Mohon tunggu...
Saskia AyuAndini
Saskia AyuAndini Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi memasak, menyanyi, membaca novel.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Perdata Islam di Indonesia, Pentingnya Pencatatan Perkawinan

26 Maret 2023   22:16 Diperbarui: 26 Maret 2023   22:30 164
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik


Dalam perkawinan perlu adanya pencatatan perkawinan. Setiap perkawinan wajib untuk dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pencatatan perkawinan memang tidak menentukan sah atau tidaknya suatu hubungan perkawinan, namun adanya pencatatan perkawinan terdapat dapat dijadikan sebagai bukti tertulis bahwasannya peristiwa tersebut benar adanya. Selain itu pencatatan perkawinan memberikan adanya kepastian hukum dalam suatu hubungan perkawinan,dapat memberikan jaminan atas hak hak seorang istri/suami serta anak sehingga apabila kedepannya perkawinan tersebut terdapat suatu masalah dapat diselesaikan berdasarkan peraturan yang berlaku.
Hikmahnya
1. Untuk menertibkan adminitrasi perkawinan.
2. Adanya jaminan atas suatu hak seperti hak membuat kartu keluarga, hak membuat KTP, hak memperoleh Akte Kelahiran bagi anak.
3. Memberikan perlindungan dan kepastian hukum terhadap suami, istri dan anak.
4. Memberikan perlindungan atas hak-hak sipil yang timbul akibat adanya suatu hubungan perkawinan.

5. Bagaimana pendapat ulama dan KHI tentang pekawinan wanita hamil?


Pendapat Ulama :
Abu Hanifah berpendapat bahwa wanita hamil akibat zina boleh melangsungkan pernikahan dengan laki-laki yang menghamilinya atau dengan laki-laki lain. Ulama Hanfiyah berpendapat, bahwa hukumnya sah menikahi wanita hamil bila yang menikahinya laki-laki yang menghamilinya dan apabila yang menikahi bukan laki-laki yang menghamilinya masih banyak perdebatan diantara kalangan madzhab tersebut.
2. Imam SyfiI berpendapat membolehkan atau menganggap sah perkawinan wanita hamil akibat zina tanpa harus menunggu masa iddah dan bayi yang dikandungnya lahir, dengan syarat yang menikahi wanita hamil tersebut adalah pria yang menghamilinya. Akan tetapi apabila yang menikahi wanita itu bukan laki-laki yang menghamili, perkawinannya tetap sah.
3. Imam Hanbali Ulama mazhab hanbali berpendapat bahwa hukum pernikahan wanita hamil karena zina adalah tidak sah atau tidak boleh dilakukan ketika wanita dalam keadaan hamil. Hal ini berarti bahwa pernikahan wanita hamil karena zina adalah tidak sah apabila pernikahan dilakukan dengan laki laki yg bukan menghamilinya, kecuali setelah wanita tersebut melahirkan dan bertaubat. Jika yang akan menikahi wanita tersebut adalah laki-laki yang menghamilinya, maka keduanya boleh dinikahkan. Dengan syarat; keduanya telah bertaubat dengan taubat nashuha.
4. Imam Maliki
Pandangan mazhab mliki tentang hukum perkawinan dengan wanita hamil karena zina pada dasarnya membedakan antara perkawinan wanita hamil karena zina dengan laki-laki yang menghamilinya dan perkawinan wanita hamil karena zina dengan laki-laki yang tidak menghamilinya. Dalam kasus yang pertama, Mazhab Mlik memperbolehkannya, hal ini berdasarkan pada QS an-Nur/24:3 artinya "Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh lakilaki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang mukmin." Maksud ayat Ini ialah: tidak pantas orang yang beriman kawin dengan yang berzina, demikian pula sebaliknya. Lebih jauh ditegaskan bahwa, jika anak dalam kandungan wanita tersebut lahir sesudah enam bulan terhitung sejak dilakukan akad nikah, nasabnya ditetapkan kepada laki-laki yang menghamili dan sekaligus menikahinya.
KHI:
Pasal 53 merupakan pasal yang didalamnya menjelaskan tentang kebolehan wanita yang hamil sebelum kawin untuk melaksanakan perkawinan. Selain mengenai kebolehan tersebut, dalam Pasal 53 KHI juga terkandung ketentuan-ketentuan tentang prosedur perkawinan wanita hamil. Lebih jelasnya dapat dilihat dalam Pasal 53 KHI berikut ini
a. Seorang wanita hamil di luar nikah, dapat dikawinkan dengan pria yang menghamilinya.
b. Perkawinan dengan wanita hamil yang disebut pada ayat (1) dapat dilangsungkan tanpa menunggu lebih dahulu kelahiran anaknya.
c. Dengan dilangsungkannya perkawinan pada saat wanita hamil, tidak diperlukan perkawinan ulang setelah anak yang dikandung lahir.


