Â
kelas: HES 5CÂ
matkul: Sosiologi HukumÂ
dosen: Muhammad Julijanto. S.Ag., M.Ag
nama kelompok:
Sabrina Handayani (232111052)
Wulan Lukitasari (232111067)
Sarah Novi Ikhwanti (232111068)
kesimpulan 5 Jurnal:
1.PERANAN HUKUM SEBAGAI SOCIAL CONTROL, SOCIAL ENGINEERING DAN SOCIAL WELFARE_Oleh: Ashadi L.Diab.
Kesimpulan:
Kesimpulan dari jurnal tersebut dapat dirangkum sebagai berikut:
* Hukum sebagai Alat Politik: Hukum tidak dapat dipisahkan dari politik, terutama hukum tertulis, yang berfungsi sebagai alat rekayasa sosial. Pemerintah memiliki peran penting dalam menentukan bentuk dan corak hukum yang mendukung cita-cita negara.
* Fungsi Hukum dalam Masyarakat: Hukum berfungsi sebagai sarana untuk mengatur interaksi sosial, menciptakan masyarakat yang harmonis, aman, dan sejahtera. Nilai-nilai Islam dan tradisi masyarakat berkontribusi dalam membentuk produk hukum yang relevan dengan konteks sosial.
* Penerapan Fiqh: Fiqh sebagai produk syari'at diinterpretasikan oleh para mujtahid dan diterapkan dalam kehidupan sehari-hari melalui fatwa. Ini mencerminkan upaya masyarakat untuk menerapkan panduan Ilahi dalam tindakan mereka.
* Kepercayaan terhadap Penegakan Hukum: Terdapat tantangan dalam membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap hukum dan penegak hukum. Upaya untuk meningkatkan kepercayaan ini sangat penting untuk menciptakan sistem hukum yang efektif dan adil .
* Rekayasa Sosial: Hukum berperan dalam mengukuhkan kebiasaan sosial dan mengarahkan perubahan yang diinginkan dalam masyarakat. Ini mencakup penghapusan kebiasaan yang tidak lagi relevan dan penciptaan pola perilaku baru secara keseluruhan, jurnal ini menekankan pentingnya hukum sebagai instrumen yang tidak hanya mengatur tetapi juga membentuk dan mengubah masyarakat, serta perlunya kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum untuk mencapai tujuan sosial yang lebih baik.
2.HUKUM SEBAGAI KONTROL SOSIAL DAN SOCIAL ENGGINEERING_Galih Orlando
Kesimpulan:
 Kesimpulan dari jurnal ini menyoroti pentingnya peran hukum sebagai alat untuk rekayasa sosial (social engineering) dalam konteks masyarakat Indonesia. Hukum tidak hanya berfungsi sebagai sarana untuk menetapkan sanksi dan mengatur perilaku masyarakat, tetapi juga sebagai instrumen untuk mencapai tujuan sosial yang lebih luas.
Mochtar Kusumaatmadja mengembangkan konsep hukum sebagai sarana pembaharuan masyarakat, yang menunjukkan bahwa hukum di Indonesia memiliki ruang lingkup yang lebih luas dibandingkan dengan di Amerika Serikat. Namun, tantangan muncul ketika hukum yang diterapkan tidak efektif, yang dapat disebabkan oleh berbagai faktor, termasuk resistensi dari pembentuk hukum, penegak hukum, dan masyarakat itu sendiri.
Jurnal ini juga menekankan bahwa pemahaman yang mendalam tentang sifat-sifat hukum dan konteks sosialnya sangat penting untuk mencapai tujuan yang diinginkan. Dengan demikian, hukum harus dipandang sebagai bagian dari sistem sosial yang lebih besar, di mana keberhasilannya bergantung pada interaksi antara hukum, masyarakat, dan nilai-nilai yang dianut oleh individu dalam masyarakat tersebut.
Secara keseluruhan, hukum berfungsi sebagai alat kontrol sosial yang dapat membentuk perilaku masyarakat, tetapi keberhasilannya sangat bergantung pada penerapan yang tepat dan pemahaman yang komprehensif tentang konteks sosial yang ada.
3.HUKUM SEBAGAI ALAT KONTROL SOSIAL DAN SISTEM SUPREMASI PENEGAKAN HUKUM_Dewi iriani
Kesimpulan:
Upaya penegakan hukum hanya satu elemen saja dari keseluruhan persoalan kita sebagai Negara Hukum yang mencita-citakan upaya menegakkan dan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Hukum tidak mungkin akan tegak, jika hukum itu sendiri tidak atau belum mencerminkan perasaan atau nilai-nilai keadilan yang hidup dalam masyarakatnya. Artinya, persoalan yang kita hadapi bukan saja berkenaan dengan upaya penegakan hukum tetapi juga pembaruan hukum atau pembuatan hukum baru.
Salah satu tugas dan wewenang pemerintah adalah menyelenggarakan openbare dienst atau service publik, yakni pemerintah menyelenggarakan kepentingan umum. Tugas penyelenggaraan kepentingan umum dijalankan oleh alat pemerintah (bestuurorgaan adminsitratief organ)yang bisa terwujud seorangg petugas (fungsionaris) atau badan pemerintah (openbare lichaam)
Untuk melaksanankan pemerintahan yang baik atau good goverment yakni suatu negara harus mempunyai asas umum pemerintahaan yang baik yaitu asas kejujuran (fair play), asas kecermatan (zorgvuldigheid), asas kemurnian dan tujuan (zuiverheid van oogmerk), asas keseimbangan (evenwicthtigheid), asas kepastian hukum (rechts zekerheid).
4.Hubungan Sosiologi Hukum Dan Masyarakat Sebagai Kontrol Sosial Salman Alfarisi_Muhammad Syaiful Hakim.
Kesimpulan:
Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa kegunaan perspektif sosiologi dalam menganalisa permasalahan hukum (sosiologi hukum) yaitu antara lain: Manusia itu sebagai makhluk yang selalu ingin bergaul dan berkumpul dengan sesama manusia lainya. Adanya aturan tersebut berguna agar tercapainya tujuan bersama dalam masyarakat, memberi petunjuk mana yang boleh dilakukan mana yang tidak, memberi petunjuk bagaimana cara berperilaku dalam masyarakat. Dapat dipahami bahwa pada awalnya manusia adalah mahklukindividu. Pedoman, patokan atau ukuran untuk berperilaku atau bersikap dalam kehidupan bersama ini disebut hukum. Sosiologi hukum berguna untuk memberikan kemampuan-kemampuan bagi pemahaman terhadap hukum di dalam konteks sosial. Kendati orang ingin sekali membawa atau memasukan keadilan ke dalam hukum tertulis. Atau undang undang, tetapi hasilnya lebih banyak bersifat cacat dari pada baik. Padahal keadilan merupakan tujuan akhir darisebuah proses hukum. Oleh karena itu, dalam pembentukan peraturan perundang-undangan kenyataan kemasyarakatan tidak dapat diabaikan, karena menentukan substansi hukum, sebagaimana pernyataan karl menheim yang mengatakan bahwa keadaan menentukan pemikiran dan tindakan. Penguasaan konsep-konsep sosiologi hukum dapat memberikan kemampuan- kemampuan untuk mengadakan analisa terhadap efektivikasi hukum dalam masyarakat, baik sebagai saranapengendalian sosial, sarana untuk merubah masyarakat dan sarana untuk Mengatur interaksi sosial, agar mencapai keadaa-keadaan sosial tertentu. Seorang warga masyarakat menaati hukum karena berbagai sebab. Takut karena sanksi negatif, apabila melanggar hukum dilanggar. Karena hukum tersebut sesuai dengan nilai nilai yang dianut. Hal itu disebabkan pada faktor pertama, kedua, dan ketiga, penerapan hukum senantiasa di dalam kenyataannya. Sosiologi hukum memberikan kemungkinan. Kemungkinan sertakemampuan untuk mengadakan evaluasi terhadap efektivitas hukum di dalam masyarakat.
5.FUNGSI HUKUM SEBAGAI PENGENDALIAN SOSIAL DARI PERSPEKTIF SOSIOLOGI HUKUM_Mohd. Yusuf D.M., Ermanto, Cecep Sujapar
Fungsi Hukum Sebagai Pengendalian Sosial Dari Perspektif Sosiologi Hukum bahwa Agar fungsi hukum bisa berjalan dengan baik, perlu adanya sosialisasi terhadap hukum dan harus ditegakkan seadil-adilnya karena hal tersebut menyebabkan masyarakat seringkali main hakim sendiri dalam menyelesaikan kasus-kasus yang dihadapinya. Sebagai langkah awal untuk menekan merebaknya kekerasan akibat buruknya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan penegak hukum, perlu adanya upaya untuk mengembalikan kepercayaan warga masyarakat terhadap hukum dan penegak hukum. Perbedaan fungsi dan peranan hukum sebagai pengendalian social adalah konsep fungsi hukum tentang bagaimana hukum difungsikan agar dapat mewujudkan tujuan hukum, merupakan hal yang wajar tertutama untuk mencegah konflik yang terjadi dalam persinggungan antar individu.
Kondisi demikian, menyebabkan para ilmuan hukum dan pelaksananya menaruh perhatian besar dengan bertumpu pada hubungan antara hukum dengan masyarakat di mana hukum itu diberlakukan. Sedangkan peranan hukum sebagai pengendalian social bahwa hukum sebagai agen pengendali sosial berperan aktif sebagai sesuatu yang mampu menetapkan tingkah laku manusia yang menyimpang terhadp aturan-aturan hukum. Sehingga hukum dapat memberikan sanksi bagi para pelanggarnya.
PERAN HUKUM SEBAGAI SOCIAL CONTROL
Hukum sebagai social control (pengendali sosial) berperan dalam mengatur perilaku individu atau kelompok dalam masyarakat agar sesuai dengan norma dan nilai yang berlaku. Peran hukum ini penting untuk menciptakan ketertiban, keamanan, dan keseimbangan dalam interaksi sosial. Berikut beberapa cara hukum berperan sebagai social control:
1.Menyediakan Aturan yang Jelas: Hukum menetapkan standar perilaku yang harus dipatuhi oleh masyarakat. Melalui peraturan, hukum menentukan batas-batas tindakan yang diperbolehkan atau dilarang. Dengan adanya aturan ini, masyarakat tahu tindakan apa yang dianggap melanggar hukum dan sanksi apa yang akan diterima jika melanggarnya.
2.Memberikan Sanksi: Hukum dilengkapi dengan sanksi atau hukuman bagi mereka yang melanggar aturan. Sanksi ini berfungsi untuk memberikan efek jera bagi pelanggar dan memperingatkan orang lain agar tidak melakukan hal yang sama.
3.Melindungi Hak dan Kepentingan Masyarakat: Hukum menjaga keseimbangan hak dan kewajiban antarindividu serta antara individu dan negara. Dengan demikian, hukum melindungi masyarakat dari tindakan yang merugikan dan memungkinkan mereka menjalankan aktivitas dengan aman.
4.Mengatur Konflik: Hukum menyediakan mekanisme untuk menyelesaikan konflik dengan cara yang adil dan tertib. Dalam kasus perselisihan atau konflik, hukum dapat menjadi alat untuk memediasi atau memberi solusi agar permasalahan tidak berkembang menjadi konflik yang lebih besar.
