Mohon tunggu...
Sarah
Sarah Mohon Tunggu... Mahasiswa - institut teknologi dan bisnis ahmad dahlan jakarta

perkenalkan nama saya sarah mahasiswi semester 3 prodi manajemen, hobby saya membaca novel dan menonton film

Selanjutnya

Tutup

Financial

Pinjaman Online: Anugerah atau Musibah?

12 Desember 2024   16:01 Diperbarui: 12 Desember 2024   16:01 62
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kenapa menentukan tujuan keuangan itu penting? Karena banyak orang yang salah kaprah menggunakan pinjaman online untuk menutupi biaya utang sebelumnya. Jika hal ini terjadi, pengguna pinjaman online akan terpuruk ke dalam kondisi utang yang lebih dalam. Artinya, membiarkan bunga berbunga menumpuk dan menyulitkan kondisi keuangan sendiri.

Rasio utang tidak melebihi dari 30 persen

Maksudnya adalah pendapatan bulanan baik dari bisnis atau dari gaji tidak melebihi rasio utang yang seharusnya. Misal, seorang karyawan swasta dengan gaji Rp3.000.000 maka pastikan bahwa utang yang dimiliki atau cicilan yang dimiliki tidak lebih dari Rp900.000, atau 30 persen dari gaji bulanan. Kenapa demikian? Tentu selain tidak sehat menurut perencanaan keuangan, pastinya tidak mau kan pendapatan bulanan kita lewat begitu saja hanya untuk membayar utang karena kesalahan sendiri dalam mengalokasikan pos-pos keuangan.

Pastikan pinjaman online tersebut terdaftar dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) 

Berikutnya, pastikan perusahaan pinjaman online yang akan diajukan pinjaman tersebut terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena apabila terjadi hal yang tidak menyenangkan di kemudian hari bisa melakukan pelaporan, dan hak dan kewajiban sebagai nasabah atau sebagai peminjam dapat dilindungi.

  • Perlindungan Hukum bagi Konsumen

Di Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengatur layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi melalui POJK No. 77/POJK.01/2016. Regulasi ini bertujuan untuk melindungi konsumen dari praktik-praktik merugikan oleh perusahaan pinjaman online illegal. Beberapa regulasi perlindungan konsumen untuk mengatur pinjaman online (fintech):

  1. Pasal 29 Bab IX Pusat Data berbunyi Penyelenggara wajib menempatkan pusat data dan pusat pemulihan bencana di wilayah Indonesia.
  2. Pasal 30 Bab x perlindungan dan kerahasiaan data.
  3. Pasal 31 Bab XI Edukasi Dan Perlindungan Konsumen.
  4. Pasal 32 yang menyebutkan:
  • Penyelenggara wajib menyediakan dan/atau menyampaikan informasi terkini kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan konsumen mengenai aktivitas layanan keuangan digital.
  • Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam dokumen atau sarana lain yang dapat digunakan sebagai alat bukti.
  1. Pasal 33 yang menyebutkan:
  • Penyelenggara wajib menyampaikan informasi kepada konsumen tentang penerimaan, penundaan, atau penolakan permohonan layanan keuangan digital.
  • Dalam hal Penyelenggara menyampaikan informasi penundaan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Penyelenggara wajib menyampaikan alasan penundaan atau penolakan.

  • Pasal 34 Penyelenggara wajib melaksanakan kegiatan untuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan.

Pengaturan mengenai pinjaman online di Indonesia juga diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui beberapa regulasi yang bertujuan untuk melindungi konsumen dan memastikan transparansi dalam layanan keuangan ini.

  • Registrasi dan Pengawasan
  • Hanya Perusahaan Terdaftar: Hanya perusahaan yang terdaftar dan berizin di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang diperbolehkan untuk beroperasi sebagai penyedia pinjaman online. Proses pendaftaran ini diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Penyelenggara harus mengajukan permohonan pendaftaran sebelum memulai operasional.
  • Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK): Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bertugas melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan layanan pinjaman online untuk memastikan bahwa semua kegiatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika ada pelanggaran, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki wewenang untuk melakukan tindakan seperti pemblokiran atau penghentian usaha.
  • Transparansi Informasi
  • Kewajiban Penyedia Layanan: Penyedia layanan pinjaman online diwajibkan untuk memberikan informasi yang jelas dan transparan mengenai suku bunga, biaya lainnya, serta syarat dan ketentuan pinjaman. Hal ini bertujuan agar konsumen dapat memahami sepenuhnya apa yang mereka setujui sebelum mengambil pinjaman.
  • Dokumentasi Informasi: Informasi yang diberikan harus dituangkan dalam dokumen atau sarana lain yang dapat digunakan sebagai alat bukti, sehingga konsumen dapat merujuk kembali pada informasi tersebut jika diperlukan.
  • Sanksi bagi Pelanggar
  • Sanksi Administratif: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki wewenang untuk memberikan sanksi kepada perusahaan yang melanggar ketentuan, termasuk pencabutan izin usaha bagi penyelenggara pinjaman online ilegal. Sanksi ini bertujuan untuk melindungi konsumen dari praktik-praktik tidak etis.
  • Tindakan Hukum: Selain sanksi administratif, Otoritas Jasa Keuangan (OJK)  juga dapat melakukan tindakan hukum terhadap penyelenggara yang merugikan konsumen, termasuk pengajuan gugatan di pengadilan jika diperlukan.

Regulasi ini dirancang untuk menciptakan ekosistem pinjaman online yang lebih aman dan transparan bagi masyarakat. Dengan adanya pengawasan ketat dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), diharapkan konsumen dapat terhindar dari risiko penipuan dan praktik buruk dalam penggunaan layanan pinjaman online.

Pinjaman online merupakan inovasi dalam layanan keuangan yang memberikan banyak manfaat bagi konsumen, terutama dalam hal aksesibilitas dan kemudahan. Namun, risiko-risiko yang menyertainya perlu diwaspadai oleh pengguna. Penting bagi konsumen untuk memilih penyedia layanan yang terdaftar dan memahami sepenuhnya syarat serta ketentuan sebelum melakukan peminjaman. Dengan adanya regulasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), diharapkan perlindungan hukum bagi konsumen dapat meningkat sehingga mereka dapat menggunakan layanan ini secara lebih aman.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun