Mohon tunggu...
Sarda Safitri
Sarda Safitri Mohon Tunggu... Dosen - Legally Your Business

Business Law

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kawasan Perbatasan Darurat Impor Ilegal, Kemana Kedaulatan Ekonomi?

26 Januari 2025   05:40 Diperbarui: 27 Januari 2025   06:31 40
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber Ilustrasi: https://www.123rf.com/photo_72363894_3d-illustration-of-illegal-import-title-on-legal-document.html

Hal ini terbukti dengan semakin menjamurnya kasus-kasus impor illegal yang berhasil diungkap dan disebarluaskan di media massa. Diantaranya pada tanggal 22 Desember 2023, Badan Penanggulangan Obat dan Makanan (BPOM) mengungkap bahwa Kota Tarakan masuk ke dalam kategori 5 besar wilayah temuan produk impor illegal tanpa izin edar (TIE). Terdapat 4.050 produk impor illegal jenis makanan ringan ekstrudat dari Malaysia yang bernilai ekonomis Rp.186.134.000, sebagian besar ditemukan di sarana-sarana retail, toko dan distributor.

 

Pada tanggal 27 Desember 2024, BPOM kembali menguak sebanyak 7.166 produk pangan olahan Malaysia yang dijual bebas di pasaran tanpa izin edar dengan nilai ekonomis mencapai Rp. 236.000.000. Produk tersebut kebanyakan telah dikemas menjadi hampers, dan sisanya lagi dipasarkan di tempat-tempat strategis Kota Tarakan. Sepanjang periode 2023 hingga 2024, BPOM juga menemukan 55 jenis produk kosmetik illegal asal Malaysia yang mengandung bahan berbahaya dan dipastikan tidak memiliki izin edar.

 

Tidak hanya impor illegal jenis pangan, petugas Bea Cukai Tarakan juga berhasil mengamankan upaya penyelundupan pakaian bekas yang tiba di Pelabuhan Malundung Kota Tarakan pada tanggal 20 September 2023. Ribuan pakaian bekas impor illegal tersebut ditemukan di dalam 17 kontainer yang berjumlah 1.808 ball press. Semua temuan itu berasal dari Malaysia diselundupkan ke Indonesia dengan cara membawanya melalui perairan Sungai Nyamuk menggunakan kapal jungkong yang kemudian dipindahkan ke speed boat celebes jaya di atas perairan Indonesia dan akhirnya berlabuh di Pelabuhan Malundung Kota Tarakan untuk nantinya disimpan di Gudang milik pelaku. Setelah dilakukan penggeledahan lanjutan, total temuan sebanyak 1.979 ball press pakaian bekas dengan nilai Rp. 315.495.752.

 

Pemerintah telah melarang melakukan impor pakaian bekas sejak tanggal 18 Januari 1982, tetapi sampai saat ini masih banyak oknum yang memasukkan barang ilegal itu ke dalam negeri. Apabila importasi terus dilakukan, hal ini akan berdampak pada industri pakaian lokal. Selanjutnya, mengenai hal larangan memperjualbelikan pakaian bekas impor diatur dalam Pasal 113 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.[11] Aturan ini mengatur bahwa "Pelaku Usaha yang memperdagangkan barang di dalam negeri yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia yang telah diberlakukan secara wajib sebagaimana dimaksud pada pasal 57 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 5.000.000.000 miliar.   

 

Peredaran barang impor illegal di Kota Tarakan semakin tidak terkendali, bahkan fenomena yang tidak asing lagi bagi warga sekitar Kota Tarakan meilihat secara terang-terangan produk impor Malaysia tanpa izin edar diperjualbelikan pelaku usaha tanpa mempertimbangkan konsekuensi hukum atas tindakan tersebut. Lokasi penjualan tersebar di seluruh Kota Tarakan, mulai dari pasar tradisional, toko swalayan bahkan kios-kios kecil, namun kebanyakan terpusat di "pasar batu" dan yang lebih mirisnya lagi produk impor illegal ini seakan telah dinormalisasi sebagai oleh-oleh khas yang berasal dari Kota Tarakan.

 

Pelaku usaha sepatutnya menyadari bahwa tindakan untuk memperjualbelikan produk impor illegal, baik itu yang tidak melalui prosedur kepabeanan yang sah maupun tidak memiliki izin edar merupakan tindak kejahatan yang sangat serius. Dapat memberi dampak buruk terhadap kedaulatan ekonomi, terlebih Kota Tarakan yang berada di Kawasan perbatasan. Tidak hanya menggerus nasionalisme masyarakat, namun sebagai konsumen, masyarakat dapat berpotensi mendapat kerugian. Meskipun produk impor illegal biasanya lebih murah dibanding produk impor yang berstatus resmi, akan tetapi tidak ada jaminan mutu dan juga standar keamanan serta kesehatannya. Selain itu, penerimaan negara berupa pajak yang didapat dari pembayaran bea masuk barang impor menjadi tidak tersalurkan, akibatnya dapat menghambat pembangunan wilayah perbatasan dan kesejahteraan negara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun