1. Pengertian Hukum Perdata Islam di Indonesia
Hukum dalam kamus ilmiah popular Indonesia adalah peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerinah atau peraturan tentang kaidah mengenai peristiwa tertentu, sedangkan perdata adalah hak harta benda dan hubungan antara orang atas dasar logika atau hukum sipil sebagi lawan dari pidana. sehingga bila digabungkan menjadi, peraturan atau adat yang mengikat ,yang dikukuhkan oleh pengusa atau pemerintah yang bertujuan untuk mengatur hak dan hubungan antara orang dengan oranng dalm menjalani kehidupan.Â
Jika ditambah dengan kata islam sehingga menjadi hukum islam perdata maka memiliki arti peraturan atau adat yang resmi dan mengikat yang di kukuhkan oleh penguasa atau pemerintah untuk mengatur hak serta hubungan antar orang dengan orang dalam kehidupan yang sesuai dan berdasarkan ketentuan ajaran islam.
Adapun hukum perdata islam dalam kaca mata fuqoha' di sebut dengan muamalah, yaitu segalah hal dan ketentuan yang mengatur hubungan manusia dengan manusia dalam berinteraksi dalam kehidupan.Â
Yang mana dalam pengertian secara umum dapat di artikan sebagai hukum yang berhubungan dengan hukum pernikahan, perceraian, perwakafan, warisan serta wasiat.sedangkan dalam pengertian secara khusus, dapat di artikan sebagai hukum yang mengatur hal-hal yang berkaitan dengan hukum jual beli, utang piutang, sewa menyewa, upah, serta lain sebaginya yang di situ terjadi interaksi hubungan antar individu maupun dengan kelompok dalam prosesnya.
Hukum perdata indonesia adalah hukum yang mengtur hak-hak dan kewajiban peseorangan di lingkup warga negara Indonesia, dengan kata lain adalah Privat materil pokokpokok yang mengatur kepentingan masing-masing individu seseorang. Sehingga bila mana terdapat imbuhan islam maka hukum perdata islam adalah hukum yang mengtur hak-hak dan kewajiban peseorangan di lingkup warga negara Indonesia yang menganut agama islam, dan dalam makan luas privat materil berarti pokok-pokok yang mengatur kepentingan masing-masing individu seseorang terkhusus untuk umat islam di indonesia.
2. Prinsip perkawinan UU NO.1974 dan KHI
Hubungan perkawinan dikatakan "sah" apabila dilaksanakan dengan menggunakan cara yang dibenarkan baik menurut hukum agama, hukum adat dan hukum peraturan perundang-undangan yang berlaku. Contohnya menurut Undang-Undang No 1 Tahun 1974 yang menyatakan bahwasannya suatu perkawinan dianggap sah apabila dilakukan menurut hukum masingmasing agama dan kepercayaannya itu, yang artinya UU No 1 tahun 1974 tidak memperbolehkan adanya pernikahan beda agama. Selain ketentuan sah tidaknya suatu perkawinan, di dalam Undang -- Undang No 1 Tahun 1974 juga mengatur mengenai prinsip-prinsip perkawinan, diantaranya yaitu :
1. Syarat-Syarat Perkawinan
Untuk mencapai tujuan dari hubungan perkawinan, tentunya hal-hal yang menjadi syarat perkawinan harus dipenuhi. Syarat dapat diartikan sebagai sebuah komponen yang harus ada dan yang menentukan sah dan tidaknya suatu perbuatan. Jadi syarat perkawinan adalah komponen yang harus ada dan menentukan sah tidaknya hubungan perkawinan tersebut. Diantaranya yaitu :
a. Perkawinan yang dilakukan harus berdasarkan keinginan atau
persetujuan kedua calon mempelai. Artinya dalam hal ini calon mempelai diberikan kebebasan untuk memilih pasangannya tanpa adanya unsur paksaan. Hal ini dimaksudkan agar tujuan perkawinan dalam membentuk keluarga yang bahagia dapat tercapai.
b. Adanya keharusan mendapat izin dari orang tua bagi kedua calon
mempelai yang belum berumur 21 tahun. Izin ini dimaksudkan untuk menjamin adanya perlindungan hukum bagi Oleh sebab itu untuk melindungi hak-hak anak usia diniyang melakukan pernikahan yang dibawah umur 21 tahun. Perlindungan ini dilakukan mengingat bahwasannya menikah di usia muda memiliki resiko yang sangat tinggi.
c. Usia kedua calon mempelai sudah memenuhi ketentuan yang diatur
dalam Undang-Undang No 1 Tahun 1974. Menurut Undang-Undang No 1 Tahun 1974 batas usia calon mempelai laki-laki adalah 19 tahun, sedangkan batas usia calon mempelari wanita yaitu 16 tahun. Meskipun dalam undang-undang tersebut tertera jelas bahwasannya anak dibawah umur  diperbolehkan untuk menikah, namun hal tersebut baiknya dihindari. Karena perkawinan di usia muda menimbulkan berbagai resiko berat baik dari segi mental, ekonomi,dan juga sosial
d. Kedua calon mempelai tidak memiliki hubungan darah di dalam undang-undang ini diatur secara jelas bahwasannya pernikahan sedarah itu tidak diperbolehkan. Tidak diperbolehkannya hal ini disebabkan karena dalam medis, keturunan dari pernikahan sedarah berpotensi memiliki penyakit genetik yang langka. Selain hukum positif, Islam juga melarang adanya pernikahan sedarah.
e. Tidak terikat dalam hubungan perkawinan dengan orang lain.
Tidak terikat disini memiliki artian bahwasannya kedua calon mempelai tadi berstatus sama-sama lajang, atau jika salah satunya berstatus janda/ duda mereka telah selesai dengan perkawinan sebelumnya atau sudah bercerai baik bercerai agama maupun negara dan apabila janda maka sudah melewati masa iddahnya.
Prinsip-prinsip perkawinan menurut perspektif Kompilasi Hukum Islam
 Setiap laki-laki dan perempuan yang menjadi pasangan suami istri pasti mendambakan rumah tangga yang dibangunnya itu senantiasa rukun, bahagia dan penuh kedamaian hingga maut memisahkan. Untuk tercapainya suatu perkawinan yang dikehendaki al-Qur'an, Islam memberikan prinsip prinsip sebagai pegangan setiap pasangan.
1. Prinsip kebebasan memilih pasangan. Memilih pasangan adalah hak fundamental yang diberikan Islam tidak hanya kepada laki-laki, tetapi juga kepada perempuan memiliki hak yang sama. Prinsip ini tercipta sebagai bentuk kritikan terhadap tradisi dulu yang menempatkan perempuan pada posisi yang lemah, sehingga tidak punya hak untuk menentukan apa yang baik untuknya. Oleh sebab itu kebebasan memilih jodoh adalah hak dan kebebasan bagi laki-laki atau perempuan sepanjang tidak bertentangan dengan syari'at Islam.
2. Prinsip Kesetaraan
Perkawinan adalah suatu perjanjian antara laki-laki dan perempuan dalam kedudukan yang setara. Hubungan antara laki-laki dan perempuan tidak mengandung tentang siapa yang paling dominan siapa yang tidak. Semua pihak sama untuk bekerja sama dalam ikatan cinta dan kasih sayang.
3. Prinsip Mu'asyarah bi al-Ma'rfKH. Husein Muhammad mendefinisikan musyarah bi al-marf sebagai pertemanan, pergaulan, persahabatan, kekerabatan, dan kekeluargaan yang di bangun bersama. Dibangun dengan cara yang baik serta tidak melawan aturan norma agama. Dalam prinsip ini memerintahkan kepada setiap suami untuk memperlakukan istrinya dengan baik. Pesan yang disampaikan prinsip ini adalah penghargaan dan pengayoman kepada wanita.
4. Prinsip Musyawarah
Pasangan suami istri merupakan dua orang asing sebelumnya, memiliki keinginan dan harapan berbeda. Jika tidak mampu dikelola dengan baik, maka didalam rumah tangga akan senantiasa ada perselisihan diantara keduanya. Kedua pasangan dapat mendiskusikansetiap masalah yang mereka hadapi, serta dapat menerima pendapat pasangannya dan tentu saling introspeksi. Penilaian yang tulus dan tidak menilainya sebagai mengurangi kehormatan yang menerimanya. Hal itulah yang senantiasa dilakukan dan dicontohkan Rasulullah Saw dalam kehidupan rumah tangganya.
5. Prinsip Saling Menerima Masing-masing pasangan saling menerima tidak hanya dari segi kelebihan pasangannya, namun juga segala kekurangan pasangannya dan juga menyadari kekurangan dan kelebihan yang dimilikinya sendiri. Dengan adanya kesadaran untuk saling menerima membuat suami atau istri saling memahami dan tidak ada yang merasa paling sempurna. Sehingga tidak ada rasa sombong dari kedua belah pihak. Dan munculnya kesadaran ini membuat keduanya saling menyempurnakan kekurangan pasangannya dengan kelebihan yang dimilikinya. Perkawinan laki-laki dan perempuan dimaksudkan untuk saling membantu dan saling melengkapi, karena setiap orang memiliki kelebihan dan kekurangan.
3. Berikan analisis. Apa yang melatarbelakangi mengapa pernikahan yang dilakukan tidak dicatatakan atau tidak dilakukan pencatatan di depan PPN. Dan Bagaimana solusi untuk mengatasi masalah pencatatan perkawinan?
Yang melatarbelakangi Pernikahan tidak dicatatkan yaitu pasangan tersebut melakukan  Nikah Siri ini dimana hukumnya sah menurut agama, tetapi tidak sah menurut hukum positif (hukum negara) dengan mengabaikan sebagian atau beberapa aturan hukum positif yang berlaku, sebagaimana yang telah dijelaskan dalam Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Pasal 2 bahwa setiap perkawinan dicatatkan secara resmi pada Kantor Urusan Agama (KUA). Sedangkan instansi yang dapat melaksanakan perkawinan adalah Kantor Urusan Agama (KUA) bagi yang beragama Islam dan Kantor Catatan Sipil (KCS) bagi yang beragama Non Islam.Oleh karena itu, pernikahan siri yang tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama itu tidak punya kekuatan hukum, sehingga jika suatu saat mereka berdua punya permasalahan yang berkenaan dengan rumah tangganya seperti perceraian, kekerasan dalam rumah tangga, warisan, perebutan hak asuh anak dan lainnya, pihak kantor urusan agama dan pengadilan agama tidak bisa memutuskan bahkan tidak bisa menerima pengaduan mereka berdua yang sedang punya masalah.
Solusinya : Isbat nikah" adalah pengesahan nikah seorang laki-laki dan perempuan muslim yang pernikahannya telah dilaksanakan dan memenuhi syarat rukun perkawinan namun tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA).Tujuan Isbat nikah ini dilaksanakan bukan berarti dinikahkan kembali, tapi memberi legalitas identitas hukum kepada pasangan yang sah dan diakui oleh negara lewat pemberian buku nikah gratis dan dokumen kependudukan setelah prosesi Isbat nikah. Masih banyak perkawinan yang tidak tercatat sehingga berakibat status perkawinan suami istri di dokumen kartu keluarga tertulis "Kawin Belum Tercatat" dan pada dokumen Akta Kelahiran Anak terdapat Frasa "Lahir dari Perkawinan yang Belum Tercatat".
 4. Mengapa pencatatan perkawinan harus dilakukan dan apa hikmahnya
Dalam perkawinan perlu adanya pencatatan perkawinan. Setiap perkawinan wajib untuk dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pencatatan perkawinan memang tidak menentukan sah atau tidaknya suatu hubungan perkawinan, namun adanya pencatatan perkawinan terdapat dapat dijadikan sebagai bukti tertulis bahwasannya peristiwa tersebut benar adanya. Selain itu pencatatan perkawinan memberikan adanya kepastian hukum dalam suatu hubungan perkawinan,dapat memberikan jaminan atas hak hak seorang istri/suami serta anak sehingga apabila kedepannya perkawinan tersebut terdapat suatu masalah dapat diselesaikan berdasarkan peraturan yang berlaku.
Hikmahnya
1. Untuk menertibkan adminitrasi perkawinan.
2. Adanya jaminan atas suatu hak seperti hak membuat kartu keluarga, hak membuat KTP, hak memperoleh Akte Kelahiran bagi anak.
3. Memberikan perlindungan dan kepastian hukum terhadap suami, istri dan anak.
4. Memberikan perlindungan atas hak-hak sipil yang timbul akibat adanya suatu hubungan perkawinan.
5. Bagaimana pendapat ulama dan KHI tentang pekawinan wanita hamil?
Pendapat Ulama :
Abu Hanifah berpendapat bahwa wanita hamil akibat zina boleh melangsungkan pernikahan dengan laki-laki yang menghamilinya atau dengan laki-laki lain. Ulama Hanfiyah berpendapat, bahwa hukumnya sah menikahi wanita hamil bila yang menikahinya laki-laki yang menghamilinya dan apabila yang menikahi bukan laki-laki yang menghamilinya masih banyak perdebatan diantara kalangan madzhab tersebut.
2. Imam SyfiI berpendapat membolehkan atau menganggap sah perkawinan wanita hamil akibat zina tanpa harus menunggu masa iddah dan bayi yang dikandungnya lahir, dengan syarat yang menikahi wanita hamil tersebut adalah pria yang menghamilinya. Akan tetapi apabila yang menikahi wanita itu bukan laki-laki yang menghamili, perkawinannya tetap sah.
3. Imam Hanbali Ulama mazhab hanbali berpendapat bahwa hukum pernikahan wanita hamil karena zina adalah tidak sah atau tidak boleh dilakukan ketika wanita dalam keadaan hamil. Hal ini berarti bahwa pernikahan wanita hamil karena zina adalah tidak sah apabila pernikahan dilakukan dengan laki laki yg bukan menghamilinya, kecuali setelah wanita tersebut melahirkan dan bertaubat. Jika yang akan menikahi wanita tersebut adalah laki-laki yang menghamilinya, maka keduanya boleh dinikahkan. Dengan syarat; keduanya telah bertaubat dengan taubat nashuha.
4. Imam Maliki
Pandangan mazhab mliki tentang hukum perkawinan dengan wanita hamil karena zina pada dasarnya membedakan antara perkawinan wanita hamil karena zina dengan laki-laki yang menghamilinya dan perkawinan wanita hamil karena zina dengan laki-laki yang tidak menghamilinya. Dalam kasus yang pertama, Mazhab Mlik memperbolehkannya, hal ini berdasarkan pada QS an-Nur/24:3 artinya "Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh lakilaki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang mukmin." Maksud ayat Ini ialah: tidak pantas orang yang beriman kawin dengan yang berzina, demikian pula sebaliknya. Lebih jauh ditegaskan bahwa, jika anak dalam kandungan wanita tersebut lahir sesudah enam bulan terhitung sejak dilakukan akad nikah, nasabnya ditetapkan kepada laki-laki yang menghamili dan sekaligus menikahinya.
KHI:
Pasal 53 merupakan pasal yang didalamnya menjelaskan tentang kebolehan wanita yang hamil sebelum kawin untuk melaksanakan perkawinan. Selain mengenai kebolehan tersebut, dalam Pasal 53 KHI juga terkandung ketentuan-ketentuan tentang prosedur perkawinan wanita hamil. Lebih jelasnya dapat dilihat dalam Pasal 53 KHI berikut ini
a. Seorang wanita hamil di luar nikah, dapat dikawinkan dengan pria yang menghamilinya.
b. Perkawinan dengan wanita hamil yang disebut pada ayat (1) dapat dilangsungkan tanpa menunggu lebih dahulu kelahiran anaknya.
c. Dengan dilangsungkannya perkawinan pada saat wanita hamil, tidak diperlukan perkawinan ulang setelah anak yang dikandung lahir.
6. Yang dilakukan agar terhindar dari perceraian
a. Menjaga komunikasi yang baik dengan pasangan
Komunikasi yang baik merupakan salah satu kunci utama dalam menjaga keharmonisan rumah tangga. Selalu berusaha untuk terbuka dan jujur dalam berkomunikasi dengan pasangan, dan juga mendengarkan pendapat dan perasaan pasangan dengan seksama.
b. Menghargai pasangan dan memperlakukannya dengan baik
Menghargai dan memperlakukan pasangan dengan baik merupakan salah satu cara untuk menjaga keharmonisan rumah tangga. Jangan pernah melakukan tindakan yang merugikan atau menyinggung perasaan pasangan.
c. Menghindari tindakan kekerasan
Kekerasan dalam rumah tangga merupakan salah satu faktor yang bisa menyebabkan perceraian. Oleh karena itu, sebaiknya menghindari tindakan kekerasan dalam bentuk apapun terhadap pasangan.
d. Menghindari sikap egois
Jangan selalu memikirkan kepentingan diri sendiri dan mengabaikan kepentingan pasangan. Selalu berusaha memahami dan memperhatikan kebutuhan pasangan untuk menjaga keharmonisan rumah tangga.
e.Memperbaiki kesalahan dengan jujur dan tulus
Jika terjadi konflik atau salah paham dengan pasangan, sebaiknya cepat memperbaiki kesalahan dengan jujur dan tulus. Jangan pernah menyimpan dendam atau kemarahan yang bisa mengganggu keharmonisan rumah tangga.
f. Berdoa dan berserah diri kepada Allah
Berdoa kepada Allah dan berserah diri kepada-Nya merupakan salah satu cara yang efektif untuk menjaga keharmonisan rumah tangga. Memohon pertolongan dan petunjuk kepada Allah dapat membantu menyelesaikan masalah yang terjadi dalam rumah tangga.
g. Belajar memaafkan dan melupakan
Semua orang di muka bumi pasti pernah membuat kesalahan. Tetapi dengan belajar untuk memaafkan dan melupakan, belum tentu semua orang bisa melakukannya Dalam dunia rumah tangga yang ideal, hal ini perlu dilakukan agar tidak ada rasa bersalah dan dendam menyelimuti batin satu sama lain. Lupakan dan ikhlaskan menjadi salah satu kunci penting, kalau memang rumah tangga Anda terhindar dari perceraian.
7. Jelaskan judul buku, nama pengarang dan kesimpulan tentang buku yang anda review, inspirasi apa yang anda dapat setelah membaca buku tersebut!
 Judul : Manajemen Zakat, Histori, Konsepsi dan Implementasi
Penulis : Rahmad Hakim
Penerbit: Prenadamedia Group
Terbit : 2020
Cetakan : 1, Februari 2020
Zakat secara terminologis zakat berarti tumbuh dan berkembang kesuburannya atau bertambah atau dapat pula berarti membersihkan atau mensucikan. Ibnu majnur mendefinisikan kata zakat dari segi bahasa berarti, Suci, tumbuh, berkah, dan perilaku yang terpuji atas amal saleh arti ini sebagaimana digunakan dalam Alquran dan sunnah Rasulullah. Adapun secara etimologis zakat diartikan sebagai sejumlah harta tertentu yang diwajibkan oleh Allah untuk diserahkan kepada golongan yang berhak, di samping mengeluarkan sejumlah lain sebagai infak dan sedekah. Sebagian fuqaha mengatakan bahwa sedekah wajib dinamakan zakat, sedangkan sedekah sunnah dinamakan infak.
 Terkait dengan anggaran pendapatan dan belanja negara seiring dengan perjalanan waktu pengeluaran dan pendapatan negara berkembang. Sebagaimana telah dilakukan perbandingan dengan dinyatakan bahwa APBN masa kini lebih kompleks dibandingkan yang lalu. Namun perbedaannya adalah, jika pada masa lalu zakat termasuk dalam instrumen pemasukan negara, maka kini instrumen tersebut tidak termasuk sebagai pemasukan negara. Hal ini tentu berpengaruh terhadap posisi zakat, sebagaimana dinyatakan oleh Deler Noer bahwa zakat memiliki bentuk yang unik dalam pelaksanaannya di Indonesia. Pembayaran zakat Harus kepada pemerintah  namun realitas yang ada baik dewasa saat ini maupun di masa lampau terjadi kondisi yang tidak ideal di mana komitmen Pemerintah terhadap agama dikatakan kurang atau tidak ada sama sekali. Berbeda dengan negara lain kondisi zakat di Indonesia awalnya memang tidak dikelola oleh pemerintah hal tersebut di sebabkan oleh sejarah Indonesia yang kurang lebih selama 350 tahun Indonesia telah dijajah oleh Belanda sebagaimana yang telah kita ketahui sebelumnya bahwa penjajah Belanda melarang adanya zakat atau bahkan institusi zakat di Indonesia. Adapun orang yang berhak menerima zakat yaitu:
1. Fakir dan Miskin
Adapun miskin adalah orang yang berada dalam kebutuhan, tetapi suka menampakan kekurangannya dan meminta-minta. Pendapat ini diperkuat oleh firman Allah pada kata maskanah" atau kemiskinan jiwa wa dzuribat alaihum ad dzillatu wa al maskanah " dan timpahkan kepada mereka kehinaan dan kelemahan.
 2. Amil Zakat
Amil zakat ialah mereka yang diangkat oleh penguasa atau pemerintah atau oleh badan perkumpulan untuk mengurus zakat mereka adapun yang mengawasi dan mengendalikan mereka ialah penguasa, pemerintah atau wakilnya ataupun perkumpulan yang mengangkat lembaga tersebut.
3. Mu'allaf
Mualaf merupakan seseorang atau golongan yang dianggap lemah imannya karena baru saja masuk Islam. Mereka diberikan bagian atas zakat agar bertambah kesungguhannya dalam beriman kepada Allah bahwa pengorbanan mereka masuk Islam tidak sia-sia.
4. Rikop
 Merupakan bentuk plural jamak dari roqqabah istilah yang disebutkan dalam Al quran, jika budak laki-laki dinamakan Abid, dan perempuan dinamakan amal dengan demikian mereka yang masih dalam perbudakan, dinamakan sebagai rikop.
5.Bangkrut karena utang makna gharimin secara leksikal berarti orang-orang yang tertindih utang.
 6. Fisabilillah , Berada di jalan Allah ialah mereka yang berperang dijalan Allah, itu di masa lalu titik namun sekarang, arti Sabilillah lebih diperlebar lagi.
7. Ibnu Sabil kehabisan biaya dalam perjalanan ialah mereka yang kehabisan bekal dalam perjalanan, dan tidak dapat mendatangkan hartanya yang ada di kampungnya meskipun ia kaya di kampungnya.
Inspirasi : Barangsiapa yang sudah menunaikan zakat, maka ia akan memperoleh ketengangan jiwa dari Allah, harta yang kita belanjakan dijalan Allah , terlebih dari harta yang telah kita miliki juga berhak dibagikan kepada orang yang kurang mampu yang wajib kita bantu.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H