5.Mendorong Perubahan Sosial: Selain menjaga ketertiban, hukum juga bisa mengatur perubahan sosial agar terjadi secara terkendali. Contohnya adalah undang-undang tentang hak asasi manusia, yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan menghormati hak semua individu.
Dengan berfungsinya hukum sebagai social control, hukum mampu menciptakan lingkungan yang kondusif bagi masyarakat untuk hidup berdampingan dengan damai serta mencapai kesejahteraan bersama.
Hukum berperan sebagai alat kontrol sosial yang penting dalam masyarakat, mengatur perilaku individu dan kelompok untuk menciptakan ketertiban dan keadilan. Sebagai sistem norma, hukum menetapkan batasan perilaku yang dapat diterima dan memberikan sanksi bagi pelanggar, sehingga mencegah tindakan yang merugikan orang lain.
Hukum juga berfungsi sebagai mekanisme penyelesaian konflik, memungkinkan sengketa diselesaikan secara damai dan adil. Dengan penegakan hukum yang konsisten, kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum dan pemerintah dapat terjaga, yang pada gilirannya mendukung stabilitas sosial. Hukum tidak hanya mengatur, tetapi juga berperan dalam rekayasa sosial, mengubah perilaku masyarakat sesuai dengan tujuan pembangunan.
Contoh Hukum Dan Sosial Control Dalam Masyarakat
Hukum sebagai alat kontrol sosial memiliki peran penting dalam mengatur perilaku individu dan menjaga ketertiban dalam masyarakat. Dalam konteks ini, hukum tidak hanya berfungsi sebagai seperangkat aturan, tetapi juga sebagai instrumen yang membentuk norma dan nilai sosial. Artikel ini akan membahas berbagai contoh hukum sebagai kontrol sosial, serta dampaknya terhadap masyarakat.
* Hukum dan Peraturan
Salah satu contoh paling jelas dari hukum sebagai kontrol sosial adalah **peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah**. Undang-undang seperti larangan pencurian, kekerasan, dan penipuan adalah contoh nyata bagaimana hukum berfungsi untuk mengatur tindakan warga negara. Ketika seseorang melanggar undang-undang ini, mereka dapat dikenakan sanksi berupa denda atau hukuman penjara. Misalnya, undang-undang tentang pencurian tidak hanya melarang tindakan tersebut tetapi juga menetapkan hukuman yang berat untuk mencegah orang lain melakukan hal yang sama.
* Sistem Pendidikan
Sistem pendidikan juga berperan sebagai kontrol sosial melalui pengajaran nilai dan norma. Di sekolah, siswa diajarkan pentingnya kejujuran, tanggung jawab, dan saling menghormati. Pendidikan formal ini membantu membentuk karakter dan perilaku siswa agar sesuai dengan harapan masyarakat. Dengan demikian, hukum yang mengatur sistem pendidikan berfungsi untuk menciptakan generasi yang lebih baik dan lebih patuh terhadap norma sosial.
* Agama sebagai Kontrol Sosial
Agama sering kali memberikan pedoman moral bagi penganutnya. Ajaran agama mengajarkan nilai-nilai seperti kejujuran, kasih sayang, dan tidak melakukan kekerasan. Dalam konteks ini, hukum yang berkaitan dengan norma-norma agama juga berfungsi sebagai kontrol sosial. Misalnya, dalam masyarakat yang menganut ajaran Islam, hukum syariah menetapkan sanksi bagi pelanggar norma agama, seperti riba dan khamar (minuman keras), sehingga mendorong masyarakat untuk mematuhi ajaran tersebut.
* Tekanan Sosial dari Kelompok
Kelompok sosial seperti keluarga dan teman juga berperan dalam kontrol sosial. Mereka memberikan tekanan untuk berperilaku sesuai dengan harapan kelompok. Misalnya, orang tua sering menasihati anak-anak mereka untuk bersikap baik dan mengikuti adat-istiadat yang berlaku di masyarakat. Hukum yang mengatur norma-norma keluarga dapat memperkuat tekanan ini dengan menetapkan sanksi bagi pelanggaran norma keluarga.
* Sanksi Sosial
Sanksi sosial adalah bentuk kontrol sosial yang sering kali bersifat informal. Masyarakat dapat memberikan teguran atau pengucilan kepada individu yang melanggar norma. Contohnya, seseorang yang berperilaku kasar mungkin dihindari oleh tetangganya. Sanksi informal ini berfungsi untuk mendorong individu agar memperbaiki perilakunya agar diterima kembali dalam kelompok.
* Hukum Lingkungan
Hukum lingkungan adalah contoh lain dari hukum sebagai kontrol sosial. Dengan adanya peraturan tentang perlindungan lingkungan hidup, pemerintah bertujuan untuk menjaga keseimbangan ekosistem dan mencegah kerusakan lingkungan. Pelanggaran terhadap hukum lingkungan dapat dikenakan sanksi berat, seperti denda atau penutupan usaha. Hal ini menunjukkan bagaimana hukum dapat digunakan untuk mengontrol perilaku individu atau perusahaan demi kepentingan bersama.
* Hukum Kesehatan
Dalam konteks kesehatan masyarakat, hukum juga berfungsi sebagai kontrol sosial melalui peraturan-peraturan kesehatan. Misalnya, undang-undang yang mewajibkan penggunaan masker selama pandemi COVID-19 bertujuan untuk melindungi kesehatan masyarakat secara keseluruhan. Sanksi bagi pelanggar aturan ini dapat berupa denda atau tindakan administratif lainnya. Ini menunjukkan bagaimana hukum dapat digunakan untuk mengatur perilaku individu demi kepentingan kesehatan publik.
* Hukum Perburuhan
Hukum perburuhan merupakan contoh penting lainnya dari kontrol sosial. Undang-undang ketenagakerjaan menetapkan hak-hak pekerja dan kewajiban pengusaha untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman dan adil. Dengan adanya sanksi bagi pengusaha yang melanggar hak-hak pekerja, hukum bertujuan untuk melindungi kaum pekerja dari eksploitasi dan memastikan keadilan dalam dunia kerja.
Hukum sebagai alat kontrol sosial memiliki banyak contoh dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat. Dari peraturan formal hingga norma informal, semua berfungsi untuk mengatur perilaku individu demi mencapai stabilitas dan keharmonisan dalam masyarakat. Meskipun ada tantangan dalam penerapan hukum, seperti ketidakadilan atau resistensi dari masyarakat, peran hukum tetap krusial dalam menciptakan tatanan sosial yang baik. Dengan memahami fungsi-fungsi ini, kita dapat lebih menghargai pentingnya hukum dalam kehidupan sehari-hari dan dampaknya terhadap perilaku sosial kita.
REFLESIKAN SECARA KELOMPOK PERAN MAHASISWA DALAM MEMBERIKAN CONTOH DALAM KEHIDUPAN DAN MEMERANKAN HUKUM SEBAGAI CONTROL SOSIAL
Mahasiswa memiliki peran penting sebagai kontrol sosial dalam kehidupan masyarakat. Mereka bertugas untuk mengawasi dan memberikan kritik terhadap kebijakan pemerintah, serta menyampaikan aspirasi masyarakat. Dengan kepedulian sosial yang tinggi, mahasiswa dapat mendorong perubahan positif dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan.
Sebagai agen perubahan, mahasiswa diharapkan mampu mengedukasi masyarakat dan menjadi jembatan antara pemerintah dan rakyat. Mereka juga berperan dalam menjaga nilai-nilai keadilan serta menegakkan hak asasi manusia. Melalui aksi demonstrasi dan program edukasi, mahasiswa dapat memperjuangkan keadilan sosial dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Dengan demikian, peran mahasiswa sebagai kontrol sosial sangat vital untuk menciptakan masyarakat yang lebih adil dan sejahtera.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI