No.
Bank Syariah (Bagi Hasil)
Bank Konvensional (Bunga)
1.
Penentuan bagi hasil dilakukan pada saat perjanjian dan berdasarkan pada untung/ rugi
Penentuan besar bunga dibuat sewaktu perjanjian tanpa mempertimbangkan untung dan rugi
2.
Jumlah nisbah bagi hasil berdasarkan jumlah keuntungan yang dicapai
Besar persentase bunga berdasarkan jumlah uang
3.
Besarnya bagi hasil tergantung hasil usaha. Jika usaha merugi, maka kerugian ditanggung kedua belah pihak
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!