6. Yang dilakukan agar terhindar dari perceraian


a. Menjaga komunikasi yang baik dengan pasangan
Komunikasi yang baik merupakan salah satu kunci utama dalam menjaga keharmonisan rumah tangga. Selalu berusaha untuk terbuka dan jujur dalam berkomunikasi dengan pasangan, dan juga mendengarkan pendapat dan perasaan pasangan dengan seksama.
b. Menghargai pasangan dan memperlakukannya dengan baik
Menghargai dan memperlakukan pasangan dengan baik merupakan salah satu cara untuk menjaga keharmonisan rumah tangga. Jangan pernah melakukan tindakan yang merugikan atau menyinggung perasaan pasangan.
c. Menghindari tindakan kekerasan
Kekerasan dalam rumah tangga merupakan salah satu faktor yang bisa menyebabkan perceraian. Oleh karena itu, sebaiknya menghindari tindakan kekerasan dalam bentuk apapun terhadap pasangan.
d. Menghindari sikap egois
Jangan selalu memikirkan kepentingan diri sendiri dan mengabaikan kepentingan pasangan. Selalu berusaha memahami dan memperhatikan kebutuhan pasangan untuk menjaga keharmonisan rumah tangga.
e.Memperbaiki kesalahan dengan jujur dan tulus
Jika terjadi konflik atau salah paham dengan pasangan, sebaiknya cepat memperbaiki kesalahan dengan jujur dan tulus. Jangan pernah menyimpan dendam atau kemarahan yang bisa mengganggu keharmonisan rumah tangga.
f. Berdoa dan berserah diri kepada Allah
Berdoa kepada Allah dan berserah diri kepada-Nya merupakan salah satu cara yang efektif untuk menjaga keharmonisan rumah tangga. Memohon pertolongan dan petunjuk kepada Allah dapat membantu menyelesaikan masalah yang terjadi dalam rumah tangga.
g. Belajar memaafkan dan melupakan
Semua orang di muka bumi pasti pernah membuat kesalahan. Tetapi dengan belajar untuk memaafkan dan melupakan, belum tentu semua orang bisa melakukannya Dalam dunia rumah tangga yang ideal, hal ini perlu dilakukan agar tidak ada rasa bersalah dan dendam menyelimuti batin satu sama lain. Lupakan dan ikhlaskan menjadi salah satu kunci penting, kalau memang rumah tangga Anda terhindar dari perceraian.

7. Jelaskan judul buku, nama pengarang dan kesimpulan tentang buku yang anda review, inspirasi apa yang anda dapat setelah membaca buku tersebut!

