1). Sebagai Masinis II pada kapal penangkap ikan yang menggunakan mesin penggerak utama semua ukuran tenaga,
2). Dapat dikukuhkan menjadi Kepala Kamar Mesin (KKM) pada kapal penangkap ikan yang menggunakan mesin penggerak utama semua ukuran tenaga dengan persyaratan :
a. Pengalaman berlayar selama 24 bulan sebagai Masinis II pada kapal penangkap ikan yang menggunakan mesin penggerak utama tidak kurang dari 300 kW, dan dari 24 bulan tersebut diperbolehkan berlayar sebagai perwira di kapal niaga selama 12 bulan ; atau
b. Pengalaman berlayar sebagai KKM selama 24 bulan pada kapal penangkap ikan yang menggunakan mesin penggerak utama tidak kurang dari 100 kW dan dari 24 bulan tersebut diperbolehkan berlayar sebagai perwira di kapal niaga selama 12 bulan.
4. Sertifikat ATKAPIN -- II
Pemegang sertifikat ATKAPIN-II dikukuhkan sebagai Masinis II di kapal penangkap ikan yang menggunakan mesin penggerak utama 100 kW tetapi kurang dari 300 kW atau dapat dikukuhkan sebagai :
1). KKM pada kapal penangkap ikan yang menggunakan mesin penggerak utama 100 kW tetapi kurang dari 300 kW setelah berpengalaman berlayar sebagai MasinisII sekurang-kurangnya 24 bulan pada kapal penangkap ikan yang menggunakan mesin penggerak utama kurang dari 100 kW dan dari 24 bulan tersebut diperbolehkan berlayar sebagai perwira di kapal niaga selama 12 bulan ; atau
2). Masinin III pada kapal penangkap ikan yang menggunakan mesin penggerak utama 300 kW setelah berpengalaman 12 bulan sebagai Masinis II pada kapal penangkap ikan yang menggunakan mesin penggerak utama tidak kurang dari 100 kW dan dari 12 bulan tersebut diperbolehkan berlayar sebagai perwira di kapal niaga selama 6 bulan.
5. Sertifikat ATKAPIN -- III
Pemegang sertifikat ATKAPIN-III dikukuhkan sebagai Masinis II di kapal penangkap ikan yang menggunakan mesin penggerak utama < 100 kW atau dapat dikukuhkan sebagai :
1). KKM pada kapal penangkap ikan yang menggunakan mesin penggerak utama < 100 kW setelah berpengalaman berlayar sebagai Masinis II sekurang-kurangnya 24 bulan pada kapal penangkap ikan yang menggunakan mesin penggerak utama tidak kurang dari 100 kW dan dari 24 bulan tersebut diperbolehkan berlayar sebagai perwira di kapal niaga selama 12 bulan ; atau
2). Masinin III pada kapal penangkap ikan yang menggunakan mesin penggerak utama 100 kW tetapi kurang dari 300 kW setelah berpengalaman 12 bulan sebagai Masinis II pada kapal penangkap ikan yang menggunakan mesin penggerak utama tidak kurang dari 100 kW dan dari 12 bulan tersebut diperbolehkan berlayar sebagai perwira di kapal niaga selama 6 bulan.
Dengan uraian singkat tersebut diatas diharapkan masyarakat perikanan, khususnya awak kapal / perwira kapal penangkap ikan memahami secara jelas tentang jenjang dan kewenangan-kewenangan yang menyertai pemegang Sertifikat Keahlian Pelaut Kapal Penangkap Ikan. =(Pran, 20/04/2011)
Referensi :
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor : KM 9 Tahun 2005 tentang Pendidikan dan Pelatihan, Ujian Sertifikasi Pelaut Kapal Penangkap Ikan.
Undang-Undang RI Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan.