Mohon tunggu...
Santi Siska
Santi Siska Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Islam Negeri Salatiga

Excited Kalo Diajak Traveling

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Definisi, Masa dan Hal-Hal yang Diharamkan Ketika Haid dan Nifas

16 Juni 2024   10:21 Diperbarui: 16 Juni 2024   12:46 123
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Keenam, Puasa, para ulama sepakat bahwa puasa bagi wanita haid dan nifas adalah haram karena hukumnya tidak sah. Ketujuh, Bercerai, seorang suami haram menceraikan istrinya yang sedang haid. Kedelapan, bersenang-senang di antara pusar dan lutut, sebagian ulama berpendapat bahwa yang diharamkan adalah menyentuh bagian tubuh antara pusar dan lutut, baik karena syahwat maupun tidak. Namun boleh memandangnya dengan syahwat. Kesepuluh, bersuci dengan niat ibadah, yaitu niat mengangkat hadas baik dengan berwudu atau mandi. Sedangkan bersuci yang sunah untuk membersihkan diri, seperti mandi ihram, wukuf, dan melempar jumrah, hukumnya sunah bagi wanita haid tanpa ada perbedaan pendapat.

Sedangkan Istihadah adalah darah yang keluar dari rahim terluar di selain hari-hari haid dan nifas. Maksudnya adalah selain darah haid dan nifas, maka tidak bisa dihukumi setiap darah yang keluar adalah darah haid atau nifas. Mungkin saja darah tersebut adalah istihadah yang memiliki hukum tersendiri. Darah istihadah juga disebut sebagai darah penyakit. Seorang wanita yang mengalami istihadah dilarang meninggalkan ibadahnya, seperti salat, puasa dan ibadah lainnya. (Wikipedia)

Dengan demikian, perlu diperhatikan dan dipelajari mengenai haid, nifas dan istihadah yang sudah menjadi kodrat seorang wanita. Karena berkaitan dengan ibadah sehari-hari kepada Allah SWT. Maka dari itu para wanita muslim wajib mempelajari hukum seputar darah wanita yaitu haid, nifas dan istihadah. Ketiga peristiwa tersebut memiliki keterkaitan satu sama lain. Penting juga untuk mencatat secara detail tanggal dan jam kapan mulainya haid, karena itu bisa menjadi patokan dari kebiasaan haid.

Referensi:

Baagil, Ummu Umar. 2023. Kupas Tuntas Haid, Nifas dan Istihadhoh: Terjemah Kitab Al Ibanah Wal Ifadah. Cetakan ke-10. Malang: Ponpes Dar Ummahatil Mukminin.

Sa’adah, Nailatus dan Ashif AZ Zafi. 2020. Hukum Seputar Darah Perempuan Dalam Islam. Jurnal. IAIN Kudus.

Tuasikal, Muhammad Abduh. (2021, 04 Desember). Safinatun Naja: Seputar Hukum Haidh dan Nifas. Diakses pada 11 Juni 2024, dari https://rumaysho.com/31076-safinatun-naja-seputar-hukum-haidh-dan nifas-html .

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun