Apa Itu Pengertian PPnBM?
PPnBm atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah jenis pajak yang umumnya dikenakan bersamaan dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). PPnBM ini diberlakukan atas penjualan barang-barang yang tergolong mewah seperti rumah.Â
Tujuan diberlakukannya pajak jenis ini yaitu agar terciptanya suatu keseimbangan pembebanan pajak. Yaitu antara pihak konsumen yang berpenghasilan rendah dan konsumen yang berpenghasilan tinggi. Selain bertujuan sebagai suatu keseimbangan, PPnBM juga berfungsi dalam mengendalikan pola konsumsi atas suatui barang mewah. Terutama konsumsi untuk Barang Kena Pajak (BKP) yang tergolong dalam kategori mewah.
Tarif PPnBM untuk Rumah
Ketika mendengar mengenai jenis pajak PPnBM, mungkin anda akan membayangkan pajak yang dikenakan atas suatu kendaraan bermotor. Namun, perlu diketahui jika pungutan atas PPnBM juga bisa dikenakan atas transaksi jual beli rumah khususnya rumah mewah.Â
Konsultan pajak Surabaya memberikan konsultasi terkait masalah pajak dengan hasil lebih efektif. Berdasarkan pada peraturan menteri keuangan, kategori PPnBM juga dikenai atas rumah mewah. Dimana rumah mewah termasuk sebagai salah satu objek pajak PPnBM.
PPnBM yang termasuk dalam kelompok tarif 20% atas objek pajak tersebut, bisa meliputi beberapa kategori hunian mewah. Yaitu seperti rumah mewah, kondominuim, apartemen, town house, dan hunian mewah semacamnya. Sedangkan untuk ketentuan yang diberlakukan yaitu:
- Rumah mewah dan town house dari jenis nonstrata title dengan harga jual yang bernilai mulai dari Rp20.000.000.000 hingga lebih.
- Apartemen, town house dari jenis strata title, kondominium, dan hunian sejenisnya dengan harga jual sebesar Rp10.000.000.000 hingga lebih.
Mungkin sebagian orang bingung untuk membedakan antara pajak pertambahan nilai atau disebut dengan PPN dan PPnBM. Meski keduanya sama-sama merupakan pajak yang berlaku atas konsumsi barang, namun memiliki ketentuan yang berbeda.
Perbedaan PPnBM dan PPN yang Perlu Diketahui
PPnBM berarti jenis pajak yang dikenakan selain dari Pajak Pertambahan Nilai atau disebut dengan PPN. Yang mana PPnBM tersebut diberlakukan untuk penjualan atas barang-barang yang tergolong mewah. Tujuan adanya PPnBM adalah mengendalikan pola konsumsi atas BKP mewah.Â
Sedangkan jenis pungutan PPN dibebankan atas nilai tambah dari suatu barang. Dimana PPN tidak memiliki ketentuan khusus terkait dengan barang yang bisa dikenai beban PPN. Berbeda dengan PPnBM yang ditujukan khusus untuk konsumsi atas barang yang termasuk dalam kategori barang mewah.