Mohon tunggu...
SASI MILIARTI
SASI MILIARTI Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA UNIVERSITAS MERCU BUANA

NIM : 41821110005 Fakultas : Ilmu Komputer Prodi : Sistem Informasi Kampus : Meruya Dosen Pengampu : Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Diskursus Korupsi Pajak: Antara Privata Dengan Res Publica

14 Desember 2024   20:50 Diperbarui: 14 Desember 2024   20:50 109
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hal ini menimbulkan paradoks: rakyat membayar pajak, tetapi fasilitas publik sering kali tidak memadai. Kesenjangan alokasi dana antara subsidi BBM dan social protection menjadi salah satu contoh nyata.

Redistribusi Pajak dan Keadilan Sosial

Modul Prof Apollo
Modul Prof Apollo

Pajak berperan penting dalam mewujudkan keadilan sosial melalui redistribusi pendapatan. Modul menggarisbawahi pentingnya membantu kelompok kurang beruntung dengan mendukung fasilitas publik seperti puskesmas dan infrastruktur jalan.

Konsep habitus menunjukkan bahwa kepatuhan pajak memerlukan etika publik dan sistem yang transparan. Hal ini menekankan pentingnya modalitas dan persuasi nilai dalam membangun kesadaran warga negara.

Kesimpulan

Pajak merupakan instrumen penting dalam menjaga keseimbangan antara ruang privat dan ruang publik, di mana negara mengumpulkan pajak dari objek yang menambah nilai ekonomi untuk kemudian mendistribusikan dana tersebut guna mendukung pembangunan sektor-sektor publik seperti kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur. Tujuan utama dari pengumpulan dan distribusi pajak adalah menciptakan keadilan sosial dengan memastikan bahwa setiap anggota masyarakat, tanpa memandang status ekonomi, dapat merasakan manfaat dari kebijakan fiskal negara. Selain itu, pajak juga berperan dalam merawat ruang publik yang digunakan bersama, seperti fasilitas umum dan infrastruktur, serta mendukung terciptanya kerangka kebersamaan yang berkelanjutan. Dalam konteks ini, negara tidak hanya berfungsi sebagai pengumpul dana, tetapi juga sebagai pengatur keadilan sosial yang memastikan bahwa setiap individu memiliki hak yang sama untuk menikmati hasil pembangunan dan berkontribusi pada kebaikan bersama.

Daftar Pustaka

[1] Apollo, Prof. (2019). Modul: Pajak dan Administrasi Publik. Universitas Mercu Buana

[2] Sihombing, S. (2019). Pajak dan Keadilan Sosial dalam Perspektif Negara. Jakarta: Penerbit Mandiri.

[3] Rahman, H. (2018). "Pajak sebagai Instrumen Keadilan Sosial di Negara Berkembang". Jurnal Ekonomi dan Hukum, 12(2), 120-135.

[4] Santoso, A. (2020, Januari 15). "Peran Pajak dalam Mewujudkan Kesejahteraan Sosial". Detik.com. https://www.detik.com/peran-pajak

[5] Wijayanti, E. (2021). Ekonomi Publik dan Distribusi Kesejahteraan. Bandung: Penerbit Pustaka.

Modul Prof Apollo
Modul Prof Apollo

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun