Mohon tunggu...
Saskia AyuAndini
Saskia AyuAndini Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi memasak, menyanyi, membaca novel.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Book Review Manajemen Zakat, Histori, Konsepsi dan Implementasi

10 Maret 2023   21:33 Diperbarui: 11 Maret 2023   07:43 190
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

1. Pemerintah benar-benar tahu tentang kriteria golongan yang berhak mendapatkan zakat.
2. Efektivitas dan efisiensi penyaluran zakat, dan dalam perspektif etis memelihara harga diri dari golongan yang menerima zakat khususnya para kaum fakir dan miskin realitas yang terjadi di Indonesia adalah pengurus zakat khususnya zakat mal belum ditangani oleh suatu badan atau zakat yang resmi
 3. Membayar zakat kepada pemerintah juga bertujuan untuk menjamin kepastian pelaksanaannya kewajiban zakat dari orang-orang kaya yang kerjanya hak-hak asnaf 8, khususnya fakir dan miskin.
4.  Adanya petugas zakat disebabkan hati nurani dan naluri manusia mencintai harta benda.
5. Kezaliman akan terjadi jika semua Muzakki menyerahkan sendiri secara langsung kepada mustahik, sebab setiap orang mempunyai pemahaman yang berbeda terkait zakat, akibatnya akan ada golongan yang tidak menerima bagian zakat tersebut
6. Islam adalah agama yang mengakui eksistensi pemerintah dan negara demikian menunaikan zakat kepada pemerintah merupakan suatu keharusan.

Terkait dengan anggaran pendapatan dan belanja negara seiring dengan perjalanan waktu pengeluaran dan pendapatan negara berkembang. Sebagaimana telah dilakukan perbandingan dengan dinyatakan bahwa APBN masa kini lebih kompleks dibandingkan yang lalu. 

Namun perbedaannya adalah, jika pada masa lalu zakat termasuk dalam instrumen pemasukan negara, maka kini instrumen tersebut tidak termasuk sebagai pemasukan negara. Hal ini tentu berpengaruh terhadap posisi zakat, sebagaimana dinyatakan oleh Deler Noer bahwa zakat memiliki bentuk yang unik dalam pelaksanaannya di Indonesia.

Pembagian golongan yang berhak mendapatkan zakat secara langsung berasal dari Allah subhanahu wa ta'ala, sebagaimana dinyatakan bahwa seseorang kemudian datang kepada Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam dan meminta haknya atas zakat Kemudian beliau bersabda "Sesungguhnya Allah tidak rela dengan ketetapan nabinya, dan juga selainnya dalam Pembagian zakat, sampai Allah sendiri menetapkannya. 

Maka ditetapkan menjadi beberapa golongan yang berhak Jika kamu termasuk dari salah satu golongan ini maka akan aku berikan hakmu" ( Hadis Riwayat Abu Daud)
Pembayaran zakat Harus kepada pemerintah titik namun realitas yang ada baik dewasa saat ini maupun di masa lampau terjadi kondisi yang tidak ideal di mana komitmen Pemerintah terhadap agama dikatakan kurang atau tidak ada sama sekali.

Berbeda dengan negara lain kondisi zakat di Indonesia awalnya memang tidak dikelola oleh pemerintah hal tersebut di sebabkan oleh sejarah Indonesia yang kurang lebih selama 350 tahun Indonesia telah dijajah oleh Belanda sebagaimana yang telah kita ketahui sebelumnya bahwa penjajah Belanda melarang adanya zakat atau bahkan institusi zakat di Indonesia.

Dengan melihat kondisi yang seperti itu, di masa pemerintahan tidak mengakomodasi adanya zakat, kemudian pemerintah membuat kebijakan baru titik yang pada akhirnya pemerintah harus mengakomodasikan lembaga Amil yang sudah berdiri lebih dahulu situasi ini berbeda dengan yang dinyatakan literatur klasik mengenai peran negara dalam zakat titik dalam literatur dinyatakan bahwa saat pemerintahan Rasulullah hingga khalifah Ar Rasyidah masyarakat masih membayarkan kewajiban zakat kepada negara.

Golongan yang berhak menerima zakat:

1. Fakir dan Miskin

Adapun miskin adalah orang yang berada dalam kebutuhan, tetapi suka menampakan kekurangannya dan meminta-minta. Pendapat ini diperkuat oleh firman Allah pada kata maskanah" atau kemiskinan jiwa wa dzuribat alaihum ad dzillatu wa al maskanah " dan timpahkan kepada mereka kehinaan dan kelemahan. 

Telah diketahui bahwa kader kekayaan yang dianggap seorang disebut gaya ialah kadar nisab yang lebih dari keperluan pokok bagi diri, anak dan istri, makan dan minum pakaian, tempat, kendaraan, alat bekerja dan lain-lain. Maka orang yang tidak memiliki hal di atas berhak menerima zakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun