Sementara itu, faktor visi misi  dan program kerja hanya memiliki pengaruh sebesar 39,2%. Salah satu sumber dari besarnya modal finansial tersebut adalah sponsor dengan proporsi mencapai 35%.Â
Konsekuensi dari adanya sponsor dalam Pilkada harus ditanggung oleh Kepala Daerah terpilih, diantaranya seperti: kemudahan perizinan bisnis, keamanan dalam bisnis, atau menjadi prioritas dalam proyek pemerintah.Â
Hasil Survei KPK pada tahun 2020 pun menunjukan bahwa 47% penyumbang mengharapkan balasan kemudian/timbal balik, 52% Calon Kepala Daerah menganggap lazim jika menempatkan pendukungnya di jabatan yang strategis  jika berhasil memenangkan Pilkada, dan 65% Calon Kepala Daerah menyatakan akan memenuhi harapan penyumbang jika menjabat.Â
Hasil Survey LIPI pada tahun 2019 juga mengungkap fakta yang cukup memprihatinkan. Dimana, 47,4% masyarakat membenarkan adanya praktik politik uang dalam Pemilu serentak 2019 dan 46,7% masyarakat menganggap politik uang sebagai hal yang wajar.Â
Senada dengan hal tersebut, Lembaga Pemantau Pemilu-Deep Indonesia-menerbitkan hasil kajiannya tentang dinamika komunikasi politik perempuan terhadap godaan politik uang pada petiode 2019 sampai dengan 2020. 72% pemilih mengaku telah menerima politik uang dan 82% diantaranya adalah perempuan berusia di atas 35 tahun.
Hasil Survey Persepsi Anti Korupsi yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) turut menguatkan data-data di atas. Menurut BPS, masyarakat semakin permisif terhadap politik uang.Â
Hal ini ditunjukan dengan adanya penurunan indeks persepsi anti korupsi pada parameter 'Peserta Pilkades/Pilkada/Pemilu membagikan uang/barang/fasilitas ke calon pemilih', yakni dari 77,25 pada tahun 2021 menjadi 75,49 pada tahun 2022.
Dan, parameter 'Mengajak anak dalam kampanye Pilkades/Pilkada/Pemilu demi mendapatkan imbalan (uang, barang, sembako, pulsa, dll.) lebih', yakni dari 89,96 pada tahun 2021 menjadi 77,44 ada tahun 2022.
Dari data-data yang telah disajikan di atas-sudah seharusnya-kita perlu meningkatkan daya tahan diri dan lingkungan dari potensi politik uang menjelang hari pemungutan suara.Â
Sebab, meski berbagai upaya pencegahan telah dilakukan oleh penyelenggara Pemilu dan aparat penegak hukum, namun permasalahan utama di sektor politik tersebut masih belum bisa diberantas.Â
Politik uang atau yang lebih populer dikenal dengan istilah ‘Serangan Fajar’ adalah tindak pidana yang memicu terjadinya korupsi di level yang lebih rendah.Â