Mohon tunggu...
Eko Gondo Saputro
Eko Gondo Saputro Mohon Tunggu... Dosen - Dosen

Menjadikan menulis sebagai salah satu coping mechanism terbaik✨

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Izin Tambang untuk Ormas Keagamaan: Antara Etika, Dampak Sosial, dan Kerusakan Lingkungan

8 Juni 2024   08:59 Diperbarui: 8 Juni 2024   09:03 484
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi organisasi kemasyarakatan. (B1/Muhammad Reza)

Ilustrasi organisasi kemasyarakatan. (B1/Muhammad Reza)
Ilustrasi organisasi kemasyarakatan. (B1/Muhammad Reza)

Keberadaan organisasi masyarakat (Ormas) di Indonesia

Negara ini menjamin kebebasan untuk berserikat atau berogranisasi, kebebasan berkumpul, dan kebebasan dalam menyatakan pendapat yang secara tegas diatur dalam konsititusi. Dalam hal ini bahwa kebebasan untuk membentuk, ikut serta dalam keanggotaan, dan menjadi pengurus organisasi dalam kehidupan bermasyrakat merupakan hak setiap warga negara.

Ini mengartikan bahwa negara memberikan ruang kepada masyarakat baik secara individu maupun kelompok untuk turut ikut serta dalam memberikan masukan-masukan yang membangun kepada pemerintah yang memiliki tujuan akhir untuk kemajuan negeri ini.

Sehingga dalam hal ini negara tidak mengekang masyarakatnya untuk mendirikan sebuah organisasi yang memiliki tujuan baik untuk masyarakat dan negara. 

Meskipun memberikan kebebasan, pemerintah tetap memastikan agar bagaimana 'kebebasan' itu tetap berada dalam jalurnya melalui peraturan undang-undang yang mengatur tentang segala hal tentang pelaksanaannya.

Hingga akhirnya kita mengenal istilah Organisasi Masyarakat (Ormas). Ormas merupakan perwujudan dari kemedekaan berserikat dan berkumpul bagi warga negara Repulik Indonesia yang didasarkan atas sifat kekhususan organisasi kemasyaratan tersebut untuk berperanserta dalam pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila.

Atau lebih lanjut lagi dijelaskan dalam dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) pada Pasal 1 ayat (1) menyebutkan bahwa pengertian Ormas adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan Pancasila.

Kehadiran dari Ormas ini juga memiliki beberapa tujuan namun secara garis besar memiliki 2 tujuan utama yaitu kepada masyarakat dan negara. 

Pada masyarakat biasanya berhubungan dengan pemberdayaan dan pelayanan kepada masyarakat, menjaga nilai agama dan kepercayaan, hingga melestarikan dan memelihara norma, nilai, etika, dan budaya dalam masyarakat.

Sementara pada negara akan erat kaitannya dengan menjaga serta melanjutkan apa yang dimiliki oleh negara. Misalnya turut serta dalam melestarikan sumber daya alam dan lingkungan hidup, hingga menjaga, memelihara, dan memperkuat nilai-nilai Pancasila demi terwujudnya tujuan negara serta mempererat persatuan dan kesatuan bangsa ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun