Â
Sehingga tidak bisa dipungkiri bahwa barang-barang dari Malaysia sangat diminati bahkan selalu dicari keberadaannya oleh mayoritas konsumen di Kota Tarakan. Jarak yang relatif dekat, produk yang bervariasi dan tidak jarang produk impor Malaysia juga didatangkan dengan kualitas yang lebih unggul dibanding produk buatan dalam negeri. Faktor-faktor tersebut yang menjadi daya tarik bagi para konsumen di Kota Tarakan sehingga menjatuhkan pilihan untuk membeli produk impor Malaysia. Akan tetapi kemudahan tersebut telah disalahgunakan pemanfaatannya oleh oknum-oknum pelaku usaha yang melakukan praktik importasi illegal. Kota Tarakan menjadi lahan basah untuk mengedarkan barang-barang impor hasil selundupan dikarenakan letak geografisnya yang mendukung terbentuknya banyak jalur-jalur laut illegal dan hingga saat ini pengawasannya sangat sukar dilakukan.
Â
Kebanyakan dari pelaku usaha melakukan tindak penyeludupan barang impor melalui jalur laut untuk selanjutnya dipasarkan ke Kota Tarakan. Meneliti perundang-undangan, Keputusan Presiden Nomor 73 Tahun 1967 memuat arti Penyelundupan sebagai delik yang berhubungan dengan pengeluaran barang atau uang dari Indonesia ke luar negeri (ekspor), atau pemasukan barang atau uang dari luar negeri ke Indonesia (impor).
Â
Ada 2 jenis penyelundupan, yaitu Penyelundupan fisik dan Penyelundupan administrasi. Penyelundupan fisik adalah setiap kegiatan memasukkan atau mengeluarkan barang (ke/dari Indonesia tanpa dokumen). Sementara itu, penyelundupan administrasi adalah setiap kegiatan memasukkan atau mengeluarkan barang yang ada dokumennya tetapi tidak sesuai jumlah/jenis atau harga barang yang ada di dalamnya. Jika barang-barang tersebut masih di daerah pabean, dikategorikan sebagai penyelundupa administrasi, karena yang tidak sesuai adalah jumlah, jenis, atau harga barang yang dilaporkan, dan masih ada kemungkinan untuk melunasi secara utuh kewajiban-kewajiban membayar. Tetapi jika telah ada di pelabuhan, maka dikategorikan sebagai penyelundupan fisik. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dalam Pasal 1 Ayat 13 yang dimaksud dengan impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean yang disusul Pasal 2 bahwa barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean diperlakukan sebagai barang impor dan terutang bea masuk.
Â
Sedangkan yang dimaksud barang impor illegal merupakan barang yang dimasukkan ke dalam negara tanpa prosedur kepabeanan yang resmi atau dengan tindakan melanggar peraturan perundang-undangan sebagaimana aturan terkait importasi diberlakukan. Barang impor illegal dapat dipastikan tidak mendapat pemeriksaan, tidak membayar pajak ke negara (bea masuk), bahkan kerapkali membahayakan karena tidak memiliki standar keamanan serta jaminan mutu yang telah tetapkan Indonesia.
Â
Meski telah dengan tegas aturan hukum menyatakan ketidakabsahan dari tindak pelaku usaha yang melakukan praktik importasi illegal namun kasus demi kasus terus saja bergulir. Kasus perdagangan barang impor khususnya pakaian bekas, olahan pangan, kosmetik bahkan obat-obatan yang berasal dari Malaysia masih menjadi permasalahan yang terus berlangsung di Kota Tarakan. Wilayah perairan Kota Tarakan memang membuka potensi perekonomian internasional yang sangat besar, namun potensi tersebut tidak diimbangi dengan pengetahuan dan kesadaran hukum yang memadai.
Â