Mohon tunggu...
Saskia AyuAndini
Saskia AyuAndini Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi memasak, menyanyi, membaca novel.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Book Review Manajemen Zakat, Histori, Konsepsi dan Implementasi

10 Maret 2023   21:33 Diperbarui: 11 Maret 2023   07:43 190
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

2. Amil Zakat
Amil zakat ialah mereka yang diangkat oleh penguasa atau pemerintah atau oleh badan perkumpulan untuk mengurus zakat mereka adapun yang mengawasi dan mengendalikan mereka ialah penguasa, pemerintah atau wakilnya ataupun perkumpulan yang mengangkat lembaga tersebut. Menurut mayoritas ulama bagian amil zakat ini bergantung kepada usaha yang dilakukannya.

3. Mu'allaf
Mualaf merupakan seseorang atau golongan yang dianggap lemah imannya karena baru saja masuk Islam. Mereka diberikan bagian atas zakat agar bertambah kesungguhannya dalam beriman kepada Allah bahwa pengorbanan mereka masuk Islam tidak sia-sia. Sesungguhnya Islam sangat memperhatikan mereka, bahkan memasukkannya kepada bagian penting dari salah satu rukun Islam yaitu zakat. Sebagian juga berpendapat bahwa mualaf mereka yang perlu ditarik Simpatinya kepada Islam, atau mereka yang ingin dimantapkan hatinya ke dalam Islam dan di jalan Allah.

4. Rikop
 Merupakan bentuk plural jamak dari roqqabah istilah yang disebutkan dalam Al quran, jika budak laki-laki dinamakan Abid, dan perempuan dinamakan amal dengan demikian mereka yang masih dalam perbudakan, dinamakan sebagai rikop. Dalam surat at-taubah ayat 60 disebutkan segala mereka yang hendak melepaskan dirinya dari ikatan perbudakan titik Golongan ini meliputi golongan mukatab yaitu budak yang telah dijanjikan oleh tuannya akan dilepaskan Jika ia membayar jumlah tertentu dan termasuk pula budaya yang belum dijanjikan untuk dimerdekakan.

5. Bangkrut karena utang makna gharimin secara leksikal berarti orang-orang yang tertindih utang. Para fuqaha menjelaskannya sebatas seseorang yang terkena beberapa sebab, usahanya menjadi bangkrut padahal modalnya berasal dari pinjaman. Dengan demikian zakat diberikan kepada mereka yang membayar kembali utangnya.

6. Fisabilillah , Berada di jalan Allah ialah mereka yang berperang dijalan Allah, itu di masa lalu titik namun sekarang, arti Sabilillah lebih diperlebar lagi. Sabilillah juga dimaknai sebagai segala pekerjaan yang mendekatkan diri kepada Allah masuk pula ke dalamnya segala usaha yang bersifat menaati Allah.

7. Ibnu Sabil kehabisan biaya dalam perjalanan ialah mereka yang kehabisan bekal dalam perjalanan, dan tidak dapat mendatangkan hartanya yang ada di kampungnya meskipun ia kaya di kampungnya. Dalam golongan ini juga ialah anak-anak yang ditinggalkan di tengah jalan oleh keluarganya anak buangan. Maka anak-anak itu dipelihara dan biayai pemeliharaannya dapat diambil dari bagian Ibnu Sabil.

Problem kemiskinan dan kesenjangan pendapatan. Diantara masalah-masalah terpenting yang ada di Indonesia adalah problem kemiskinan dan juga kesenjangan pendapatan masyarakat karena berbagai dampak dari kemiskinan cenderung lebih berdampak negatif daripada dampak positifnya Jika dilihat lebih dalam, sangat jelas bahwa tujuan zakat ialah untuk mengentas kemiskinan dan mensejahterakan umat muslim yang kurang beruntung. 

Sebagaimana sabda rasulullah zakat diambil dari orang kaya di antara mereka, dan diberikan kepada golongan miskin diantara mereka. Dan juga perkataan Sauqi al fanjari tujuan zakat ialah untuk mengentaskan kemiskinan atau kefakiran dan menyangkut permasalahan dari akarnya, sehingga mereka menjadi Sejahtera.

Terkesan dalam pemaparan isi buku mengenai manajemen zakat, histori, konsepsi dan implementasi, penulis berkeinginan memaparkan secara jelas,lengkap, dan terperinci. Hal ini dapat dilihat dari daftar isi yang penulis cantumkan. Para pembaca akan mendapatkan informasi informasi yang lengkap, akan tetapi pembaca dibuat agar berusaha untuk memahami dalam istilah dalam zakat.

Terlepas dari hal itu perlu diperbaiki agar lebih menarik pembaca. Dalam rangka pengayaan dan penyempurnaan pada buku edisi selanjutnya, mungkin layak untuk dipertimbangkan penambahan mengenai contoh perhitungan secara rinci tentang bagaimana perhitungan  zakat itu. Yang lebih penting buku ini baik dan sangat layak dibaca dan dijadikan referensi oleh mahasiswa, dosen, pelajar, dll, agar dapat menjadi rujukan dalam menjawab soal soal mengenai zakat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun