Pengenaan PPN umumnya dikenakan di setiap mata rantai jalur produksi maupun jalur distribusi. Sementara, untuk pengenaan PPnBM hanya dikenakan satu kali saja, ketika penyerahan BKP. Pengkreditan PPN bisa dikreditkan melalui mekanisme pajak masukan dan pajak keluaran.Â
Sementara, untuk PPnBM tidak dapat dikreditkan dengan PPN atau PPnBM lainnya. Dalam hal pelaporannya, baik itu PPN dan PPnBM laporan pajaknya menggunakan SPT Masa PPN. Yang mana formulir tersebut merupakan form yang digunakan bagi seorang PKP untuk melaporkan hitungan besaran pajak PPN dan PPnBM yang terutang. Konsultan pajak Surabaya membantu anda menyelesaikan masalah pajak dengan lebih efektif.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2HBeri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!