Gunakan Kekerasan
Proses penagihan tidak diperkenankan dilakukan dengan menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan Penerima Dana.
Bisa dikatakan kasus kekerasan atau intimidasi terhadap pihak tertagih cukup jamak terjadi, sehingga dalam hal ini perlu penegasan terhadap pihak penagih, agar tetap berperilaku sopan serta menghormati pihak tertagih dan menjauhi sikap yang menyebar aib hutang sang tertagih kepada khalayak umum.
Tidak Melakukan Tekanan
Ketika melakukan penagihan tidak diperkenankan dilakukan dengan menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal. Banyak kasus dimana pihak penagih yang melakukan ancaman-ancaman baik berupa gertakan yang tidak menyenangkan atau kata-kata yang bersifat makian, sehingga membuat pihak tertagih merasa ketakutan. Maka dari itu perlu diatur agar pihak penagih dalam melakukan penagihan tetap mengedepankan norma-norma yang ada.
Menghindari SARA
Proses penagihan dilakukan dengan menghindari penggunaan kata dan/atau tindakan yang mengintimidasi dan merendahkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), harkat, martabat, dan harga diri, di dunia fisik maupun di dunia maya (cyber bullying) kepada Penerima Dana, kontak darurat Penerima Dana, kerabat, rekan, keluarga, dan harta bendanya.
Penagihan yang menggunakan frase SARA tentunya akan membuat pihak tertagih merasa tidak nyaman. Pada prinsipnya dalam penagihan tetap harus menjunjung tinggi rasa hormat kepada pihak tertagih.
Penagihan Hanya Kepada Penerima Dana
Proses penagihan tidak diperkenankan dilakukan kepada pihak selain Penerima Dana, dimana tentunya tidak bisa melibatkan pihak lain-lain seperti Ketua RT, perangkat desa atau kerabat keluarga yang lain.
Dikarenakan tentunya akan membuat malu kepada pihak tertagih atas aib hutangnya, maka dari itu dalam proses penagihan tetap hanya satu pintu kepada pihak penerima dana. Penagihan melibatkan pihak lain dilakukan apabila, si pihak tertagih sudah tidak bisa dihubungi sama sekali.
Tidak Boleh Terus Menerus Meneror Lewat Alat Komunikasi
Proses penagihan menggunakan sarana komunikasi tidak diperkenankan dilakukan secara terus menerus yang bersifat mengganggu. Banyak kasus dimana pihak penagih pinjol yang terus menerus meneror pihak tertagih lewat aplikasi whatsapp atau panggilan langsung.  Beberapa kasus  ada yang sampai puluhan kali pesan dalam sehari dikirimkan dari pihak penagih, tentunya hal ini sangat membuat tidak nyaman bagi pihak tertagih. Pihak penagih harus juga menjunjung tinggi etika dalam berkomunikasi lewat alat komunikasi.
Penagihan Lewat Jalur Pribadi
penagihan hanya dapat dilakukan melalui jalur pribadi, di tempat alamat penagihan, atau domisili Penerima Dana. Sama halnya pada poin sebelumnya yaitu penagihan hanya tertuju pada pihak penerima dana saja, dalam hal ini ditegaskan kembali, bahwa proses penagihan hanya ditujukan kepada alamat, email atau whatsapp pribadi yang sudah disepakati sebelumnya.