Pembayaran bunga berdasarkan perjanjian tanpa melihat apakah proyek yang dilaksanakan pihak kedua untung atau rugi.
4.
Besar bagi hasil berdasarkan besar keuntungan yang didapatkan
Pembayaran bunga tidak meningkat walaupun jumlah keuntungan jauh lebih besar.
5.
Penerimaan/ pembagian keuntungan adalah halal
Pengambilan/pembayaran bunga adalah halal
5. Hubungan Nasabah dengan Pihak Bank
Hal berikutnya yang menjadi perbedaan antara Bank Syariah dan Bank Konvensional adalah dilihat dari sisi hubungan bank dengan nasabahnya. Bank Syariah memperlakukan nasabah mereka layaknya mitra dengan ikatan perjanjian yang transparan. Itulah alasannya mengapa banyak nasabah Bank Syariah yang mengaku punya hubungan emosional dengan pihak bank pemberi fasilitas pembiayaan.
Berbeda halnya dengan Bank Konvensional yang memperlakukan hubungan mereka dengan nasabah sebagai kreditur dan debitur. Jika pembayaran kredit oleh debitur lancar, maka pihak bank akan memberikan keterangan lancar. Namun, jika pembayaran pinjaman macet maka pihak bank akan menagih, bahkan bisa berujung pada penyitaan aset yang diagunkan.
Pada perkembangannya, saat ini Bank Konvensional juga telah berupaya untuk membangun hubungan emosional dengan nasabah mereka.