Mohon tunggu...
Sastyo Aji Darmawan
Sastyo Aji Darmawan Mohon Tunggu... Lainnya - ASN; Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; Penyuluh Antikorupsi; Negarawaran

Menulis supaya gak lupa

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Menyoal Metode Pemilihan Vendor Pemerintah Terkini, E-Purchasing

2 Oktober 2024   00:12 Diperbarui: 2 Oktober 2024   02:05 909
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Intervensi Yang Tidak Sia-Sia

Upaya Pemerintah-dalam hal ini LKPP-dalam menciptakan eksosistem pengadaan barang/jasa Pemerintah yang kondusif adalah bentuk intervensi pemerintah untuk memastikan para pelaku pengadaan bersaing secara sehat. 

Dalam kasus e-purchasing-agar intervensi tersebut tidak menjadi sia-sia-Pemerintah mungkin perlu sedikit lagi mengukuhkan posisinya sebagai the invinsible hand di dalam pasar. Caranya, menjadikan katalog elektronik sebagai pasar 'yang sesungguhnya'.

Katalog elektronik saat ini cenderung mempunyai karakteristik pembeli yang homogen, yakni sama-sama aparatur pemerintah. Meski jumlah satuan kerja pemerintah sangat besar dan memberi kesan 'banyak' pembeli, namun preferensi mereka dalam membeli cenderung sama, bahkan kecenderungan untuk berbuat curangnya pun sama. 

Berbeda dengan marketplace lain yang karakter pembelinya adalah dominan perorangan, preferensi mereka pasti didasarkan atas pertimbangan yang rasional dan efisiensi. Sebab, mereka berbelanja dengan uangnya sendiri. Sementara itu, aparat pemerintah berbelanja dengan uang negara/daerah. Sekeras apapun pengawasan dilakukan, rasionalitas nya akan selalu berbeda dan selalu ada celah untuk melakukan fraud.

Padahal, ciri pasar persaingan sempurna harus diisi oleh penjual dan pembeli yang heterogen. Oleh karena itu, membuka katalog elektronik agar dapat diakses oleh pembeli swasta, BUMN, atau rumah tangga patut dicoba. Membuka seluas-luasnya akses untuk pembeli dari kalangan non-pemerintah sekaligus meningkatkan fungsi pengawasan belanja pemerintah oleh publik, yang diharapkan mampu meminimalisir terjadinya penyimpangan.

Dengan disusunnya RUU Pengadaan Publik, realisasi gagasan ini mungkin dapat terbuka lebar. Kemampuan Pemerintah untuk mengintervensi pasar barang/jasa akan semakin meningkat, bukan hanya bagi instansi pemerintah, tapi juga publik secara luas.

Memperbarui infrastruktur pengadaan Pemerintah mungkin lebih mudah ketimbang mengubah sebuah budaya/kebiasaan aparatur. Butuh proses yang panjang dan kesabaran untuk mencapai equilibrium yang benar-benar diimpikan. Apalagi, di setiap fase pembaruan teknologi akan muncul modus-modus penyimpangan yang juga terbarukan. 

Kita memang harus percaya bahwa akan selalu ada setan yang berupaya mengganggu keteguhan iman kita dalam memperbaiki kehidupan. Untuk itu-lah, pembaruan adalah niscaya bagi setiap yang hidup. Dan pembaruan dalam pengadaan barang/jasa Pemerintah mungkin tidak pernah ada akhirnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!

Hantu Pocong Lembang, Hiburan Siang di Jalan Macet!

4 bulan yang lalu
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun