Mohon tunggu...
linni marito Simanjuntak
linni marito Simanjuntak Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiwa-relawan kemanusiaan-penulis dadakan

untuk saat ini bingung mau nulis bionya apaa

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Prespektif Hukum Terhadap Tindak Pidana Kekerasan Seksual Verbal Studi Kasus Cat Calling Mahasiswa Universitas Andalas

21 Desember 2024   13:08 Diperbarui: 21 Desember 2024   13:08 25
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

KESIMPULAN

Fenomena catcalling di ruang publik merupakan bentuk pelecehan seksual yang harus mendapatkan perhatian serius. Sebagai tindakan yang sering dianggap remeh oleh sebagian masyarakat, catcalling tidak hanya merugikan korban secara fisik tetapi juga menimbulkan dampak psikologis yang mendalam. Pengaruh budaya patriarki yang masih kuat dalam masyarakat turut memperkuat normalisasi terhadap tindakan ini, sehingga banyak yang tidak menyadari bahwa catcalling merupakan pelanggaran hukum.

Meskipun catcalling sering dikaitkan dengan faktor pakaian, penelitian menunjukkan bahwa fenomena ini lebih dipengaruhi oleh pola pikir patriarki dan relasi kekuasaan yang timpang, di mana pelaku merasa berhak untuk mengomentari tubuh atau penampilan orang lain, terutama perempuan. Oleh karena itu, perubahan dalam norma sosial dan edukasi tentang kesetaraan gender sangat penting untuk menanggulangi masalah ini.

Dari perspektif hukum, pengesahan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) di Indonesia memberikan harapan baru dalam penanganan catcalling. Hukum tidak hanya memberikan perlindungan bagi korban tetapi juga memberikan kepastian hukum dan efek jera bagi pelaku. Namun, tantangan besar dalam penegakan hukum tetap ada, seperti rendahnya kesadaran hukum di kalangan masyarakat dan aparat penegak hukum, serta kurangnya bukti yang dapat diajukan di pengadilan.

Untuk mencegah dan mengurangi catcalling, dibutuhkan strategi yang melibatkan berbagai pihak. Edukasi publik melalui kampanye kesadaran, penegakan hukum yang tegas, serta kolaborasi dengan sektor swasta dan komunitas adalah langkah-langkah yang perlu diperkuat. Selain itu, penting untuk menciptakan ruang publik yang aman dan nyaman bagi semua orang, dengan memanfaatkan teknologi dan infrastruktur yang ada.

Secara keseluruhan, penanganan fenomena catcalling memerlukan pendekatan yang holistik, yang tidak hanya bergantung pada regulasi hukum, tetapi juga pada perubahan budaya dan perilaku masyarakat. Melalui upaya bersama, kita dapat menciptakan ruang publik yang l

ebih aman dan menghargai martabat setiap individu.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun