Makna Hukum: Dari segi hukum, pencatatan perkawinan mempunyai peranan penting dalam menentukan status hukum pasangan suami istri. Hal ini mencakup hak dan kewajiban yang berkaitan dengan harta benda, warisan, asuransi dan kewajiban lainnya. Pencatatan perkawinan juga memberikan perlindungan hukum terhadap anak yang lahir di luar nikah dengan menegaskan keabsahan hubungan orang tua dan hak-haknya.
Kelompok kami berpendapat bahwa pentingnya pencatatan perkawinan sangat penting karena memberikan pengakuan dan status hukum. Pendamping Tanpa pencatatan perkawinan, sulit untuk menjamin perlindungan hukum atas hak-hak pasangan, seperti harta bersama, asuransi dan tunjangan sosial seperti pensiun atau tunjangan kesehatan. Hal ini juga dapat menyebabkan tidak jelasnya tanggung jawab orang tua terhadap anak-anaknya mengenai pengasuhan, pendidikan dan warisan..
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H