Mohon tunggu...
Sarnabilah Nuraini
Sarnabilah Nuraini Mohon Tunggu... Mahasiswa - Pelajar/mahasiswa

Mahasiswa fakultas syariah universitas islam negri Raden mas said surakarta - Mahasiswa fakultas syariah universitas islam negri Raden mas said surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pencatatan Perkawinan

22 Februari 2024   21:36 Diperbarui: 22 Februari 2024   21:42 104
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Makna Hukum: Dari segi hukum, pencatatan perkawinan mempunyai peranan penting dalam menentukan status hukum pasangan suami istri. Hal ini mencakup hak dan kewajiban yang berkaitan dengan harta benda, warisan, asuransi dan kewajiban lainnya. Pencatatan perkawinan juga memberikan perlindungan hukum terhadap anak yang lahir di luar nikah dengan menegaskan keabsahan hubungan orang tua dan hak-haknya.

Kelompok kami berpendapat bahwa pentingnya pencatatan perkawinan sangat penting karena memberikan pengakuan dan status hukum. Pendamping Tanpa pencatatan perkawinan, sulit untuk menjamin perlindungan hukum atas hak-hak pasangan, seperti harta bersama, asuransi dan tunjangan sosial seperti pensiun atau tunjangan kesehatan. Hal ini juga dapat menyebabkan tidak jelasnya tanggung jawab orang tua terhadap anak-anaknya mengenai pengasuhan, pendidikan dan warisan..

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun