6.     Orang sering berguru padanya, karena keilmuan yang dimilinya;
7.     Pekerjaan yang dikerjakan tidak terlalu membebani berkat pengetahuannya, dll.
Itu adalah beberapa manfaat belajar otodidak, yang tentunya sangat mengasyikan dan tidak membosankan.
Peran Pemerintah Terhadap Para Otodidak Tanpa Ijazah
Kita telah mengetahui banyak tentang otodidak, namun yang menjadi permasalahan, bagaimana nasip para otodidak yang tidak memiliki ijazah atau gelar karena tidak pernah mengenyam pendidikan formal. Faktor ekonomi menjadi masalah mereka tidak memiliki gelar, namun dari segi keilmuan mereka tidak kalah dari orang yang memiliki gelar sarjana.
Disini seharusnya ada peran negara yang memfasilitasi otodidak tanpa ijazah atau gelar untuk mendapat ruang pekerjaan, Pemerintah tidak hanya mengedepankan simbol gelar untuk memberi pekerjaan pada masyarakat, namun substansi dari keilmuan yang harus diprioritaskan, apa gunanya sebuah ijazah tetapi wawasan dalam dunia kerja masih amburadul, justru substansi yang dimiliki masyarakat yang harus dilihat, jika menjadi calon anggota dewan dalam pasal 51 undang-undang nomor 8 tahun 2012 adalah berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat, mengapa para otodidak tidak diberi kebebasan tanpa ijazah, seharusnya yang ditanamkan persyaratan moral dan akhlak juga, tidak hanya persyaratan pendidikan formal.
Keanehan muncul ketika menjadi anggota dewan syaratnya minimal SMA atau sederajat, mereka memiliki kewenangan untuk membuat undang-undang, sedangkan menjadi hakim karir yang justru menjalankan/menegakan undang-undang buatan DPR syaratnya adalah berijazah minimal S2 hukum, pengalaman minimal 20 tahun sebagai hakim termasuk minimal tiga tahun sebagai hakim tinggi. Aneh ketika yang membuat undang-undang tamatan SMA dan justru yang menjalani pengawasan terhadap penegakan undang-undang tersebut syaratnya minimal S2 hukum.
Untuk itu seharusnya negara memberi ruang bagi para otodidak tanpa gelar sarjana untuk bekerja, lihatlah ahlak, moral dan wawasan mereka, bukan hanya melihat status pendidikan formal.