Bagi kita yang meyakini akan ada kehidupan setelah kematian, merencanakan hidup setelah kematian dengan baik adalah sebuah keniscayaan.
Banyak orang yang berjuang untuk bisa hidup dengan enak, tapi lupa berlelah-lelah untuk bisa mati enak. Padahal, kehidupan setelah kematian adalah kehidupan yang sesungguhnya. Tidak ada gunanya hidup dengan menyandang berbagai kenikmatan dunia, tetapi kenikmatan itu tidak bisa kita rasakan lagi setelah mati.
Untuk memastikan berbagai varians kenikmatan itu tidak akan lari dari diri kita, maka penting untuk melakukan tazkiyatun nafs atau penyucian jiwa.
Penyucian jiwa adalah upaya untuk membersihkan diri dari berbagai kesalahan yang dilakukan oleh pikiran, lisan dan perbuatan. Penyucian jiwa pasti dilakukan oleh semua manusia. Sebab, pada dasarnya manusia tidak mampu terlepas dari kekeliruan.Â
Sebelum melakukan penyucian jiwa, ada baiknya kita mengenal beberapa tingkatan jiwa manusia. Supaya, kita bisa mengetahui pada tingkatan mana jiwa kita berada saat ini dan selanjutnya menentukan strategi yang tepat untuk memulai ritual penyucian jiwa.
Nafs Zakiyah
Nafs Zakiyah adalah tingkatan jiwa manusia yang paling awal. Pada tingkatan ini, manusia belum dibebankan tanggung jawab apapun atas dirinya sendiri dan orang lain. Manusia yang berada pada tingkatan ini adalah mereka yang masih berada dalam usia kanak-kanak atau yang belum dapat membedakan perbuatan benar dan salah. Oleh karena itu, mereka pun belum dibebankan kewajiban untuk melakukan penyucian jiwa. Pola asuh orang tua dan lingkungan sekitarnya-lah yang akan menentukan tingkatan jiwa dan beban kewajiban ketika dewasa.
Nafs Muthmainnah
Nafs Muthmainnah adalah tingkatan jiwa yang terbaik. Ciri manusia yang sudah berada pada tingkatan ini adalah mereka yang mampu bersikap tenang dan bijak dalam berbagai situasi. Manusia yang berada pada tingkatan ini mampu mengendalikan diri. Apabila melakukan kekeliruan, mereka bersegera memohon ampun kepada Allah. Mereka tidak membiarkan jiwanya kotor dan konsisten dalam melakukan kebaikan.
Nafs LawwamahÂ