Mohon tunggu...
Sarni Handayani Puspita Sari
Sarni Handayani Puspita Sari Mohon Tunggu... Dosen - Dosen FEBI USIMAR

Hai! Saya Canny 🎀 Saya ingin berbagi pengalaman saya menggunakan tulisan

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Jual-Beli dalam Islam

1 Juni 2024   15:30 Diperbarui: 1 Juni 2024   16:14 112
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jujur dalam ber- muamalah (Shidq al- mua’malah): menjelaskan kualitas dan kuantitas objek jual- beli secara benar (dengan tidak berdusta dalam menjelaskan macam, jenis, asal atau sumber dan pembebanan benda yang dijadikan objek jual beli).

Lemah lembut dalam bermuamalah (al- sahamah).

Menghindari sumpah meskipun pedagang itu adalah benar.

Banyak bersedekah (katsrat al- sadaqah).

Penulisan utang disertai saksi.

B. Rukun  dan Syarat Jual- Beli 

Dalam menetapkan rukun jual beli diantara para ulama terjadi perbedaan. Menurut Ulama Hanafiah, rukun jual beli adalah ijab Qabul yang menunjukkan pertukaran barang secara ridha baik ucapan maupun perbuatan.

Menurut Jumhur Ulama ada empat rukun jual beli, yaitu (Jaih Mubarok, Hasanuddin, 2017):

1. Pihak penjual (Ba’i)

2. Pihak pembeli (mustari)

3. Ijab Qabul (Sighat)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun