Mohon tunggu...
Satria Widiatiaga
Satria Widiatiaga Mohon Tunggu... Guru - Guru Sekolah Alam

Guru di Sekolah Alam Aminah Sukoharjo

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Artikel Utama

Upaya Menghapus Status Sekolah Negeri Favorit

2 Januari 2024   05:05 Diperbarui: 3 Januari 2024   05:51 1036
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi sekolah (KOMPAS.id)

Sebenarnya tidak ada kriteria yang jelas tentang sekolah negeri favorit, karena kebanyakan hanyalah anggapan atau persepsi saja dari sebagian besar masyarakat.

Kalaupun ada yang terukur, biasanya dinilai dari nilai Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) dari setiap sekolah, yang peringkatnya dirilis oleh dinas pendidikan.

Tetapi pemeringkatan ini pun tak bisa dijadikan tolak ukur, dikarenakan dengan mekanisme kurikulum saat ini, kualitas sekolah tidaklah bisa diukur dengan hasil nilai ujian semata, tetapi juga bagaimana proses pembelajaran di dalam sekolah tersebut.

Sekolah-sekolah negeri yang dianggap favorit kebanyakan adalah semacam folklore alias cerita turun temurun dari generasi ke generasi, entah itu persepsi kualitas para gurunya, lulusan alumninya, fasilitasnya atau hal-hal yang kadang dilebih-lebihkan untuk menambah bumbu serunya perdebatan sekolah favorit, dan akhirnya ujung-ujungnya lebih ke gengsi semata, ketimbang tujuan utama untuk mencerdaskan anak bangsa.

Dan memang pemberlakuan sistem zonasi PPDB adalah upaya konkrit secara sistemik untuk membentuk ekosistem pendidikan yang berpihak kepada dimana peserta didik bertempat tinggal. Hanya saja sistem ini ternyata masih banyak dikeluhkan oleh banyak orang tua, dikarenakan stigma sekolah favorit di perkotaan masih cukup kuat.

Berikut beberapa upaya yang kiranya bisa kita lakukan dalam upaya menghapus paradigma sekolah negeri favorit dalam dunia pendidikan kita.

Kondisi Sekolah di Papua (Sumber Genta FKIP Universitas Jambi)
Kondisi Sekolah di Papua (Sumber Genta FKIP Universitas Jambi)

Sensus Online Infrastruktur Sarana dan Prasarana Sekolah

Kemendikbudristek baru saja menerbitkan Peraturan Menteri No 22 Tahun 2023 tentang sarana dan prasarana sekolah. Peraturan menteri ini memuat kriteria minimal sarana dan prasarana yang harus tersedia pada satuan pendidikan dalam penyelenggaraan pendidikan.

Tentunya dengan terbitnya peraturan menteri ini, diharapkan tindak lanjutnya secara konkret ke seluruh sekolah yang ada. Maka sebagai langkah awal, harus disegerakan sensus secara besar-besaran ke seluruh sekolah di seluruh indonesia.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik tercatat 60 persen ruang kelas SD dalam kondisi rusak ringan atau sedang pada tahun ajaran 2021 / 2022, sementara untuk jenjang SMP dan SMA tercatat 50 -- 60 persen ruang kelasnya dalam kondisi rusak ringan atau sedang.

Namun data tersebut hanyalah baru catatan laporan saja, belum ada data konkret pasti secara detail apa saja yang rusak dalam bangunan sekolah kita.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun