Darah yang keluar dari kemaluan wanita adalah darah haid atau nifas atau istihadah dan tidak ada kemungkinan lainnya. Setiap darah ini memiliki definisi masing-masing sehingga dapat dibedakan satu dengan lainnya.
Pembahasan ini memang sudah tidak asing dikalangan wanita, karena ketika seorang wanita sudah balig pasti mengalami haid atau wanita yang sudah memiliki anak pasti sudah mengalami nifas, tetapi tidak sedikit yang mengabaikan hal ini. Oleh karena itu, tulisan ini akan membahas mengenai Haid dan Nifas, karena hal tersebut memiliki keterkaitan dengan ibadah sehari-hari bagi wanita muslim.
Masalah ini berkaitan dengan iman, dengan ibadah kita sehari-hari kepada Allah, mungkin banyak yang menganggap bahwa ketika seorang wanita keluar darah dari rahim itu adalah darah haid karena ketidaktahuannya padahal darah yang keluar adalah darah istihadah, sehingga mereka meninggal salat, puasa dll. Betapa bahaya seorang wanita meninggalkan hal ini (salat, puasa) karena menganggap bahwa ini adalah haid padahal bukan. Seseorang yang melalaikan hal tersebut, maka sebagian imannya hilang.
Haid dari segi syariat adalah darah alami, keluar dari rahim wanita yang terdalam dengan cara yang normal tanpa sebab dimasa tertentu. Lain halnya dengan darah nifas dan istihadah.
Usia minimal seorang wanita mengalami haid adalah kira-kira usia 9 tahun berdasarkan tahun hijriah (qomariyah taqribiyah). Makna kira-kira (taqribiyah) adalah masa tidak cukup untuk haid dan suci yaitu kurang dari 16 hari. Sedangkan jika memenuhi masa minimal suci dan haid, yaitu 16 hari atau lebih, maka darah tersebut adalah istihadah. (Ummu Umar Baagil)
Masa minimal haid adalah satu hari satu malam atau 24 jam. Secara umum rata-rata haid adalah 6 atau 7 hari. Sedangkan masa maksimal haid adalah 15 hari 15 malam. Jadi jika seorang wanita keluar darah kurang dari 24 jam, maka darah tersebut termasuk darah istihadah. Jika seorang wanita keluar darah lebih dari 15 hari 15 malam, maka dia mengalami istihadah. Inilah penelitian yang dilakukan Imam Syafii dengan pengamatan pada kasus-kasus yang terjadi dan menyimpulkannya
Darah haid memiliki sifat yang berbeda-beda yaitu berwarna hitam, merah, coklat, kuning, keruh (antara kuning dan putih). Terkadang darahnya kental dan berbau tidak sedap. Pendapat ulama Syafi'i yang paling kuat mengenai darah yang berwarna kuning keruh termasuk jenis darah haid.
Nifas adalah darah yang keluar setelah rahim kosong dari kehamilan. Walaupun yang keluar dari perut adalah segumpal darah atau daging yang bentuknya tidak jelas. Asalkan bidan mengatakan bahwa gumpalan itu adalah awal bentuk manusia.
Masa minimal nifas adalah lahdzah atau sekejap, masa rata-ratanya 40 hari sedangkan maksimalnya 60 hari. Secara hukum, masa nifas dimulai saat keluarnya darah. Namun menurut jumlah hari yaitu sejak rahim kosong dari kehamilan.
Terdapat beberapa hal yang diharamkan bagi wanita haid atau nifas, sebagaimana diharamkan bagi orang yang berhadas kecil;
Pertama, salat, wanita haid atau nifas haram untuk melakukan salat meskipun itu salat sunah, salat jenazah, sujud tilawah atau sujud syukur. Kedua, tawaf, karena tawaf sama kedudukannya dengan salat. Ketiga, menyentuh mushaf dan membawanya, walaupun dengan kain. Menurut Imam Romli, jika berniat membawa membawa Al-Qur'ansaja itu tidak diperbolehkan, namun jika berniat membawa barang dan Al-Qur'an, itu boleh atau tidak diharamkan. Keempat, menetap di masjid, karena dikhawatirkan menetesnya darah tersebut. Kelima, membaca Al-Qur'an dengan niat mengaji. Namun tidak diharamkan ketika diniatkan berzikir, menjaga hafalan atau menjaga diri.
Keenam, Puasa, para ulama sepakat bahwa puasa bagi wanita haid dan nifas adalah haram karena hukumnya tidak sah. Ketujuh, Bercerai, seorang suami haram menceraikan istrinya yang sedang haid. Kedelapan, bersenang-senang di antara pusar dan lutut, sebagian ulama berpendapat bahwa yang diharamkan adalah menyentuh bagian tubuh antara pusar dan lutut, baik karena syahwat maupun tidak. Namun boleh memandangnya dengan syahwat. Kesepuluh, bersuci dengan niat ibadah, yaitu niat mengangkat hadas baik dengan berwudu atau mandi. Sedangkan bersuci yang sunah untuk membersihkan diri, seperti mandi ihram, wukuf, dan melempar jumrah, hukumnya sunah bagi wanita haid tanpa ada perbedaan pendapat.
Sedangkan Istihadah adalah darah yang keluar dari rahim terluar di selain hari-hari haid dan nifas. Maksudnya adalah selain darah haid dan nifas, maka tidak bisa dihukumi setiap darah yang keluar adalah darah haid atau nifas. Mungkin saja darah tersebut adalah istihadah yang memiliki hukum tersendiri. Darah istihadah juga disebut sebagai darah penyakit. Seorang wanita yang mengalami istihadah dilarang meninggalkan ibadahnya, seperti salat, puasa dan ibadah lainnya. (Wikipedia)
Dengan demikian, perlu diperhatikan dan dipelajari mengenai haid, nifas dan istihadah yang sudah menjadi kodrat seorang wanita. Karena berkaitan dengan ibadah sehari-hari kepada Allah SWT. Maka dari itu para wanita muslim wajib mempelajari hukum seputar darah wanita yaitu haid, nifas dan istihadah. Ketiga peristiwa tersebut memiliki keterkaitan satu sama lain. Penting juga untuk mencatat secara detail tanggal dan jam kapan mulainya haid, karena itu bisa menjadi patokan dari kebiasaan haid.
Referensi:
Baagil, Ummu Umar. 2023. Kupas Tuntas Haid, Nifas dan Istihadhoh: Terjemah Kitab Al Ibanah Wal Ifadah. Cetakan ke-10. Malang: Ponpes Dar Ummahatil Mukminin.
Sa’adah, Nailatus dan Ashif AZ Zafi. 2020. Hukum Seputar Darah Perempuan Dalam Islam. Jurnal. IAIN Kudus.
Tuasikal, Muhammad Abduh. (2021, 04 Desember). Safinatun Naja: Seputar Hukum Haidh dan Nifas. Diakses pada 11 Juni 2024, dari https://rumaysho.com/31076-safinatun-naja-seputar-hukum-haidh-dan nifas-html .
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI