Partai Golkar
2 kursi
2 kursi
PKB
1 kursi
-
Sumber: Kartawidjaja dan Pramono (2007)
Issu krusial berikutnya adalah semangat penyederhanaan partai politik melalui electoral treshold (ET). Usulan penyederhanaan partai politik memakan porsi terbesar dalam pembahasan undang-undang. Beberapa argumentasi yang sering diungkapkan dalam pembahasan di tingkat pansus adalah perlunya menjaga stabilitas partai politik, atau negara sedang dalam proses transisi. Menjamurnya jumlah partai dianggap sebagai ancaman terhadap stabilitas politik karena memperlemah kontrol Negara. Alasan lain adalah kekhawatiran pada multi-partai yang akan memberikan beban tersendiri bagi pemerintah untuk meningkatkan jumlah dana subsidi bagi partai dan memperlambat proses pengambilan keputusan. Ada pula yang mengkaitkan dengan keadaan transisional Indonesia –dengan mengatakan bahwa sistem multi-partai justru menyulitkan pemulihan negara Indonesia.
Penyederhaan partai politik mengambil bentuk electoral threshold yang sejatinya adalah batas minimal suatu partai atau orang untuk memperoleh kursi (wakil) di parlemen (Healy, 1999; Lijphart, 1994; Reynolds dan Reilly, 1997). Maksudnya, agar orang atau partai itu mampu menjalankan fungsinya sebagai wakil karena mendapat kekuatan memadai di lembaga perwakilan. Namun, di Indonesia, threshold dimaknai berbeda, yakni batas minimal perolehan suara suatu partai untuk bisa mengikuti pemilu berikutnya. Berikut pandangan partai-partai besar yang kini menjadi arus utama dalam hubungannya dengan electoral threshold.
Partai
Golkar
PDIP
PPP