Mohon tunggu...
linni marito Simanjuntak
linni marito Simanjuntak Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiwa-relawan kemanusiaan-penulis dadakan

untuk saat ini bingung mau nulis bionya apaa

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Prespektif Hukum Terhadap Tindak Pidana Kekerasan Seksual Verbal Studi Kasus Cat Calling Mahasiswa Universitas Andalas

21 Desember 2024   13:08 Diperbarui: 21 Desember 2024   13:08 34
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kerja sama antara berbagai pihak diperlukan untuk mendukung upaya pencegahan catcalling.

Organisasi Masyarakat Sipil: Komunitas perempuan dan organisasi anti-pelecehan dapat membantu menyebarluaskan kesadaran melalui pelatihan dan kampanye.

Pelatihan untuk Aparat dan Pekerja Publik: Aparat keamanan, staf transportasi umum, dan petugas fasilitas publik harus dilatih untuk mengenali dan menangani kasus pelecehan seksual.

Kemitraan dengan Perusahaan: Perusahaan dapat berkontribusi dengan mendukung kampanye anti-pelecehan, seperti menyediakan poster edukasi di ruang publik yang mereka kelola.

4. Penguatan Norma Sosial dan Budaya

Mengubah pola pikir masyarakat yang cenderung menormalisasi catcalling membutuhkan waktu, tetapi dapat dimulai dengan:

Promosi Kesetaraan Gender: Edukasi tentang pentingnya kesetaraan gender dapat mengurangi stereotip yang mendukung pelecehan.

Menghapus Stigma terhadap Korban: Masyarakat harus diajarkan untuk mendukung korban pelecehan alih-alih menyalahkan mereka.

5. Pemanfaatan Teknologi dan Infrastruktur

Aplikasi Pelaporan Cepat: Mengembangkan aplikasi yang memungkinkan korban melaporkan pelecehan secara real-time.

Ruang Publik yang Aman: Meningkatkan fasilitas seperti penerangan di jalan umum, pemasangan kamera pengawas (CCTV), dan penyediaan tombol darurat di transportasi umum

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun