Mohon tunggu...
Satria Zulfikar Rasyid
Satria Zulfikar Rasyid Mohon Tunggu... Mahasiswa -

Seorang mahasiswa juara bertahan di kampus! Bertahan gak wisuda-wisuda.. mau wisuda malah didepak!! pindah lagi ke kampus lain.. Saat ini bekerja di Pers Kampus. Jabatan Pemred Justibelen 2015-2016 Forjust FH-Unram Blog pribadi: https://satriazr.wordpress.com/

Selanjutnya

Tutup

Gaya Hidup Pilihan

Belajar Otodidak, Siapa Takut!

2 Februari 2016   19:07 Diperbarui: 3 Februari 2016   03:04 1357
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

6.      Orang sering berguru padanya, karena keilmuan yang dimilinya;

7.      Pekerjaan yang dikerjakan tidak terlalu membebani berkat pengetahuannya, dll.

Itu adalah beberapa manfaat belajar otodidak, yang tentunya sangat mengasyikan dan tidak membosankan.

Peran Pemerintah Terhadap Para Otodidak Tanpa Ijazah

Kita telah mengetahui banyak tentang otodidak, namun  yang menjadi permasalahan, bagaimana nasip para otodidak yang tidak memiliki ijazah atau gelar karena tidak pernah mengenyam pendidikan formal. Faktor ekonomi menjadi masalah mereka tidak memiliki gelar, namun dari segi keilmuan mereka tidak kalah dari orang yang memiliki gelar sarjana.

Disini seharusnya ada peran negara yang memfasilitasi otodidak tanpa ijazah atau gelar untuk mendapat ruang pekerjaan, Pemerintah tidak hanya mengedepankan simbol gelar untuk memberi pekerjaan pada masyarakat, namun substansi dari keilmuan yang harus diprioritaskan, apa gunanya sebuah ijazah tetapi wawasan dalam dunia kerja masih amburadul, justru substansi yang dimiliki masyarakat yang harus dilihat, jika menjadi calon anggota dewan dalam pasal 51 undang-undang nomor 8 tahun 2012 adalah berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat, mengapa para otodidak tidak diberi kebebasan tanpa ijazah, seharusnya yang ditanamkan persyaratan moral dan akhlak juga, tidak hanya persyaratan pendidikan formal.

Keanehan muncul ketika menjadi anggota dewan syaratnya minimal SMA atau sederajat, mereka memiliki kewenangan untuk membuat undang-undang, sedangkan menjadi hakim karir yang justru menjalankan/menegakan undang-undang buatan DPR syaratnya adalah berijazah minimal S2 hukum, pengalaman minimal 20 tahun sebagai hakim termasuk minimal tiga tahun sebagai hakim tinggi. Aneh ketika yang membuat undang-undang tamatan SMA dan justru yang menjalani pengawasan terhadap penegakan undang-undang tersebut syaratnya minimal S2 hukum.

Untuk itu seharusnya negara memberi ruang bagi para otodidak tanpa gelar sarjana untuk bekerja, lihatlah ahlak, moral dan wawasan mereka, bukan hanya melihat status pendidikan formal.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Gaya Hidup Selengkapnya
Lihat Gaya Hidup Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun