1. Pengertian Hukum Perdata Islam di Indonesia
Hukum dalam kamus ilmiah popular Indonesia adalah peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerinah atau peraturan tentang kaidah mengenai peristiwa tertentu, sedangkan perdata adalah hak harta benda dan hubungan antara orang atas dasar logika atau hukum sipil sebagi lawan dari pidana. sehingga bila digabungkan menjadi, peraturan atau adat yang mengikat ,yang dikukuhkan oleh pengusa atau pemerintah yang bertujuan untuk mengatur hak dan hubungan antara orang dengan oranng dalm menjalani kehidupan.Â
Jika ditambah dengan kata islam sehingga menjadi hukum islam perdata maka memiliki arti peraturan atau adat yang resmi dan mengikat yang di kukuhkan oleh penguasa atau pemerintah untuk mengatur hak serta hubungan antar orang dengan orang dalam kehidupan yang sesuai dan berdasarkan ketentuan ajaran islam.
Adapun hukum perdata islam dalam kaca mata fuqoha' di sebut dengan muamalah, yaitu segalah hal dan ketentuan yang mengatur hubungan manusia dengan manusia dalam berinteraksi dalam kehidupan.Â
Yang mana dalam pengertian secara umum dapat di artikan sebagai hukum yang berhubungan dengan hukum pernikahan, perceraian, perwakafan, warisan serta wasiat.sedangkan dalam pengertian secara khusus, dapat di artikan sebagai hukum yang mengatur hal-hal yang berkaitan dengan hukum jual beli, utang piutang, sewa menyewa, upah, serta lain sebaginya yang di situ terjadi interaksi hubungan antar individu maupun dengan kelompok dalam prosesnya.
Hukum perdata indonesia adalah hukum yang mengtur hak-hak dan kewajiban peseorangan di lingkup warga negara Indonesia, dengan kata lain adalah Privat materil pokokpokok yang mengatur kepentingan masing-masing individu seseorang. Sehingga bila mana terdapat imbuhan islam maka hukum perdata islam adalah hukum yang mengtur hak-hak dan kewajiban peseorangan di lingkup warga negara Indonesia yang menganut agama islam, dan dalam makan luas privat materil berarti pokok-pokok yang mengatur kepentingan masing-masing individu seseorang terkhusus untuk umat islam di indonesia.
2. Prinsip perkawinan UU NO.1974 dan KHI
Hubungan perkawinan dikatakan "sah" apabila dilaksanakan dengan menggunakan cara yang dibenarkan baik menurut hukum agama, hukum adat dan hukum peraturan perundang-undangan yang berlaku. Contohnya menurut Undang-Undang No 1 Tahun 1974 yang menyatakan bahwasannya suatu perkawinan dianggap sah apabila dilakukan menurut hukum masingmasing agama dan kepercayaannya itu, yang artinya UU No 1 tahun 1974 tidak memperbolehkan adanya pernikahan beda agama. Selain ketentuan sah tidaknya suatu perkawinan, di dalam Undang -- Undang No 1 Tahun 1974 juga mengatur mengenai prinsip-prinsip perkawinan, diantaranya yaitu :
1. Syarat-Syarat Perkawinan
Untuk mencapai tujuan dari hubungan perkawinan, tentunya hal-hal yang menjadi syarat perkawinan harus dipenuhi. Syarat dapat diartikan sebagai sebuah komponen yang harus ada dan yang menentukan sah dan tidaknya suatu perbuatan. Jadi syarat perkawinan adalah komponen yang harus ada dan menentukan sah tidaknya hubungan perkawinan tersebut. Diantaranya yaitu :
a. Perkawinan yang dilakukan harus berdasarkan keinginan atau
persetujuan kedua calon mempelai. Artinya dalam hal ini calon mempelai diberikan kebebasan untuk memilih pasangannya tanpa adanya unsur paksaan. Hal ini dimaksudkan agar tujuan perkawinan dalam membentuk keluarga yang bahagia dapat tercapai.
b. Adanya keharusan mendapat izin dari orang tua bagi kedua calon
mempelai yang belum berumur 21 tahun. Izin ini dimaksudkan untuk menjamin adanya perlindungan hukum bagi Oleh sebab itu untuk melindungi hak-hak anak usia diniyang melakukan pernikahan yang dibawah umur 21 tahun. Perlindungan ini dilakukan mengingat bahwasannya menikah di usia muda memiliki resiko yang sangat tinggi.
c. Usia kedua calon mempelai sudah memenuhi ketentuan yang diatur
dalam Undang-Undang No 1 Tahun 1974. Menurut Undang-Undang No 1 Tahun 1974 batas usia calon mempelai laki-laki adalah 19 tahun, sedangkan batas usia calon mempelari wanita yaitu 16 tahun. Meskipun dalam undang-undang tersebut tertera jelas bahwasannya anak dibawah umur  diperbolehkan untuk menikah, namun hal tersebut baiknya dihindari. Karena perkawinan di usia muda menimbulkan berbagai resiko berat baik dari segi mental, ekonomi,dan juga sosial
d. Kedua calon mempelai tidak memiliki hubungan darah di dalam undang-undang ini diatur secara jelas bahwasannya pernikahan sedarah itu tidak diperbolehkan. Tidak diperbolehkannya hal ini disebabkan karena dalam medis, keturunan dari pernikahan sedarah berpotensi memiliki penyakit genetik yang langka. Selain hukum positif, Islam juga melarang adanya pernikahan sedarah.
e. Tidak terikat dalam hubungan perkawinan dengan orang lain.
Tidak terikat disini memiliki artian bahwasannya kedua calon mempelai tadi berstatus sama-sama lajang, atau jika salah satunya berstatus janda/ duda mereka telah selesai dengan perkawinan sebelumnya atau sudah bercerai baik bercerai agama maupun negara dan apabila janda maka sudah melewati masa iddahnya.
Prinsip-prinsip perkawinan menurut perspektif Kompilasi Hukum Islam
 Setiap laki-laki dan perempuan yang menjadi pasangan suami istri pasti mendambakan rumah tangga yang dibangunnya itu senantiasa rukun, bahagia dan penuh kedamaian hingga maut memisahkan. Untuk tercapainya suatu perkawinan yang dikehendaki al-Qur'an, Islam memberikan prinsip prinsip sebagai pegangan setiap pasangan.
1. Prinsip kebebasan memilih pasangan. Memilih pasangan adalah hak fundamental yang diberikan Islam tidak hanya kepada laki-laki, tetapi juga kepada perempuan memiliki hak yang sama. Prinsip ini tercipta sebagai bentuk kritikan terhadap tradisi dulu yang menempatkan perempuan pada posisi yang lemah, sehingga tidak punya hak untuk menentukan apa yang baik untuknya. Oleh sebab itu kebebasan memilih jodoh adalah hak dan kebebasan bagi laki-laki atau perempuan sepanjang tidak bertentangan dengan syari'at Islam.
2. Prinsip Kesetaraan
Perkawinan adalah suatu perjanjian antara laki-laki dan perempuan dalam kedudukan yang setara. Hubungan antara laki-laki dan perempuan tidak mengandung tentang siapa yang paling dominan siapa yang tidak. Semua pihak sama untuk bekerja sama dalam ikatan cinta dan kasih sayang.
3. Prinsip Mu'asyarah bi al-Ma'rfKH. Husein Muhammad mendefinisikan musyarah bi al-marf sebagai pertemanan, pergaulan, persahabatan, kekerabatan, dan kekeluargaan yang di bangun bersama. Dibangun dengan cara yang baik serta tidak melawan aturan norma agama. Dalam prinsip ini memerintahkan kepada setiap suami untuk memperlakukan istrinya dengan baik. Pesan yang disampaikan prinsip ini adalah penghargaan dan pengayoman kepada wanita.
4. Prinsip Musyawarah
Pasangan suami istri merupakan dua orang asing sebelumnya, memiliki keinginan dan harapan berbeda. Jika tidak mampu dikelola dengan baik, maka didalam rumah tangga akan senantiasa ada perselisihan diantara keduanya. Kedua pasangan dapat mendiskusikansetiap masalah yang mereka hadapi, serta dapat menerima pendapat pasangannya dan tentu saling introspeksi. Penilaian yang tulus dan tidak menilainya sebagai mengurangi kehormatan yang menerimanya. Hal itulah yang senantiasa dilakukan dan dicontohkan Rasulullah Saw dalam kehidupan rumah tangganya.
5. Prinsip Saling Menerima Masing-masing pasangan saling menerima tidak hanya dari segi kelebihan pasangannya, namun juga segala kekurangan pasangannya dan juga menyadari kekurangan dan kelebihan yang dimilikinya sendiri. Dengan adanya kesadaran untuk saling menerima membuat suami atau istri saling memahami dan tidak ada yang merasa paling sempurna. Sehingga tidak ada rasa sombong dari kedua belah pihak. Dan munculnya kesadaran ini membuat keduanya saling menyempurnakan kekurangan pasangannya dengan kelebihan yang dimilikinya. Perkawinan laki-laki dan perempuan dimaksudkan untuk saling membantu dan saling melengkapi, karena setiap orang memiliki kelebihan dan kekurangan.
3. Berikan analisis. Apa yang melatarbelakangi mengapa pernikahan yang dilakukan tidak dicatatakan atau tidak dilakukan pencatatan di depan PPN. Dan Bagaimana solusi untuk mengatasi masalah pencatatan perkawinan?
Yang melatarbelakangi Pernikahan tidak dicatatkan yaitu pasangan tersebut melakukan  Nikah Siri ini dimana hukumnya sah menurut agama, tetapi tidak sah menurut hukum positif (hukum negara) dengan mengabaikan sebagian atau beberapa aturan hukum positif yang berlaku, sebagaimana yang telah dijelaskan dalam Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Pasal 2 bahwa setiap perkawinan dicatatkan secara resmi pada Kantor Urusan Agama (KUA). Sedangkan instansi yang dapat melaksanakan perkawinan adalah Kantor Urusan Agama (KUA) bagi yang beragama Islam dan Kantor Catatan Sipil (KCS) bagi yang beragama Non Islam.Oleh karena itu, pernikahan siri yang tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama itu tidak punya kekuatan hukum, sehingga jika suatu saat mereka berdua punya permasalahan yang berkenaan dengan rumah tangganya seperti perceraian, kekerasan dalam rumah tangga, warisan, perebutan hak asuh anak dan lainnya, pihak kantor urusan agama dan pengadilan agama tidak bisa memutuskan bahkan tidak bisa menerima pengaduan mereka berdua yang sedang punya masalah.
Solusinya : Isbat nikah" adalah pengesahan nikah seorang laki-laki dan perempuan muslim yang pernikahannya telah dilaksanakan dan memenuhi syarat rukun perkawinan namun tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA).Tujuan Isbat nikah ini dilaksanakan bukan berarti dinikahkan kembali, tapi memberi legalitas identitas hukum kepada pasangan yang sah dan diakui oleh negara lewat pemberian buku nikah gratis dan dokumen kependudukan setelah prosesi Isbat nikah. Masih banyak perkawinan yang tidak tercatat sehingga berakibat status perkawinan suami istri di dokumen kartu keluarga tertulis "Kawin Belum Tercatat" dan pada dokumen Akta Kelahiran Anak terdapat Frasa "Lahir dari Perkawinan yang Belum Tercatat".
 4. Mengapa pencatatan perkawinan harus dilakukan dan apa hikmahnya