Mahar politik yang telah dikeluarkan oleh para Cakada dan pendukungnya akan menuntut 'pengembalian' saat yang bersangkutan menduduki kursi pemerintahan.Â
Larangan politik uang sudah tertuang dalam Pasal 515 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Sayangnya, banyak pihak belum serius untuk menindak tegas perbuatan melawan hukum tersebut.
Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,- (tiga puluh enam juta rupiah).
Oleh karena itu, benteng pertahanan yang masih tersisa hanya nilai-nilai integritas diri. Mari pelajari kembali visi misi dan program kerja para Cakada!Â
Jangan biarkan objektifitas dipengaruhi oleh 'suap' yang bahkan tidak bisa menjamin kebahagiaan siapa pun di dalam kehidupan ini, karena suara anda lebih bernilai dari apapun.Â
Laporkan segala bentuk pelanggaran dan kecurangan melalui berbagai kanal informasi yang tersedia. Jangan biarkan bangsa kita dipimpin oleh orang-orang yang tidak berintegritas dan yakinlah kita semua bisa selamat dari 'Serangan Fajar'!Â
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI