Berita terbaru menjelaskan bahwa proses kolaborasi ini masih dalam tahap menunggu persetujuan izin regulasi dari pemerintah Indonesia karena memang sebelumnya fitur TikTok Shop sendiri sudah di blokir.
Zulkifli Hasan selaku Menteri Perdagangan RI menanggapi hal ini dengan positif bahwa kolaborasi ini boleh saja dilakukan selama memang TikTok bisa bekerja sama dengan pihak pelaku bisnis lokal, namun dengan catatan tetap memperhatikan ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H