Bagian II.
BPJS Kesehatan (Bukan JKN) dengan konsepnya  yang ada sekarang mungkin akan membawa Negeri ini menjadi Negara Kanibal
1. Â Â Â Tiap-tiap warga Negara berhak memperoleh pelayana kesehatan (sala-satu Jaminan social).
Kalimat tersebut diatas adalah bahasa wayang yang mempunyai arti sangat luas, karena saya tidak menghafal UUD 1945, tapi pengertiannya itulah kira2 seperti yang tercantum dalam UUD 1945.
Berdasarkan UUD 1945 tersebut, jaminan sosial merupakan hak setiap orang dan tugas pemerintah dalam mengembangkan suatu sistem jaminan sosial
Â
Telah sama-sama kita ketahui, bahwa Pemerintah akan memberlakukan Jaminan Kesehatan Nasional [JKN] secara bertahap mulai 1 Januari 2014. Rencana ini ditegaskan di dalam Undang-undang No. 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan Undang-undang No. 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Jaminan sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan hidup dasarnya yang layak.
 Selengkapnya baca disini
SJSN Bidang Kesehatan: Amanah UUD 1945 yang Dipercepat
Pemerintah seharusnya menyusun UU kesejahteraan sosial terlebih dahulu sebelum menyusun UU jaminan sosial. Isi dari UU kesejahteraan sosial tersebut menyangkut tentang penanganan fakir miskin dan anak-anak terlantar, pengembangan sistem jaminan sosial, pemberdayaan masyarakat lemah dan tidak mampu, serta ketersediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum. Setelah ada kepastian hukum terhadap kesejahteraan sosial bagi masyarakat, barulah pemerintah dapat merancang peraturan-peraturan selanjutnya seperti SJSN yang disusun berdasarkan undang-undang tentang kesejahteraan sosial tersebut.
Kenyataan selama 2 tahun JKN
BPJS Kesehatan (dulunya PT.Askes) jauh jauh sebelumnya sudah melakukan transformasi  diri dan sangat siap melaksanakan JKN.  Termasuk kesiapan SDM (Struktur Organisasi, Penggajian??) dan konsep system pelayanan Managecare(Primitif?), Besaran iuran (perhitungan aktuaria?), Kepesertaan  (Wajib Karena Undang2) serta  infra struktur lainnya.