Kedua konsep ini bekerja bersama untuk memberikan keadilan dalam penegakan hukum. Tanpa Actus Reus, seseorang tidak dapat dianggap melakukan kejahatan. Tanpa Mens Rea, seseorang bisa dihukum tanpa adanya kesengajaan atau niat jahat. Gabungan keduanya memastikan bahwa hanya mereka yang benar-benar bersalah yang akan dihukum, menjaga keseimbangan antara perlindungan individu dan penegakan hukum.
How (Bagaimana Penerapan Konsep Actus Reus dan Mens Rea Pada Kasus Korupsi di Indonesia?)
Kasus PT Duta Graha Indah (DGI) adalah salah satu contoh korupsi korporasi besar di Indonesia yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Perusahaan ini, yang kini dikenal sebagai PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE), terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait pengaturan dan manipulasi proyek-proyek infrastruktur pemerintah.Â
Kronologi KasusÂ
Kasus bermula ketika PT DGI terbukti menyuap pejabat negara untuk memenangkan sejumlah proyek konstruksi yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Salah satu proyek besar yang terlibat dalam kasus ini adalah pembangunan fasilitas Rumah Sakit Pendidikan Universitas Udayana. Perusahaan menggunakan praktik suap untuk memastikan bahwa mereka terpilih sebagai pemenang tender, meskipun ada pelanggaran prosedur.Â
Modus OperandiÂ
PT DGI memberikan "fee" atau suap kepada pejabat pemerintah sebagai imbalan atas kemudahan dan kemenangan proyek. Tindakan ini dilakukan secara sistematis dan melibatkan pihak-pihak internal perusahaan yang bertugas menjalankan strategi suap.Â
Bagaimana Penerapan Actus Reus dan Mens Rea Dalam Kasus Tersebut?
Dalam kasus PT Duta Graha Indah (DGI), penerapan konsep Actus Reus (perbuatan melawan hukum) dan Mens Rea (niat jahat) menjadi kunci untuk membuktikan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh perusahaan. Kedua konsep ini digunakan untuk menunjukkan adanya tindakan nyata yang melanggar hukum dan niat kesengajaan dari korporasi untuk melakukan kejahatan.
- Actus Reus dalam Kasus PT DGI
Actus Reus mengacu pada tindakan fisik atau perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PT DGI. Dalam kasus ini, Actus Reus yang terbukti adalah:
Pemberian suap kepada pejabat negara: PT DGI memberikan sejumlah uang (fee) kepada pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan pejabat terkait lainnya agar mereka memenangkan tender proyek infrastruktur.