Manipulasi proses tender: PT DGI memanfaatkan relasi dengan pihak internal pemerintah untuk memengaruhi proses lelang proyek sehingga perusahaan mereka dipilih, meskipun tidak memenuhi prosedur yang benar.
Kerugian negara: Akibat tindakan ini, beberapa proyek infrastruktur yang dikerjakan oleh PT DGI dilakukan dengan harga yang digelembungkan (mark-up), sehingga merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.
Actus Reus dalam kasus ini menunjukkan tindakan nyata yang melanggar hukum pidana, yang menjadi dasar untuk menuntut korporasi.
- Mens Rea dalam Kasus PT DGI
Mens Rea mengacu pada niat atau kesengajaan pelaku dalam melakukan tindak pidana. Dalam kasus PT DGI, Mens Rea terbukti dari:
Kesengajaan untuk menyuap: PT DGI secara sadar dan sengaja memberikan uang suap kepada pejabat pemerintah sebagai strategi untuk memenangkan proyek-proyek besar. Hal ini tidak dilakukan tanpa rencana, tetapi melalui perhitungan matang.Â
Motivasi keuntungan finansial: Manajemen PT DGI memiliki tujuan untuk memperoleh keuntungan besar melalui cara ilegal, meskipun mengetahui bahwa tindakan tersebut melanggar hukum.
Tindakan terstruktur: Pemberian suap tidak dilakukan secara spontan, melainkan dirancang melalui kebijakan internal perusahaan. Hal ini menunjukkan bahwa perusahaan secara institusi memiliki niat buruk (corporate intent).
Mens Rea memastikan bahwa kejahatan ini bukan hanya pelanggaran prosedural, tetapi juga dilatarbelakangi oleh kesengajaan untuk melanggar hukum.
Dampak dari Kasus Tersebut
Kasus PT Duta Graha Indah (DGI) memiliki dampak yang signifikan, baik terhadap ekonomi, reputasi, maupun sistem hukum di Indonesia. Berikut adalah penjelasan rinci dampak yang ditimbulkan:
1. Dampak terhadap Keuangan Negara
- Kerugian Negara: Tindakan korupsi yang dilakukan PT DGI mengakibatkan kerugian negara hingga Rp85,49 miliar. Anggaran yang seharusnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur secara efisien disalahgunakan melalui manipulasi dan penggelembungan (mark-up) biaya.
- Efisiensi Proyek Infrastruktur Terganggu: Akibat korupsi, kualitas proyek yang dikerjakan tidak optimal karena dana yang digelembungkan tidak sepenuhnya dialokasikan untuk pengerjaan proyek.