Mohon tunggu...
Sastyo Aji Darmawan
Sastyo Aji Darmawan Mohon Tunggu... Lainnya - ASN; Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; Penyuluh Antikorupsi; Negarawaran

Menulis supaya gak lupa

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Defisit APBN Akibat Makan Bergizi Gratis Berdampak Pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

22 Januari 2025   00:37 Diperbarui: 22 Januari 2025   10:22 959
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Mencari Cara Atasi Defisit

Pemerintah tengah mencari cara untuk mengatasi defisit APBN 2025 yang membengkak. Alokasi APBN Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp3.621,3 triliun tidak mampu diakomodir oleh pendapatan negara yang hanya sebesar Rp3.005,1 triliun. Dengan kata lain negara mengalami defisit anggaran sebesar Rp616,2 triliun. 

Salah satu penyebab terjadinya pembengkakan anggaran itu adalah beban anggaran program prioritas pemerintah, yakni makan bergizi gratis. Menurut Kepala Badan Gizi Nasional—Dadan Hindayana—anggaran program makan bergizi gratis yang sudah ditetapkan pemerintah dinilai tak akan cukup hingga akhir 2025. Oleh karena itu, dirinya merekomendasi tambahan anggaran sebesar Rp 100 triliun untuk bisa memenuhi target penerima manfaat yang telah dipatok pemerintah. 

Senada dengan hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Pangan—Zulkifli Hasan—mengatakan bahwa anggaran yang tersisa untuk program makan bergizi gratis adalah sebesar Rp 71 triliun atau hanya cukup membiayai program hingga Juni 2025. Zulhas juga mengatakan untuk menjalankan program makan bergizi gratis satu tahun penuh diperlukan anggaran mencapai Rp 420 triliun.

Imbas dari defisit anggaran untuk program unggulan pemerintah ini dirasakan pada kegiatan pengadaan barang/jasa pemerintah. Melalui Surat Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan  Nomor: S-27/PB/2025 tanggal 20 Januari 2025, seluruh kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah—terutama untuk belanja barang dan belanja modal—diminta untuk ditunda pelaksanaannya. Semua pimpinan Kementerian/ Lembaga diminta untuk menunggu arah kebijakan dan langkah strategis pemerintah.

Selain itu, setiap instansi pemerintah pusat juga diminta untuk melakukan identifikasi ulang terhadap kegiatan dan alokasi anggaran prioritas/non prioritas. Patut diduga, setiap instansi pemerintah akan diminta untuk mengalihkan alokasi anggaran pengadaan barang/jasa yang non prioritas untuk mendukung program unggulan pemerintah jika alternatif pembiayaan makan bergizi gratis tidak kunjung ditemukan.

Sebenarnya, dua permintaan tersebut telah termaktub dalam arahan Presiden Prabowo Subianto saat menyerahkan secara digital Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran dan Buku Daftar Alokasi Transfer Ke Daerah Tahun Anggaran 2025 kepada Menteri Negara/Pimpinan Lembaga dan Gubernur yang dilaksanakan pada tanggal 10 Desember 2024. Selain beberapa arahan terkait pengelolaan APBN lainnya—pada kesempatan itu—beliau menyampaikan bahwa instansi pemerintah harus mengurangi pengeluaran non-prioritas yang bersifat seremonial, kajian dan seminar serta fokus untuk mengatasi permasalahan secara langsung dan meningkatkan sinergi dan harmonisasi kebijakan pemerintah daerah dengan kebijakan pemerintah pusat, serta menekankan agar mengoptimalkan anggaran dan mendukung program prioritas pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Secara tidak langsung, perintah identifikasi ulang terhadap rencana pelaksanaan kegiatan dan alokasi anggaran pengadaan barang/jasa pemerintah ini menganulir proses identifikasi, reviu dan penelaahan APBN Tahun Anggaran 2025 yang telah berjalan sejak 2024. Idealnya, setiap kegiatan pengadaan barang/jasa yang telah dialokasikan anggarannya sudah melalui tahapan tersebut. Dapat diasumsikan bahwa prosedur perencanaan anggaran yang selama ini diyakini sudah cukup mapan, ternyata masih memiliki celah inefisiensi atau—dalam asumsi lainnya—kemampuan aparat terkait untuk menyusun perencanaan program prioritas pemerintah tidak memenuhi ekspektasi.

Dampak Penundaan Kontrak Pengadaan

Penundaan kontrak pengadaan barang/jasa dapat memicu keterlambatan penyelesaian program pemerintah lainnya. Tentu, makan bergizi gratis bukan satu-satunya program prioritas pemerintah. Meskipun—patut diduga—terdapat anggaran yang dialokasikan untuk program non prioritas atau berpotensi menimbulkan inefisiensi, masih banyak program pemerintah yang telah direncanakan dengan baik dan sangat dibutuhkan oleh masyarakat.

Kemungkinan terburuk dari perintah identifikasi ulang pada alokasi APBN 2025 adalah kontrak akan dibatalkan/urung dilaksanakan karena anggaran sepenuhnya dialihkan untuk program unggulan pemerintah. Sementara itu, program pemerintah lainnya yang dibatalkan akan gagal dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Lain halnya jika kontrak tersebut hanya ditunda pelaksanaannya, namun masih berada di tahun anggaran 2025. Manfaat dari program tersebut mungkin masih dapat dirasakan oleh masyarakat pada akhirnya. Akan tetapi, kondisi ini akan menantang para pengelola kontrak pengadaan barang/jasa karena durasi kontrak telah dikurangi masa menunggu arahan lebih lanjut dari Bapak Presiden.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun