Mohon tunggu...
Sarah Novi Ikhwanti
Sarah Novi Ikhwanti Mohon Tunggu... Lainnya - pelajar

pelajar universitas Islam negeri Raden mas said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Implementasi Mahasiswa pada Hukum dan Social Control

12 November 2024   14:38 Diperbarui: 12 November 2024   14:39 49
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Fungsi Hukum Sebagai Pengendalian Sosial Dari Perspektif Sosiologi Hukum bahwa Agar fungsi hukum bisa berjalan dengan baik, perlu adanya sosialisasi terhadap hukum dan harus ditegakkan seadil-adilnya karena hal tersebut menyebabkan masyarakat seringkali main hakim sendiri dalam menyelesaikan kasus-kasus yang dihadapinya. Sebagai langkah awal untuk menekan merebaknya kekerasan akibat buruknya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan penegak hukum, perlu adanya upaya untuk mengembalikan kepercayaan warga masyarakat terhadap hukum dan penegak hukum. Perbedaan fungsi dan peranan hukum sebagai pengendalian social adalah konsep fungsi hukum tentang bagaimana hukum difungsikan agar dapat mewujudkan tujuan hukum, merupakan hal yang wajar tertutama untuk mencegah konflik yang terjadi dalam persinggungan antar individu.

Kondisi demikian, menyebabkan para ilmuan hukum dan pelaksananya menaruh perhatian besar dengan bertumpu pada hubungan antara hukum dengan masyarakat di mana hukum itu diberlakukan. Sedangkan peranan hukum sebagai pengendalian social bahwa hukum sebagai agen pengendali sosial berperan aktif sebagai sesuatu yang mampu menetapkan tingkah laku manusia yang menyimpang terhadp aturan-aturan hukum. Sehingga hukum dapat memberikan sanksi bagi para pelanggarnya.

PERAN HUKUM SEBAGAI SOCIAL CONTROL

Hukum sebagai social control (pengendali sosial) berperan dalam mengatur perilaku individu atau kelompok dalam masyarakat agar sesuai dengan norma dan nilai yang berlaku. Peran hukum ini penting untuk menciptakan ketertiban, keamanan, dan keseimbangan dalam interaksi sosial. Berikut beberapa cara hukum berperan sebagai social control:

1.Menyediakan Aturan yang Jelas: Hukum menetapkan standar perilaku yang harus dipatuhi oleh masyarakat. Melalui peraturan, hukum menentukan batas-batas tindakan yang diperbolehkan atau dilarang. Dengan adanya aturan ini, masyarakat tahu tindakan apa yang dianggap melanggar hukum dan sanksi apa yang akan diterima jika melanggarnya.

2.Memberikan Sanksi: Hukum dilengkapi dengan sanksi atau hukuman bagi mereka yang melanggar aturan. Sanksi ini berfungsi untuk memberikan efek jera bagi pelanggar dan memperingatkan orang lain agar tidak melakukan hal yang sama.

3.Melindungi Hak dan Kepentingan Masyarakat: Hukum menjaga keseimbangan hak dan kewajiban antarindividu serta antara individu dan negara. Dengan demikian, hukum melindungi masyarakat dari tindakan yang merugikan dan memungkinkan mereka menjalankan aktivitas dengan aman.

4.Mengatur Konflik: Hukum menyediakan mekanisme untuk menyelesaikan konflik dengan cara yang adil dan tertib. Dalam kasus perselisihan atau konflik, hukum dapat menjadi alat untuk memediasi atau memberi solusi agar permasalahan tidak berkembang menjadi konflik yang lebih besar.

5.Mendorong Perubahan Sosial: Selain menjaga ketertiban, hukum juga bisa mengatur perubahan sosial agar terjadi secara terkendali. Contohnya adalah undang-undang tentang hak asasi manusia, yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan menghormati hak semua individu.

Dengan berfungsinya hukum sebagai social control, hukum mampu menciptakan lingkungan yang kondusif bagi masyarakat untuk hidup berdampingan dengan damai serta mencapai kesejahteraan bersama.

Hukum berperan sebagai alat kontrol sosial yang penting dalam masyarakat, mengatur perilaku individu dan kelompok untuk menciptakan ketertiban dan keadilan. Sebagai sistem norma, hukum menetapkan batasan perilaku yang dapat diterima dan memberikan sanksi bagi pelanggar, sehingga mencegah tindakan yang merugikan orang lain.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun