Marilah kita lihat satu persatu apa yang tela terjadi di dalam BPJS Kesehatan sesuai kenyataan :
1. Â Â Â SDM dan penggajian BPJS-Kes
Tidaklah mungkin SDM dan pengganjian PT.Askes dicomot begitu saja dan dipindahkan ke BPJS-Kesehatan, tentu ada penambahan kuantitaif . karena Jumla peserta sewaktu PT Askes kurang lebih 18 juta setelah menjadi BPJS-Kesehatan berjumlah 145 juta (target seluruh penduduk negeri ini??) Apakah beban kerja bertambah???,( ntar kita bahas ya-Red) ,Â
kalkulasi yan paling sederhana kalo dulunya penggajian PT Askes yag dapat dibawah pulang kerumah  sebesar 17-20 kali gaji bulanan dalam setahun, sekarang gaji karyawan BPJS kesehatan minimal menjadi 17-20 kali gaji bulanan (PT Askes) dalam setahun  dibagi 12 bulan. Itupun belum termasuk  tunjangan2. Dan biaya pegawai lainnya.Â
Kurang etis kalau saya mengarang-ngarang jumlah riel yang pasti sesuai kenyataan kalo dulu (PT Akes) gaji terbesar dari seluru BUMN di Negeri ini , sekarang adalah gaji super fantastis di Negeri ini. Â Sumber dananya dari mana?, salahkah kalau dikatakan penggajian ini bersumber dari iuran peserta??. .. kalau memang demikian , salahkah bila perbaikan system dulu baru mikirin gaji??, atau sebaliknya??.
 Beban Kerja BPJS Kesehatan.
Jumlah Penambahan SDM selama 2 taun terakhir kurang lebih 3000 orang(2 kali rekruitmen).
 Sesuai kenyataan sekarang dan dengan dukungan Teknologi , beban kerja BPJS Kesehatan jauh lebih ringan dan serba lebih gampang. Karena kepesertaan BPJS-Kes adalah ibarat hujan turun dan datang dengan sendirinya  dan wajib adanya sesuai Undang2, data datanya migrasikan data dari kependudukan atau scan kartu keluarga ..beres lah !!.Â
 Dulu PT Askes bergelut mengendalikan Biaya Pelayanan dengan membuat macam2 prosedur, melakukan pembatasan pelayanan kesehatan, restriksi obat dan lain-lain seperti menyusun tariff pelayanan kesehatan kemudian dinegosiaskan ke PPK/RS,  yang pasti berdampak yang menyulitkan peserta atau PPK/RS, agar dapat menekan biaya pelayanan kesehatan , yang ujung-ujungnya menjadi profit / laba. Kalau sekarang masih ada seperti hal tersebut diatas bukankah itu berarti pelanggaran konstitusi??? (BPJS – Kes adalah nirlaba))
2. Â Â Â Sistem Pelayanan Kesehatan.
Sadar atau tidak, BPJS –Kesehatan/JKN masih menerapkan system pelayanan Rujukan. Malah system ini masih merupakan senjata ampuh untuk mengendalikan pelayanan kesehatan lanjutan, menurutnya.
Sadar atau tidak system ini sudah ada sejak 1 abad lalu..,
 sadar atau tidak system ini mulai ditinggalkan oleh Negara berkembang dan tidak ada lagi di Negara maju.
 Sadar atau tidak system ini mungkin negeri ini saja yang melakukannya.
 Sadar atau tidak system ini adala pembatasan Hak peserta.
 Seoran penderita penyakit Jantung khronis ,ingin cabut gigi, tapi dokter gigi tidak berani mencabutnya, disarankan terlebih dahulu ke Ahli jantung dengan cara mengambil rujukan di Puskesmas. Dan seterusnya..
 Sadar atau tidak system ini tidak berlaku bagi penderita yang mempunyai Kartu Debet atau kartu kredit atau uang tunai , jadi hanya berlaku untuk kartu BPJS-Kesehatan.