Mohon tunggu...
Sastyo Aji Darmawan
Sastyo Aji Darmawan Mohon Tunggu... Lainnya - Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; Penyuluh Antikorupsi

Menulis supaya gak lupa

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Menyoal Metode Pemilihan Vendor Pemerintah Terkini, E-Purchasing

2 Oktober 2024   00:12 Diperbarui: 2 Oktober 2024   02:05 135
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Katalog elektronik menawarkan kemudahan dalam memilih vendor dibandingkan metode lainnya yang sah dalam prosedur pengadaan batang/jasa Pemerintah. Kemudahan itu dikenal dengan nama e-purchasing.

Melalui e-purchasing, agen pemerintah dapat memilih vendor secara lebih cepat dibandingkan dengan metode lainnya. Bahkan, untuk belanja dengan nilai di atas 200 juta rupiah, dapat dilakukan hanya dengan memesan barang/jasa dan negosiasi ke satu pelapak. Keistimewaan seperti ini tidak akan ditemui pada metode tender/seleksi.

Sayangnya, e-purchasing hanya dapat dilakukan untuk barang/jasa yang sudah tersedia di katalog elektronik. Sementara, kebutuhan barang/jasa yang belum tersedia di katalog elektronik tetap harus menggunakan metode lain yang diperkenankan. 

Banyak pihak meragukan integritas e-purchasing dengan dalih ketiadaan kompetisi. Akan tetapi, LKPP pun punya dalih. Selain telah melengkapi katalog elektronik dengan fitur mini-kompetisi dan competitive catalogue, membuka akses seluas-luasnya agar calon pelapak dapat berjualan di katalog elektronik adalah upaya LKPP untuk memastikan iklim persaingan di dalam katalog elektronik selalu sehat wal afiat.

Produk Yang Layak Tayang Di Katalog Elektronik

Dalam produk regulasinya, LKPP membatasi bahwa produk yang dapat dipasarkan di katalog elektronik adalah produk yang bersifat standar.

Singkatnya, produk yang standar adalah produk yang jenis/spesifikasi minimalnya dibutuhkan oleh semua agen Pemerintah, atau yang jenis/spesifikasinya sudah terstandardisasi oleh lembaga yang berwenang.

Contoh kebutuhan jenis barang/jasa standar yang dapat ditayangkan di katalog elektronik, antara lain:

  • setiap agen Pemerintah pasti membutuhkan laptop/PC agar para pegawainya dapat bekerja. Laptop/PC sudah menjadi jenis barang yang standar untuk semua agen pemerintah, maka komoditas tersebut layak tayang di katalog elektronik;
  • setiap agen pemerintah juga membutuhkan jasa tenaga kebersihan. Maka, jasa tenaga kebersihan termasuk jasa yang standar.

Contoh kebutuhan barang/jasa dengan spesifikasi standar yang dapat ditayangkan di katalog elektronik, antara lain:

  • setiap agen Pemerintah pusat dapat membeli kendaraan dinas untuk operasional dengan spesifikasi berbahan bakar minyak, tipe minibus, dan kapasitas 1500 cc. Spesifikasi tersebut diatur dalam Standar Barang dan Standar Kebutuhan (SBSK) Kementerian Keuangan;
  • setiap institusi pendidikan dapat membeli laptop untuk siswa dengan spesifikasi yang diatur oleh Kementerian yang membidangi pendidikan.

Lantas bagaimana untuk barang/jasa yang tidak standar atau kebutuhan jenis dan/atau spesifikasi di setiap agen pemerintah berbeda-beda?

Sejauh ini regulasi pengadaan Pemerintah belum mengakomodir e-purchasing untuk barang/jasa non-standar. Terlebih, LKPP belum memuat secara detil tentang apa definisi standar, siapa yang berwenang melakukan standardisasi, dan bagaimana prosesnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun