Mohon tunggu...
Sarah Salsabila
Sarah Salsabila Mohon Tunggu... Administrasi - mahasiswa

hi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengenal Lebih Jauh Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Rumah Mewah

28 Juni 2022   00:25 Diperbarui: 28 Juni 2022   00:49 209
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pengenaan PPN umumnya dikenakan di setiap mata rantai jalur produksi maupun jalur distribusi. Sementara, untuk pengenaan PPnBM hanya dikenakan satu kali saja, ketika penyerahan BKP. Pengkreditan PPN bisa dikreditkan melalui mekanisme pajak masukan dan pajak keluaran. 

Sementara, untuk PPnBM tidak dapat dikreditkan dengan PPN atau PPnBM lainnya. Dalam hal pelaporannya, baik itu PPN dan PPnBM laporan pajaknya menggunakan SPT Masa PPN. Yang mana formulir tersebut merupakan form yang digunakan bagi seorang PKP untuk melaporkan hitungan besaran pajak PPN dan PPnBM yang terutang. Konsultan pajak Surabaya membantu anda menyelesaikan masalah pajak dengan lebih efektif.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun