Mohon tunggu...
Sapriyun S
Sapriyun S Mohon Tunggu... Guru - BIODATA SAPRIYUN,S.ST.Pi

BIODATA • NAMA : SAPRIYUN,S.ST.Pi. • TEMPAT/TANGGAL LAHIR : SINTANG,07 SEPTEMBER 1986

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

SMK Negeri 2 Ketapang Melaksanakan Kembali Ujian Negara Kepelautan ANKAPIN - ATKAPIN II

28 Januari 2021   20:25 Diperbarui: 3 Februari 2021   22:49 1065
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

"Ini adalah bentuk komitmen pemerintah agar awak kapal bisa bekerja dengan baik, mentransformasi lingkungan kerja yang 3D yakni dirty, dangerous, difficult menjadi 3C yaitu Clean, Clear, Competent."

STCW-F (Standards of Training, Certification and Watchkeeping for Fishing Vessel Personnel) diadopsi IMO pada tahun 1995 dan diberlakukan pada 29 September 2012. Konvensi ini mengatur standar pendidikan dan pelatihan, sertifikasi awak kapal, dan tugas jaga pada kapal ikan dengan dimensi panjang 24 meter atau lebih.

Dengan diterbitkannya Perpres 18/2019 ini, berarti kini Indonesia mengadopsi seluruh ketentuan yang ada di dalam STCWF tersebut ke dalam kurikulum pendidikan dan pelatihan pelaut kapal ikan pada seluruh lembaga pendidikan dan pelatihan.

Dari 4 konvensi internasional tentang perikanan tangkap, Indonesia sudah meratifikasi dua konvensi, yaitu Port State Measures Agreement to Prevent, Deter and Eliminate Illegal, Unreported and Unregulated Fishing dan SCTW-F ini. Adapun dua konvensi lainnya yang belum dirarifikasi adalah Konvensi Cape Town Agreement on Safety of Fishing Vessel, dan ILO Convention No. 188 on Work in Fishing.

Doc Pribadi
Doc Pribadi
Doc Pribadi
Doc Pribadi
Pengawakan Kapal Penangkap Ikan

Oleh : SAPRIYUN,S.ST.Pi
Ketua Kompetensi Keahlian Nautika Kapal Penangkap Ikan
SMK Negeri 2 Ketapang.Provinsi Kalimantan Barat

Pengantar

Pengawakan kapal penangkap ikan merupakan persyaratan yang wajib dipenuhi agar kapal penangkap ikan dapat melakukan aktivitasnya secara legal dan aman. Khususnya bagi Perwira Kapal Penangkap Ikan, harus memiliki Sertifikat Keahlian Pelaut Kapal Penangkap Ikan yang sesuai, yaitu Sertifikat yang diberikan pengukuhan oleh Pemerintah Indonesia,

melalui Kementrian Perhubungan RI cq. Direktur Jenderal Perhubungan Laut. Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor : KM 9 Tahun 2005 tanggal 27 Januari 2005 tentang Pendidikan dan Pelatihan, Ujian Sertifikasi Pelaut Kapal Penangkap Ikan, disebutkan bahwa untuk pengoperasian Kapal Penangkap Ikan, terdapat 3 (tiga) tingkatan sertifikat keahlian/ kompetensi kepelautan bagian Dek, dan 3 (tiga) tingkatan tingkatan sertifikat keahlian/ kompetensi kepelautan bagian Mesin yang dikukuhkan, yaitu :

1. Sertifikat Keahlian Pelaut Kapal Penangkap Ikan Bagian Dek :

a. Ahli Nautika Kapal Penangkap Ikan Tingkat I atau ANKAPIN-I
b. Ahli Nautika Kapal Penangkap Ikan Tingkat II atau ANKAPIN-II
c. Ahli Nautika Kapal Penangkap Ikan Tingkat III atau ANKAPIN-III

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun