Konsep res privata merujuk pada wilayah privat yang didasarkan pada hukum oikos-nomos (rumah tangga dan manajemen ekonomi), di mana tujuan utamanya adalah survive atau kelangsungan hidup individu. Sebaliknya, res publica merepresentasikan kebaikan bersama yang dikenal sebagai command good, di mana kepentingan publik diutamakan tanpa kecuali.
Dalam konteks pajak, perbedaan ini menimbulkan paradoks: pajak merupakan kewajiban publik (res publica) yang ditarik dari ruang privat (res privata). Hal ini mengacu pada logika common good, di mana individu diharapkan berkontribusi demi kepentingan bersama.
Hakekat Pajak: Antara Etika Kantian dan Utilitarian
Dalam pemungutan pajak, terdapat perdebatan antara etika Kantian dan etika Utilitarian yang dipaparkan dalam modul. Etika Kantian berfokus pada kewajiban moral membayar pajak adalah tanggung jawab individu sebagai warga negara. Sementara itu, etika utilitarian (Mill dan Bentham) menilai bahwa pajak harus mendatangkan manfaat terbesar bagi sebanyak mungkin orang.
Dilema moral ini diperparah oleh korupsi pajak, di mana dana publik disalahgunakan untuk kepentingan privat, merusak prinsip keadilan redistributif dan menghambat perwujudan kesejahteraan sosial.
Globalisasi, Ekonomi, dan Pajak
Dalam era globalisasi, dinamika ekonomi semakin kompleks. Modul Prof. Apollo menyoroti model sistem ekonomi 2, 3, dan 4 sektor dengan formula AE = C + I + G + NX. Pajak menjadi instrumen vital dalam distribusi pendapatan untuk mendukung fasilitas publik dan menciptakan kesetaraan.
Namun, seperti dijelaskan dalam pandangan Thomas Piketty dalam Capital in the Twenty-First Century, pertumbuhan ekonomi yang lebih rendah dibandingkan return on equity (ROE) justru memperlebar kesenjangan ekonomi. Konsentrasi ekonomi di Jawa yang mencapai 58% menunjukkan ketidakmerataan distribusi pajak.
Statistik Penting:
- Konsentrasi ekonomi Jawa-Bali: 87%
- Pajak terhadap PDB: 9,76% (2019), jauh di bawah target ideal 15%.