Mohon tunggu...
Sarnabilah Nuraini
Sarnabilah Nuraini Mohon Tunggu... Mahasiswa - Pelajar/mahasiswa

Mahasiswa fakultas syariah universitas islam negri Raden mas said surakarta - Mahasiswa fakultas syariah universitas islam negri Raden mas said surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pencatatan Perkawinan

22 Februari 2024   21:36 Diperbarui: 22 Februari 2024   21:42 82
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pada masa penjajahan Belanda, diperkenalkan sistem pencatatan sipil. Setelah Indonesia merdeka, pencatatan perkawinan diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Perkawinan tahun 1974. Pada tahun 2019, Undang-Undang Perkawinan Perubahan Kedua UU No. 16 Tahun 1974 mengatur secara rinci mengenai pencatatan perkawinan di Indonesia

Alasan mengapa pencatatan perkawinan perlu dilakukan karena:

1. Perlindungan hukum untuk memastikan hak dan kewajiban antara suami dan istri diakui secara resmi dalam undang-undang.

2. Kepastian hukum yang menjelaskan status perkawinan dalam hal harta benda, warisan, asuransi dan tanggung jawab.

3. Status perkawinan, didokumentasikan secara resmi oleh pemerintah dan masyarakat.

4. Perlindungan anak, yang mendefinisikan hubungan antara orang tua dan anak dalam hal masuk, suksesi, dan hak asuh.

5. Statistik yang memberikan informasi penting untuk perencanaan kebijakan publik

Makna filosofis, sosiologis, agama, dan hukum dari pencatatan pernikahan

1. Makna filosofis : Pencatatan perkawinan mencerminkan konsep komitmen dan kesatuan dalam hubungan antarmanusia. Secara filosofis, pernikahan dianggap sebagai kontrak moral dan spiritual antara dua orang yang berkomitmen untuk mendukung, tumbuh, dan hidup bersama. Pencatatan perkawinan mengedepankan nilai-nilai seperti kesetiaan, tanggung jawab dan saling menghormati dalam membangun hubungan yang bermakna.

Maknafsi Sosiologis: Dari sudut pandang sosiologi, pencatatan perkawinan mencerminkan struktur sosial dan norma-norma yang berlaku di masyarakat. Pernikahan adalah unit dasar penciptaan keluarga dan dasar stabilitas sosial. Pencatatan pernikahan memberi pemerintah dan masyarakat kemampuan untuk mengatur dan mengelola hubungan antarpribadi serta hak dan kewajiban yang terkait dengan pernikahan.

Makna keagamaan: Dalam banyak tradisi agama, pernikahan dianggap suci dan diatur oleh norma-norma agama. Mendaftarkan pernikahan memperkuat ikatan spiritual antar pasangan dan dianggap sebagai langkah penting dalam mendedikasikan hubungan mereka kepada Tuhan atau kekuatan spiritual lainnya. Proses pencatatan sering kali disertai dengan upacara keagamaan yang memberikan kesucian pada acara tersebut.

Makna Hukum: Dari segi hukum, pencatatan perkawinan mempunyai peranan penting dalam menentukan status hukum pasangan suami istri. Hal ini mencakup hak dan kewajiban yang berkaitan dengan harta benda, warisan, asuransi dan kewajiban lainnya. Pencatatan perkawinan juga memberikan perlindungan hukum terhadap anak yang lahir di luar nikah dengan menegaskan keabsahan hubungan orang tua dan hak-haknya.

Kelompok kami berpendapat bahwa pentingnya pencatatan perkawinan sangat penting karena memberikan pengakuan dan status hukum. Pendamping Tanpa pencatatan perkawinan, sulit untuk menjamin perlindungan hukum atas hak-hak pasangan, seperti harta bersama, asuransi dan tunjangan sosial seperti pensiun atau tunjangan kesehatan. Hal ini juga dapat menyebabkan tidak jelasnya tanggung jawab orang tua terhadap anak-anaknya mengenai pengasuhan, pendidikan dan warisan..

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun