Judul : Manajemen Zakat, Histori, Konsepsi, dan Implementasi
Penulis : Rahmad Hakim
Penerbit : Prenadamedia Group
Terbit : 2020
Cetakan: 1, Februari 2020
Buku tulisan Rahmad Hakim ini yang berjudul "Manajemen Zakat, Histori, Konsepsi dan Implemantasi" menjelaskan secara lengkap dan rinci mengenai manajeman zakat, histori, konsepsi dan implementasinya, mulai dari pengertian zakat, pelaksanaan zakat, orang yang berhak menerima zakat, dll.
 Zakat secara terminologis zakat berarti tumbuh dan berkembang kesuburannya atau bertambah atau dapat pula berarti membersihkan atau mensucikan titik Ibnu majnur mendefinisikan kata zakah dari segi bahasa berarti, Suci, tumbuh, berkah, dan perilaku yang terpuji atas amal saleh arti ini sebagaimana digunakan dalam Alquran dan sunnah Rasulullah.Â
Adapun secara etimologis zakat diartikan sebagai sejumlah harta tertentu yang diwajibkan oleh Allah untuk diserahkan kepada golongan yang berhak, di samping mengeluarkan sejumlah lain sebagai infak dan sedekah. Sebagian fuqaha mengatakan bahwa sedekah wajib dinamakan zakat, sedangkan sedekah sunnah dinamakan infak.
Untuk memudahkan bagi pembacanya penulis membagi buku ini menjadi 6 Bab, terkesan sedikit padat, akan tetapi hal iki dimaksudkan agar memberikan informasi yang lengkat tentang manajemen zakat, histori, konsepsi dan implementasinya.
Rasionalitas Pemerintah Sebegai Pelasksana Zakat
Dari kalangan fuqaha seperti Abdul Wahab khalaf Muhammad Abu Zahra Abdurrahman Hasan, dan Yusuf Al qardhawi memandang bahwa mutlak dapat ditangani dan dipungut oleh pemerintah hal ini didasarkan kepada beberapa pertimbangan antara lain:
1. Pemerintah benar-benar tahu tentang kriteria golongan yang berhak mendapatkan zakat.
2. Efektivitas dan efisiensi penyaluran zakat, dan dalam perspektif etis memelihara harga diri dari golongan yang menerima zakat khususnya para kaum fakir dan miskin realitas yang terjadi di Indonesia adalah pengurus zakat khususnya zakat mal belum ditangani oleh suatu badan atau zakat yang resmi
 3. Membayar zakat kepada pemerintah juga bertujuan untuk menjamin kepastian pelaksanaannya kewajiban zakat dari orang-orang kaya yang kerjanya hak-hak asnaf 8, khususnya fakir dan miskin.
4. Â Adanya petugas zakat disebabkan hati nurani dan naluri manusia mencintai harta benda.
5. Kezaliman akan terjadi jika semua Muzakki menyerahkan sendiri secara langsung kepada mustahik, sebab setiap orang mempunyai pemahaman yang berbeda terkait zakat, akibatnya akan ada golongan yang tidak menerima bagian zakat tersebut
6. Islam adalah agama yang mengakui eksistensi pemerintah dan negara demikian menunaikan zakat kepada pemerintah merupakan suatu keharusan.
Terkait dengan anggaran pendapatan dan belanja negara seiring dengan perjalanan waktu pengeluaran dan pendapatan negara berkembang. Sebagaimana telah dilakukan perbandingan dengan dinyatakan bahwa APBN masa kini lebih kompleks dibandingkan yang lalu.Â
Namun perbedaannya adalah, jika pada masa lalu zakat termasuk dalam instrumen pemasukan negara, maka kini instrumen tersebut tidak termasuk sebagai pemasukan negara. Hal ini tentu berpengaruh terhadap posisi zakat, sebagaimana dinyatakan oleh Deler Noer bahwa zakat memiliki bentuk yang unik dalam pelaksanaannya di Indonesia.
Pembagian golongan yang berhak mendapatkan zakat secara langsung berasal dari Allah subhanahu wa ta'ala, sebagaimana dinyatakan bahwa seseorang kemudian datang kepada Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam dan meminta haknya atas zakat Kemudian beliau bersabda "Sesungguhnya Allah tidak rela dengan ketetapan nabinya, dan juga selainnya dalam Pembagian zakat, sampai Allah sendiri menetapkannya.Â
Maka ditetapkan menjadi beberapa golongan yang berhak Jika kamu termasuk dari salah satu golongan ini maka akan aku berikan hakmu" ( Hadis Riwayat Abu Daud)
Pembayaran zakat Harus kepada pemerintah titik namun realitas yang ada baik dewasa saat ini maupun di masa lampau terjadi kondisi yang tidak ideal di mana komitmen Pemerintah terhadap agama dikatakan kurang atau tidak ada sama sekali.
Berbeda dengan negara lain kondisi zakat di Indonesia awalnya memang tidak dikelola oleh pemerintah hal tersebut di sebabkan oleh sejarah Indonesia yang kurang lebih selama 350 tahun Indonesia telah dijajah oleh Belanda sebagaimana yang telah kita ketahui sebelumnya bahwa penjajah Belanda melarang adanya zakat atau bahkan institusi zakat di Indonesia.
Dengan melihat kondisi yang seperti itu, di masa pemerintahan tidak mengakomodasi adanya zakat, kemudian pemerintah membuat kebijakan baru titik yang pada akhirnya pemerintah harus mengakomodasikan lembaga Amil yang sudah berdiri lebih dahulu situasi ini berbeda dengan yang dinyatakan literatur klasik mengenai peran negara dalam zakat titik dalam literatur dinyatakan bahwa saat pemerintahan Rasulullah hingga khalifah Ar Rasyidah masyarakat masih membayarkan kewajiban zakat kepada negara.
Golongan yang berhak menerima zakat:
1. Fakir dan Miskin
Adapun miskin adalah orang yang berada dalam kebutuhan, tetapi suka menampakan kekurangannya dan meminta-minta. Pendapat ini diperkuat oleh firman Allah pada kata maskanah" atau kemiskinan jiwa wa dzuribat alaihum ad dzillatu wa al maskanah " dan timpahkan kepada mereka kehinaan dan kelemahan.Â
Telah diketahui bahwa kader kekayaan yang dianggap seorang disebut gaya ialah kadar nisab yang lebih dari keperluan pokok bagi diri, anak dan istri, makan dan minum pakaian, tempat, kendaraan, alat bekerja dan lain-lain. Maka orang yang tidak memiliki hal di atas berhak menerima zakat.
2. Amil Zakat
Amil zakat ialah mereka yang diangkat oleh penguasa atau pemerintah atau oleh badan perkumpulan untuk mengurus zakat mereka adapun yang mengawasi dan mengendalikan mereka ialah penguasa, pemerintah atau wakilnya ataupun perkumpulan yang mengangkat lembaga tersebut. Menurut mayoritas ulama bagian amil zakat ini bergantung kepada usaha yang dilakukannya.
3. Mu'allaf
Mualaf merupakan seseorang atau golongan yang dianggap lemah imannya karena baru saja masuk Islam. Mereka diberikan bagian atas zakat agar bertambah kesungguhannya dalam beriman kepada Allah bahwa pengorbanan mereka masuk Islam tidak sia-sia. Sesungguhnya Islam sangat memperhatikan mereka, bahkan memasukkannya kepada bagian penting dari salah satu rukun Islam yaitu zakat. Sebagian juga berpendapat bahwa mualaf mereka yang perlu ditarik Simpatinya kepada Islam, atau mereka yang ingin dimantapkan hatinya ke dalam Islam dan di jalan Allah.
4. Rikop
 Merupakan bentuk plural jamak dari roqqabah istilah yang disebutkan dalam Al quran, jika budak laki-laki dinamakan Abid, dan perempuan dinamakan amal dengan demikian mereka yang masih dalam perbudakan, dinamakan sebagai rikop. Dalam surat at-taubah ayat 60 disebutkan segala mereka yang hendak melepaskan dirinya dari ikatan perbudakan titik Golongan ini meliputi golongan mukatab yaitu budak yang telah dijanjikan oleh tuannya akan dilepaskan Jika ia membayar jumlah tertentu dan termasuk pula budaya yang belum dijanjikan untuk dimerdekakan.
5. Bangkrut karena utang makna gharimin secara leksikal berarti orang-orang yang tertindih utang. Para fuqaha menjelaskannya sebatas seseorang yang terkena beberapa sebab, usahanya menjadi bangkrut padahal modalnya berasal dari pinjaman. Dengan demikian zakat diberikan kepada mereka yang membayar kembali utangnya.
6. Fisabilillah , Berada di jalan Allah ialah mereka yang berperang dijalan Allah, itu di masa lalu titik namun sekarang, arti Sabilillah lebih diperlebar lagi. Sabilillah juga dimaknai sebagai segala pekerjaan yang mendekatkan diri kepada Allah masuk pula ke dalamnya segala usaha yang bersifat menaati Allah.
7. Ibnu Sabil kehabisan biaya dalam perjalanan ialah mereka yang kehabisan bekal dalam perjalanan, dan tidak dapat mendatangkan hartanya yang ada di kampungnya meskipun ia kaya di kampungnya. Dalam golongan ini juga ialah anak-anak yang ditinggalkan di tengah jalan oleh keluarganya anak buangan. Maka anak-anak itu dipelihara dan biayai pemeliharaannya dapat diambil dari bagian Ibnu Sabil.
Problem kemiskinan dan kesenjangan pendapatan. Diantara masalah-masalah terpenting yang ada di Indonesia adalah problem kemiskinan dan juga kesenjangan pendapatan masyarakat karena berbagai dampak dari kemiskinan cenderung lebih berdampak negatif daripada dampak positifnya Jika dilihat lebih dalam, sangat jelas bahwa tujuan zakat ialah untuk mengentas kemiskinan dan mensejahterakan umat muslim yang kurang beruntung.Â
Sebagaimana sabda rasulullah zakat diambil dari orang kaya di antara mereka, dan diberikan kepada golongan miskin diantara mereka. Dan juga perkataan Sauqi al fanjari tujuan zakat ialah untuk mengentaskan kemiskinan atau kefakiran dan menyangkut permasalahan dari akarnya, sehingga mereka menjadi Sejahtera.
Terkesan dalam pemaparan isi buku mengenai manajemen zakat, histori, konsepsi dan implementasi, penulis berkeinginan memaparkan secara jelas,lengkap, dan terperinci. Hal ini dapat dilihat dari daftar isi yang penulis cantumkan. Para pembaca akan mendapatkan informasi informasi yang lengkap, akan tetapi pembaca dibuat agar berusaha untuk memahami dalam istilah dalam zakat.
Terlepas dari hal itu perlu diperbaiki agar lebih menarik pembaca. Dalam rangka pengayaan dan penyempurnaan pada buku edisi selanjutnya, mungkin layak untuk dipertimbangkan penambahan mengenai contoh perhitungan secara rinci tentang bagaimana perhitungan  zakat itu. Yang lebih penting buku ini baik dan sangat layak dibaca dan dijadikan referensi oleh mahasiswa, dosen, pelajar, dll, agar dapat menjadi rujukan dalam menjawab soal soal mengenai zakat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H