Mohon tunggu...
Santi Siska
Santi Siska Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Islam Negeri Salatiga

Excited Kalo Diajak Traveling

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Definisi, Masa dan Hal-Hal yang Diharamkan Ketika Haid dan Nifas

16 Juni 2024   10:21 Diperbarui: 16 Juni 2024   12:46 124
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Darah yang keluar dari kemaluan wanita adalah darah haid atau nifas atau istihadah dan tidak ada kemungkinan lainnya. Setiap darah ini memiliki definisi masing-masing sehingga dapat dibedakan satu dengan lainnya.

Pembahasan ini memang sudah tidak asing dikalangan wanita, karena ketika seorang wanita sudah balig pasti mengalami haid atau wanita yang sudah memiliki anak pasti sudah mengalami nifas, tetapi tidak sedikit yang mengabaikan hal ini. Oleh karena itu, tulisan ini akan membahas mengenai Haid dan Nifas, karena hal tersebut memiliki keterkaitan dengan ibadah sehari-hari bagi wanita muslim.

Masalah ini berkaitan dengan iman, dengan ibadah kita sehari-hari kepada Allah, mungkin banyak yang menganggap bahwa ketika seorang wanita keluar darah dari rahim itu adalah darah haid karena ketidaktahuannya padahal darah yang keluar adalah darah istihadah, sehingga mereka meninggal salat, puasa dll. Betapa bahaya seorang wanita meninggalkan hal ini (salat, puasa) karena menganggap bahwa ini adalah haid padahal bukan. Seseorang yang melalaikan hal tersebut, maka sebagian imannya hilang.

Haid dari segi syariat adalah darah alami, keluar dari rahim wanita yang terdalam dengan cara yang normal tanpa sebab dimasa tertentu. Lain halnya dengan darah nifas dan istihadah.

Usia minimal seorang wanita mengalami haid adalah kira-kira usia 9 tahun berdasarkan tahun hijriah (qomariyah taqribiyah). Makna kira-kira (taqribiyah) adalah masa tidak cukup untuk haid dan suci yaitu kurang dari 16 hari. Sedangkan jika memenuhi masa minimal suci dan haid, yaitu 16 hari atau lebih, maka darah tersebut adalah istihadah. (Ummu Umar Baagil)

Masa minimal haid adalah satu hari satu malam atau 24 jam. Secara umum rata-rata haid adalah 6 atau 7 hari. Sedangkan masa maksimal haid adalah 15 hari 15 malam. Jadi jika seorang wanita keluar darah kurang dari 24 jam, maka darah tersebut termasuk darah istihadah. Jika seorang wanita keluar darah lebih dari 15 hari 15 malam, maka dia mengalami istihadah. Inilah penelitian yang dilakukan Imam Syafii dengan pengamatan pada kasus-kasus yang terjadi dan menyimpulkannya

Darah haid memiliki sifat yang berbeda-beda yaitu berwarna hitam, merah, coklat, kuning, keruh (antara kuning dan putih). Terkadang darahnya kental dan berbau tidak sedap. Pendapat ulama Syafi'i yang paling kuat mengenai darah yang berwarna kuning keruh termasuk jenis darah haid.

Nifas adalah darah yang keluar setelah rahim kosong dari kehamilan. Walaupun yang keluar dari perut adalah segumpal darah atau daging yang bentuknya tidak jelas. Asalkan bidan mengatakan bahwa gumpalan itu adalah awal bentuk manusia.

Masa minimal nifas adalah lahdzah atau sekejap, masa rata-ratanya 40 hari sedangkan maksimalnya 60 hari. Secara hukum, masa nifas dimulai saat keluarnya darah. Namun menurut jumlah hari yaitu sejak rahim kosong dari kehamilan.

Terdapat beberapa hal yang diharamkan bagi wanita haid atau nifas, sebagaimana diharamkan bagi orang yang berhadas kecil;

Pertama, salat, wanita haid atau nifas haram untuk melakukan salat meskipun itu salat sunah, salat jenazah, sujud tilawah atau sujud syukur. Kedua, tawaf, karena tawaf sama kedudukannya dengan salat. Ketiga, menyentuh mushaf dan membawanya, walaupun dengan kain. Menurut Imam Romli, jika berniat membawa membawa Al-Qur'ansaja itu tidak diperbolehkan, namun jika berniat membawa barang dan Al-Qur'an, itu boleh atau tidak diharamkan. Keempat, menetap di masjid, karena dikhawatirkan menetesnya darah tersebut. Kelima, membaca Al-Qur'an dengan niat mengaji. Namun tidak diharamkan ketika diniatkan berzikir, menjaga hafalan atau menjaga diri.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun