"Ini adalah bentuk komitmen pemerintah agar awak kapal bisa bekerja dengan baik, mentransformasi lingkungan kerja yang 3D yakni dirty, dangerous, difficult menjadi 3C yaitu Clean, Clear, Competent."
STCW-F (Standards of Training, Certification and Watchkeeping for Fishing Vessel Personnel) diadopsi IMO pada tahun 1995 dan diberlakukan pada 29 September 2012. Konvensi ini mengatur standar pendidikan dan pelatihan, sertifikasi awak kapal, dan tugas jaga pada kapal ikan dengan dimensi panjang 24 meter atau lebih.
Dengan diterbitkannya Perpres 18/2019 ini, berarti kini Indonesia mengadopsi seluruh ketentuan yang ada di dalam STCWF tersebut ke dalam kurikulum pendidikan dan pelatihan pelaut kapal ikan pada seluruh lembaga pendidikan dan pelatihan.
Dari 4 konvensi internasional tentang perikanan tangkap, Indonesia sudah meratifikasi dua konvensi, yaitu Port State Measures Agreement to Prevent, Deter and Eliminate Illegal, Unreported and Unregulated Fishing dan SCTW-F ini. Adapun dua konvensi lainnya yang belum dirarifikasi adalah Konvensi Cape Town Agreement on Safety of Fishing Vessel, dan ILO Convention No. 188 on Work in Fishing.
Oleh : SAPRIYUN,S.ST.Pi
Ketua Kompetensi Keahlian Nautika Kapal Penangkap Ikan
SMK Negeri 2 Ketapang.Provinsi Kalimantan Barat
Pengantar
Pengawakan kapal penangkap ikan merupakan persyaratan yang wajib dipenuhi agar kapal penangkap ikan dapat melakukan aktivitasnya secara legal dan aman. Khususnya bagi Perwira Kapal Penangkap Ikan, harus memiliki Sertifikat Keahlian Pelaut Kapal Penangkap Ikan yang sesuai, yaitu Sertifikat yang diberikan pengukuhan oleh Pemerintah Indonesia,
melalui Kementrian Perhubungan RI cq. Direktur Jenderal Perhubungan Laut. Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor : KM 9 Tahun 2005 tanggal 27 Januari 2005 tentang Pendidikan dan Pelatihan, Ujian Sertifikasi Pelaut Kapal Penangkap Ikan, disebutkan bahwa untuk pengoperasian Kapal Penangkap Ikan, terdapat 3 (tiga) tingkatan sertifikat keahlian/ kompetensi kepelautan bagian Dek, dan 3 (tiga) tingkatan tingkatan sertifikat keahlian/ kompetensi kepelautan bagian Mesin yang dikukuhkan, yaitu :
1. Sertifikat Keahlian Pelaut Kapal Penangkap Ikan Bagian Dek :
a. Ahli Nautika Kapal Penangkap Ikan Tingkat I atau ANKAPIN-I
b. Ahli Nautika Kapal Penangkap Ikan Tingkat II atau ANKAPIN-II
c. Ahli Nautika Kapal Penangkap Ikan Tingkat III atau ANKAPIN-III