Mohon tunggu...
sarmini Dr
sarmini Dr Mohon Tunggu... Dosen - Terus belajar dan tebar manfaat

Seorang yang akan terus belajar dan tebar manfaat

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Pendidikan Kita, Kompetisi Anak atau Kompetisi Orangtua?

6 April 2022   08:25 Diperbarui: 6 April 2022   08:30 264
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Contoh komunikasi verbal adalah berbincang tatap muka, berbincang melalui telepon, pengumaman menggunakan pengeras suara,-hingga-pidato.

Menurut UU SISDIKNAS No.20 tahun 2003, pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya dan masyarakat

Ki Hajar Dewantara sebagai bapak pendidikan Nasional Indonesia mengatakan pendidikan tersebut adalah merupakan tuntutan didalam hidup tumbuhnya anak-anak, adapun maksud dari pendidikan yaitu menuntun segala kodrat yang ada pada anak-anak tersebut agar mereka dapat mencapai keselamatan dan kebahagiaan.

Perlu digaris bawahi di akhir kalimat pada devinisi pendidikan dari Ki Hajar Dewantara agar mencapai keselamatan dan kebahagiaan. Seyogyanya memang demikian, pendidikan membuat bahagia. Bila pendidikan membuat kesedihan maka harus dievaluasi, apa yang salah dalam prosesnya.

Sedangkan anak adalah anak, bukan orang dewasa yang fisikanya kecil. Jadi tak mungkin bisa berfikir seperti kita, orang dewasa. Maka ketika orang dewasa berkata, Abang piker dong, kalau bang seperti itu kan ditiru adek, masak begitu saja tak bisa ?"

Nah, dalam hal ini orang tua ternyata tak memahami siapa yang diajak bicara.

Menurut Undang-undang Nomor 3 tahun 1997 yaitu: Anak adalah bagian dari generasi muda sebagai salah satu sumber daya manusia yang merupakan potensi dan penerus cita-cita perjuangan bangsa yang memiliki peran strategis dan mempunyai ciri dan sifat khusus memerlukan pembinaan perlindungan dalam rangka menjamin pertumbuhan dan perkembangan fisik, mental sosial secara utuh,serasi,selaras dan seimbang.

Pengertian anak yang terdapat dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 1997 Pasal 1 yaitu: " Anak adalah dalam orang yang perkara anak nakal telah umur 8 (delapan) tahun tetapi belum mencapai 18 (delapan belas) tahun dan belum pernah kawin.9

Pengertian anak dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yang berbunyi : " Anak adalah seorang yang belum berusia 18 Tahun termasuk anak yang masih dalam kandungan". 

Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak sehingga bisa menikmati hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindung dari kekerasan dan diskriminasi.

Pendidikan merupakan hal yang terpenting dalam hal yang terpenting dalam dalam kehidupan kita ini, berarti manusia berhak mendapat dan berharap untuk selalu berkembang dengan pendidikan yang dimilikinya. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun