Mohon tunggu...
Sarah
Sarah Mohon Tunggu... Mahasiswa - institut teknologi dan bisnis ahmad dahlan jakarta

perkenalkan nama saya sarah mahasiswi semester 3 prodi manajemen, hobby saya membaca novel dan menonton film

Selanjutnya

Tutup

Financial

Pinjaman Online: Anugerah atau Musibah?

12 Desember 2024   16:01 Diperbarui: 12 Desember 2024   16:01 62
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sementara itu, perusahaan pemberi pinjaman online yang legal memiliki kriteria-kriteria sebagai berikut:

  • Terdaftar atau berizin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
  • Pinjaman online legal tidak pernah menawarkan melalui saluran komunikasi pribadi.
  • Pemberian pinjaman akan diseleksi terlebih dahulu.
  • Bunga atau biaya pinjaman transparan.
  • Peminjam yang tidak dapat membayar setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center sehingga peminjam tidak dapat meminjam dana ke platform fintech yang lain.
  • Mempunyai layanan pengaduan.
  • Mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas.
  • Hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada gawai peminjam.
  • Pihak penagih wajib memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
  • Jenis Pinjaman Online

Pinjaman online dapat dibedakan menjadi beberapa jenis berdasarkan tujuan dan syaratnya:

  • Kredit Tanpa Agunan (KTA): Pinjaman pribadi tanpa jaminan. Ini memungkinkan peminjam untuk mendapatkan dana tunai dengan syarat dan proses yang lebih mudah dibandingkan pinjaman konvensional. Kredit Tanpa Agunan (KTA) biasanya digunakan untuk kebutuhan konsumtif seperti biaya pendidikan, pernikahan, atau renovasi rumah.
  • Kredit Karyawan: Pinjaman ini khusus ditujukan bagi karyawan yang memiliki penghasilan tetap. Syarat utama untuk mengajukan kredit ini adalah slip gaji dan surat keterangan kerja dari perusahaan. Batas maksimal pinjaman sering kali ditentukan berdasarkan gaji bulanan karyawan, dengan potongan cicilan tidak melebihi 30% dari gaji.
  • Kredit Kendaraan: Pinjaman ini dirancang untuk membantu pembelian kendaraan, baik mobil maupun motor. Syaratnya biasanya mencakup dokumen identitas, bukti penghasilan, dan dokumen kendaraan yang akan dibeli. Pinjaman ini sering kali memerlukan pembayaran angsuran bulanan yang tetap.
  • Kredit Pemilikan Rumah (KPR): Untuk pembelian rumah dengan cicilan. Peminjam harus memenuhi syarat tertentu, termasuk memberikan dokumen kepemilikan tanah dan bukti penghasilan. Jangka waktu Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bisa panjang, sering kali hingga 20 tahun, dengan bunga tetap atau mengambang.
  • Pinjaman Usaha: Pinjaman ini diperuntukkan bagi pelaku usaha yang membutuhkan modal untuk mengembangkan bisnis mereka. Syaratnya termasuk dokumen usaha seperti SIUP, NPWP, serta laporan keuangan jika diperlukan. Pinjaman usaha dapat membantu dalam pembelian inventaris, pembiayaan operasional, atau ekspansi bisnis.

 

  • Dampak Pinjaman Online terhadap Masyarakat

Berikut adalah dampak dari pinjaman online terhadap masyarakat:

  • Dampak Positif Pinjaman Online

Pinjaman online memberikan akses keuangan yang lebih baik bagi masyarkat. Dengan proses pengajuan yang cepat dan mudah serta syarat yang relative ringan, mereka dapat memenuhi kebutuhan mendesak tanpa harus melalui prosedur panjang di bank.

  • Dampak Negatif Pinjaman Online 

Namun, penggunaan pinjaman online juga dapat menyebabkan perilaku konsumtif berlebihan. Banyak pengguna terjebak dalam siklus utang karena tergoda oleh kemudahan akses dan promosi menarik dari penyedia pinjaman. Selain itu, dampak negatif terhadap kesehatan mental juga menjadi perhatian, terutama bagi mereka yang mengalami kesulitan dalam mengelola utang.

Menurut Zaenuddin (2021) adapun ,dampak -- dampak lain yang dirasakan konsumen pinjaman online terutama pinjaman online ilegal, yaitu:

  • Bunganya terlalu tinggi dan mencekik.
  • Penagihan yang dilakukan pada kontak darurat yang disertakan oleh konsumen.
  • Bentuk ancaman yang berupa penipuan dan pencemaran nama baik berupa fitnah.
  • Penyebaran data pribadi tanpa izin.
  • Penyebaran kontak yang ada pada ponsel konsumen.
  • Seluruh akses data pada ponsel dapat diakses.
  • Tidak adanya kejelasan mengenai identitas perusahaan.
  • Biaya adminnya yang tidak sesuai perjanjian.
  • Bunga yang bertambah tinggi, sedangkan aplikasinya berganti -- ganti nama tanpa informasi.
  • Peminjam yang sudah melakukan pembayaran akan tetapi pinjamannya tidak terhapus dengan alasan tidak masuk dalam sistem.
  • Jangka waktu jatuh tempo, dalam pengembalian dana yang dipinjam pada aplikasi di Appstore atau Playstore mengalami kendala.
  • Penagihan pinjaman dilakukan oleh banyak orang.
  • Identitas konsumen untuk hal -- hal yang tidak baik digunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, bahkan untuk usaha mengakses aplikasi pinjaman online lainnya.
  • Kasus dalam Pinjaman Online

Kasus pinjaman online di Indonesia telah menjadi perhatian serius, terutama dengan meningkatnya jumlah kasus yang melibatkan tindakan kriminal yang merugikan. Beberapa peristiwa terbaru menunjukkan betapa berbahayanya terjerat utang pinjaman online, baik dari pinjaman online legal maupun pinjaman online ilegal.


  • Kasus terheboh
  • Pembunuhan Mahasiswa UI: Salah satu kasus yang paling mencolok adalah pembunuhan Muhammad Naufal Zidan (19) oleh seniornya, yang dipicu oleh utang pinjol sebesar Rp 15 juta. Pelaku merasa tertekan setelah mengalami kerugian dalam trading kripto dan terjerat utang, yang berujung pada tindakan kekerasan.
  • Kasus Lain yang Mengerikan: Selain itu, terdapat laporan tentang seorang nasabah yang diduga mengakhiri hidupnya akibat tekanan dari penagihan utang pinjol. Kasus ini menunjukkan betapa seriusnya dampak psikologis dari utang yang tidak terbayar dan metode penagihan yang agresif.

Pinjaman online ilegal terus berkembang dan menjadi masalah besar di masyarakat. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat bahwa sejak 2017 hingga Juli 2023, lebih dari 5.450 entitas pinjaman online ilegal telah ditutup. Namun, meskipun ada upaya penegakan hukum, banyak masyarakat masih terjebak dalam jeratan utang akibat bunga tinggi dan praktik penagihan yang tidak etis. Kasus-kasus ini menggambarkan pentingnya pemahaman tentang risiko pinjaman online dan perlunya regulasi yang lebih ketat untuk melindungi konsumen dari praktik yang merugikan.

Supaya pinjaman online tidak lantas menjadi petaka, lantas apa saja hal yang harus diperhatikan sebelum melakukan pinjaman online? Berikut beberapa saran yang dirangkum dari berbagai sumber:

  • Tentukan dulu tujuan keuanganmu

Pastikan mengetahui tujuan meminjam melalui pinjaman online baik itu untuk konsumtif atau produktif, baik untuk modal usaha atau sekedar menggunakan fasilitas cicilan guna membeli barang yang kita inginkan, atau untuk biaya berobat dan edukasi?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun