Perlu diketahui  bahwa iuran JKN keseluruhan selama 2 tahun penyelenggaraan JKN  masih jauh lebih besar dibandingkan dengan biaya pelayanan kesehatan(Pernyataan Dirut BPJS-Kes di Kompas), plus/termasuk  biaya pegawai /karyawan BPJS-Kes yang sudah sangat besar itu. Sisa Iuran ini Mungkin nominalnya Triliunan atau puluhan triliun rupiah bahkan ratusan triliunan..(Maaf kalau keliru mengenai jumlahnya).
Kesalahan Fatal ?
 Jangan pernah menghitung biaya pelayanan kesehatan bagi segmen atau kelompok peserta  mandiri yang nomor 2 terebut . karena kalau itu dilakukan dimana lagi unsur gotong royongnya???dan hakekat Asuransi/Jaminannya nya?? Program JKN ini, lagi pula penetapan iuran yang berbeda-beda ini sudah keliru dari awal.Â
 Analogi Iuran yang berbeda-beda terhadap benefit yang sama.
 Kipas Agin (analognya Kelas perawatan Kls  III), Untuk Peserta PBI(Maskin) Rp.23.000, Untuk Peserta mandiri  Rp 30.000. Kalau kedua peserta ini dirawat di RS , apakah ada perbedaan ?? (Peserta PBI menggunakan Kipas angin Rusak, Sedangkan Peserta mandiri menggunakan Kipas Angin yang yang berfungsi walaupun lambat mutarnya, atau dianalogkan dengan Tindakan Operasi, Apakah peserta PBI jika dioperasi menggunakan Pisau Bedah yang berkarat??Â
Sedangkan peserta Mandiri menggunakn pisau bedah yang baru??). Kalau dibandingkan dengan Peserta kelompok PNS Golongan IIIa yang mempunyai anak 3 orang , Iuran adalah 4% dari Pokok Gaji plus Tunjangan keluarga..dibagi 5 orang (Suami, Isteri,Anak 3)  rata2 besarnya mungkin sekitar  Rp 20.000, tetapi Haknya di kelas II.
Penetapan Iuran yang keliru.
Seharusnya BPJS-Kes menetapkan terlebih dahulu besaran Iuran yang layak (adil bagi PPK dan Peserta secara keseluruan ) untuk perawatan Kelas 3 , Kelas 2 dan Kelas 1. Kemudian Lakukan penyesuaian iuran kepada semua peserta (PNS, Tenaga kerja, Khusus Masyarakat miskin sesuai kemampuan Pemerintah,dll), Kalau UU/Peraturannya nya belum ada , justru UU/peraturan ini yang harus dibuat dalam 2 tahun pertama JKN. Dan inipulalah yang dievaluasi.. , RS, Puskemas juga perlu distandarisasi minimal terhadap mutu pelayanannya JKN. Lakukan pembenahan sistem Antrian, Evaluasi kecukupan ruang perawatan dll. membuat RS bersaing.
Jadi bukan mengevalusi Biaya/Iuran kelompok masyarakat Mandiri, lalu menaikan preminya…Katanya deficit Rp 3 T (BPJS Kes ) atau Rp.6 T(Menkes), tidak tau mana yang benar atau kedua-duanya benar yang jelas memang ada deficit dan untuk menutupinya menggunakan dana talangan (Dananya dari mana???, kalau dananya dari Iuran kelompok yang lain maka itu namanya gotong royong  Sesuai dengan amanah Undang-Undang),
 Artinya kalau deficit ini menjadi dasar menaikan Iuran , apalagi karena adanya Peraturan Presiden yang memungkinkan menaikannya setiap 2 tahun.. wah…wah.. bias gawat… Negeri ini, Saya tidak ingin mengatakan menaikan Iuran dengan alasan ini adalah pelanggaran konstitusi , karena saya tidak terlalu mengerti maksud Gotong Royong
 Amannya ,  evaluasilah … kenapa kelompok mandiri banyak yang menunggak iuran. Mungkin Iuran dirasa sangat besar, dibandingkan mutu pelayanan.
 Evaluasilah , berapa sebenarnya harga jual pelayanan kesehatan di rumah sakit dengan standar mutu yang layak (antrian nyaman, ruang perawatan memadai dan cukup, dokter yang tepat waktu, Perawatan yan ramah..) dengan kata lain tetapkanlah dahulu besara Iuran yang layak dengan kondisi pelayanan di Rumah sakit yang ada sekarang (bukan pelayanan rekayasa).
Ditaiwan selama 20 tahun (1995-2016) , baru 2 kali terjadi kenaikan premi walaupun UU memungkinkan kenaikan setiap 2 tahun dan iurannya adalah iuran yang ideal layak dan adil untuk peserta, PPK.
Kalau menaikan premi karena deficit  , maka siapaun bisa Boss .... ujung2nya marak lagi pasien lari dari rumah sakit.., dan untuk mencegah ini .., RS memberlakukan uang muka kerja.. he…he… yang pusing kan Menkes..