 Judul : Manajemen Zakat, Histori, Konsepsi dan Implementasi
Penulis : Rahmad Hakim
Penerbit: Prenadamedia Group
Terbit : 2020
Cetakan : 1, Februari 2020
Zakat secara terminologis zakat berarti tumbuh dan berkembang kesuburannya atau bertambah atau dapat pula berarti membersihkan atau mensucikan. Ibnu majnur mendefinisikan kata zakat dari segi bahasa berarti, Suci, tumbuh, berkah, dan perilaku yang terpuji atas amal saleh arti ini sebagaimana digunakan dalam Alquran dan sunnah Rasulullah. Adapun secara etimologis zakat diartikan sebagai sejumlah harta tertentu yang diwajibkan oleh Allah untuk diserahkan kepada golongan yang berhak, di samping mengeluarkan sejumlah lain sebagai infak dan sedekah. Sebagian fuqaha mengatakan bahwa sedekah wajib dinamakan zakat, sedangkan sedekah sunnah dinamakan infak.
 Terkait dengan anggaran pendapatan dan belanja negara seiring dengan perjalanan waktu pengeluaran dan pendapatan negara berkembang. Sebagaimana telah dilakukan perbandingan dengan dinyatakan bahwa APBN masa kini lebih kompleks dibandingkan yang lalu. Namun perbedaannya adalah, jika pada masa lalu zakat termasuk dalam instrumen pemasukan negara, maka kini instrumen tersebut tidak termasuk sebagai pemasukan negara. Hal ini tentu berpengaruh terhadap posisi zakat, sebagaimana dinyatakan oleh Deler Noer bahwa zakat memiliki bentuk yang unik dalam pelaksanaannya di Indonesia. Pembayaran zakat Harus kepada pemerintah  namun realitas yang ada baik dewasa saat ini maupun di masa lampau terjadi kondisi yang tidak ideal di mana komitmen Pemerintah terhadap agama dikatakan kurang atau tidak ada sama sekali. Berbeda dengan negara lain kondisi zakat di Indonesia awalnya memang tidak dikelola oleh pemerintah hal tersebut di sebabkan oleh sejarah Indonesia yang kurang lebih selama 350 tahun Indonesia telah dijajah oleh Belanda sebagaimana yang telah kita ketahui sebelumnya bahwa penjajah Belanda melarang adanya zakat atau bahkan institusi zakat di Indonesia. Adapun orang yang berhak menerima zakat yaitu:
1. Fakir dan Miskin
Adapun miskin adalah orang yang berada dalam kebutuhan, tetapi suka menampakan kekurangannya dan meminta-minta. Pendapat ini diperkuat oleh firman Allah pada kata maskanah" atau kemiskinan jiwa wa dzuribat alaihum ad dzillatu wa al maskanah " dan timpahkan kepada mereka kehinaan dan kelemahan.
 2. Amil Zakat
Amil zakat ialah mereka yang diangkat oleh penguasa atau pemerintah atau oleh badan perkumpulan untuk mengurus zakat mereka adapun yang mengawasi dan mengendalikan mereka ialah penguasa, pemerintah atau wakilnya ataupun perkumpulan yang mengangkat lembaga tersebut.
3. Mu'allaf
Mualaf merupakan seseorang atau golongan yang dianggap lemah imannya karena baru saja masuk Islam. Mereka diberikan bagian atas zakat agar bertambah kesungguhannya dalam beriman kepada Allah bahwa pengorbanan mereka masuk Islam tidak sia-sia.
4. Rikop
 Merupakan bentuk plural jamak dari roqqabah istilah yang disebutkan dalam Al quran, jika budak laki-laki dinamakan Abid, dan perempuan dinamakan amal dengan demikian mereka yang masih dalam perbudakan, dinamakan sebagai rikop.
5.Bangkrut karena utang makna gharimin secara leksikal berarti orang-orang yang tertindih utang.
 6. Fisabilillah , Berada di jalan Allah ialah mereka yang berperang dijalan Allah, itu di masa lalu titik namun sekarang, arti Sabilillah lebih diperlebar lagi.
7. Ibnu Sabil kehabisan biaya dalam perjalanan ialah mereka yang kehabisan bekal dalam perjalanan, dan tidak dapat mendatangkan hartanya yang ada di kampungnya meskipun ia kaya di kampungnya.


Inspirasi : Barangsiapa yang sudah menunaikan zakat, maka ia akan memperoleh ketengangan jiwa dari Allah, harta yang kita belanjakan dijalan Allah , terlebih dari harta yang telah kita miliki juga berhak dibagikan kepada orang yang kurang mampu yang wajib kita bantu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun